Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/MALANG Pasal 50

SKPD, peru sah aan daerah dan peru sah aan swasta berkewajiban m en jam in perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 52

Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan daerah dan perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 53

(1) Kegiatan pen gawasan sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Fungsional Pengawas Tenaga Kerja. (2) Pemerintah Daerah m en gu su lkan Ten aga Fu n gsion al Pen gawas Ten aga Kerja sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) kepada Pem erin tah , seban din g dengan jumlah

PERDA KOTA/MALANG Pasal 54

SKPD yan g m em pu n yai tu gas dan fu n gsi di bidan g keten agakerjaan berkewajiban m elaku kan m ediasi terh adap ten aga kerja penyandang disabilitas apabila terjadi perselisih an h u bu n gan kerja sesu ai den gan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 19

(1). Penanam modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja lokal. (2). Penggunanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memperhatikan aspek keseimbangan dan profesionalitas.. (3). Penanam modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang

PP 152/2000 Pasal 42

(1) Tenaga dosen universitas merupakan pegawai universitas yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tenaga dosen di perguruan tinggi; (2) Tenaga administrasi, pustakaw

PP 154/2000 Pasal 47

(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen tetap dan Tenaga Penunjang tetap yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pe

PP 154/2000 Pasal 48

(1) Tenaga penunjang terdiri atas Tenaga Penunjang Tetap, dan Tenaga Penunjang Tidak Tetap. (2) Jenjang kepangkatan Tenaga Penunjang terdiri atas empat golongan, masing-masing golongan terdiri atas dua ruang. (3) Peraturan untuk pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga

PP 154/2000 Pasal 49

(1) Pengalihan status Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai institut dilaksanakan selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya; (2) Pegawai institut … (2) Pegawai institut yang berstatus Pegaw

PP 155/2000 Pasal 60

(1) Pegawai institut terdiri atas tenaga akademik dan tenaga non-akademik yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Tenaga … (2) Tenaga akademik di institut terdiri atas

PP 155/2000 Pasal 61

(1) Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi, dan profesi lain sesuai dengan kebutuhan; (2) Peraturan untuk pengangkutan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga penunjang akademik serta tenaga administrasi diatur

PP 155/2000 Pasal 62

Pengalihan status Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai institut dilaksanakan selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya.

PP 35/2004 Pasal 82

(1) Dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya, Kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga negara INDONESIA dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan. (2) Kontraktor ... (2) Kontraktor dapat menggunakan tenaga kerja as

PP 35/2004 Pasal 84

Untuk mengembangkan kemampuan tenaga kerja INDONESIA agar dapat memenuhi standar kompetensi kerja dan kualifikasi jabatan Kontraktor wajib melaksanakan pembinaan dan program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja INDONESIA.

PP 35/2004 Pasal 85

Pembinaan dan pengembangan tenaga kerja INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU 25/2007 Pasal 10

**(1) Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi** kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia. **(2) Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan** tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peratura

UU 25/2007 Pasal 11

**(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib** diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja. **(2) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** tidak mencapai hasil, penyelesaiannya dilakukan melalui upaya mek

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 44

(1) Setiap orang atau badan berhak untuk bekerja dan mempekerjakan siapa saja yang dipandang memenuhi syarat. (2) Setiap Perusahaan atau Pengusaha swasta yang mempekerjakan orang lain, wajib melakukan : a. mengutamakan perekrutan tenaga kerja kepada penduduk dimana perusahaan tersebut didirikan, kec

PERDA 16/2002 Pasal 3

(1) Setiap perusahaan yang memperkerjakan sejumlah 25 (dua puluh lima) orang buruh / pekerja atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan; (2) Setiap peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dinyatakan berlaku setelah disahkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang dit

PERDA 16/2002 Pasal 4

(1) Setiap perusahaan yang akan memperkerjakan pekerja harus membuat perjanjian kerja; (2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dinyatakan berlaku dan mengikat antara pengusaha dan pekerja setelah ditandatangani kedua belah pihak dan didaftarkan kepada Kepala Daerah atau P