Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLH p-61-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 6

(1) Pembinaan Wanawiyata Widyakarya dilakukan oleh Kepala Badan melalui supervisi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi. (2) Setiap Wanawiyata Widyakarya wajib didampingi oleh penyuluh kehutanan/lingkungan hidup yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara penyuluhan kehutana

PERMENLH p-61-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2015 MENTERI LINGKUNGAN

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut- II/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan; dan b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementer

PERMENLH p-63-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMENLH p-64-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2016, No. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2015 MENTERI LINGKUNGAN

PERMENLH p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016/2016 Pasal 8

(1) LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan lembaga yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (2) LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP wajib diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyul

PERMENLH p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016/2016 Pasal 14

(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilap

PERMENLH p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016/2016 Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2016 MENTERI LINGKUNGAN HID

PERMENLH p-66-menlhk-kum-1-7-2016/2016 Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMENLH p-66-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Tahun 2016 yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah, bidang Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan bidang Kehutanan sebagaimana tercantum d

PERMENLH p-66-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016.

PERMENLH p-66-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMENLH p-67-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 2

(1) Maksud penyelenggaraan tugas pembantuan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Tujuan penyelenggaraan tugas pembantuan

PERMENLH p-67-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 5

(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan pada akhir tahun kepala satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutan

PERMENLH p-67-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 201530 September 2015 MENTERI LINGKUNGAN

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMENLH p-72-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMENLH p-73-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMENLH p-8-menlhk-setjen-otl-0-1-2016/2016 Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP