Pencarian
SKPD, peru sah aan daerah dan peru sah aan swasta berkewajiban m en jam in perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.
Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan daerah dan perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
(1) Kegiatan pen gawasan sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Fungsional Pengawas Tenaga Kerja. (2) Pemerintah Daerah m en gu su lkan Ten aga Fu n gsion al Pen gawas Ten aga Kerja sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) kepada Pem erin tah , seban din g dengan jumlah
SKPD yan g m em pu n yai tu gas dan fu n gsi di bidan g keten agakerjaan berkewajiban m elaku kan m ediasi terh adap ten aga kerja penyandang disabilitas apabila terjadi perselisih an h u bu n gan kerja sesu ai den gan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1). Penanam modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja lokal. (2). Penggunanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memperhatikan aspek keseimbangan dan profesionalitas.. (3). Penanam modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang
(1) Tenaga dosen universitas merupakan pegawai universitas yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tenaga dosen di perguruan tinggi; (2) Tenaga administrasi, pustakaw
(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen tetap dan Tenaga Penunjang tetap yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pe
(1) Tenaga penunjang terdiri atas Tenaga Penunjang Tetap, dan Tenaga Penunjang Tidak Tetap. (2) Jenjang kepangkatan Tenaga Penunjang terdiri atas empat golongan, masing-masing golongan terdiri atas dua ruang. (3) Peraturan untuk pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga
(1) Pengalihan status Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai institut dilaksanakan selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya; (2) Pegawai institut … (2) Pegawai institut yang berstatus Pegaw
(1) Pegawai institut terdiri atas tenaga akademik dan tenaga non-akademik yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Tenaga … (2) Tenaga akademik di institut terdiri atas
(1) Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi, dan profesi lain sesuai dengan kebutuhan; (2) Peraturan untuk pengangkutan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga penunjang akademik serta tenaga administrasi diatur
Pengalihan status Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai institut dilaksanakan selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya.
(1) Dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya, Kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga negara INDONESIA dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan. (2) Kontraktor ... (2) Kontraktor dapat menggunakan tenaga kerja as
Untuk mengembangkan kemampuan tenaga kerja INDONESIA agar dapat memenuhi standar kompetensi kerja dan kualifikasi jabatan Kontraktor wajib melaksanakan pembinaan dan program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja INDONESIA.
Pembinaan dan pengembangan tenaga kerja INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**(1) Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi** kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia. **(2) Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan** tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peratura
**(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib** diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja. **(2) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** tidak mencapai hasil, penyelesaiannya dilakukan melalui upaya mek
(1) Setiap orang atau badan berhak untuk bekerja dan mempekerjakan siapa saja yang dipandang memenuhi syarat. (2) Setiap Perusahaan atau Pengusaha swasta yang mempekerjakan orang lain, wajib melakukan : a. mengutamakan perekrutan tenaga kerja kepada penduduk dimana perusahaan tersebut didirikan, kec
(1) Setiap perusahaan yang memperkerjakan sejumlah 25 (dua puluh lima) orang buruh / pekerja atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan; (2) Setiap peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dinyatakan berlaku setelah disahkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang dit
(1) Setiap perusahaan yang akan memperkerjakan pekerja harus membuat perjanjian kerja; (2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dinyatakan berlaku dan mengikat antara pengusaha dan pekerja setelah ditandatangani kedua belah pihak dan didaftarkan kepada Kepala Daerah atau P
