Pencarian
(1) Pembinaan Wanawiyata Widyakarya dilakukan oleh Kepala Badan melalui supervisi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi. (2) Setiap Wanawiyata Widyakarya wajib didampingi oleh penyuluh kehutanan/lingkungan hidup yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara penyuluhan kehutana
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2015 MENTERI LINGKUNGAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut- II/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan; dan b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementer
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2016, No. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2015 MENTERI LINGKUNGAN
(1) LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan lembaga yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (2) LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP wajib diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyul
(1) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. (2) Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar dan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilap
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2016 MENTERI LINGKUNGAN HID
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Tahun 2016 yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah, bidang Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan bidang Kehutanan sebagaimana tercantum d
Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Maksud penyelenggaraan tugas pembantuan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Tujuan penyelenggaraan tugas pembantuan
(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan pada akhir tahun kepala satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 201530 September 2015 MENTERI LINGKUNGAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
