Pencarian
PERMENKEU
168/2023 Pasal 10
(1) Pengurangan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) bagi Pegawai Tetap, yaitu: a. biaya jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan; b. iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh Pegawai
PERMEN
168/2023 Pasal 10
(1) Pengurangan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) bagi Pegawai Tetap, yaitu: a. biaya jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan; b. iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh Pegawai
