Pencarian
(1) Penyelenggara Pemilu pada Bawaslu terdiri atas: - Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota; dan - Badan Ad Hoc. (2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: - Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan - Ba
(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu dialokasikan pada DIPA: - KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan - Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dari Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal alokasi anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di KPU dialokasikan pada DIPA masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (2) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu
(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di Bawaslu dialokasikan pada DIPA masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu
Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc, meliputi: - belanja honor untuk panitia/petugas pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu; dan - belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.
**(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten /Kota adalah partai politik. **(2) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.**
**(1) Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu** harus: - memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR; - memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya
**(1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi,** dan KPU Kabupaten/Kota. **(2) KPU ...** --- --- Page 10 --- PRESIDEN - 10 - **(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di** provinsi dan kabupaten/
KPU berkewajiban: - memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu; - menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang- undangan;
**(1) Untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/ kelurahan,** dibentuk PPK dan PPS. **(2) PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU** Kabupaten/Kota.
**(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan calon anggota DPR, DPRD** Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyerahkan: - surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya; - surat pernyataan kesediaan menjadi calon
**(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, dapat diadakan kampanye Pemilu yang** dilakukan oleh peserta Pemilu. **(2) Dalam kampanye Pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri** kampanye. **(3) Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta
Dalam kampanye Pemilu dilarang: - mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain; - menghasut dan mengad
**(1) Dalam kampanye Pemilu, dilarang melibatkan :** - Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan; - Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; - Gubernur, Deputi Gubernur Senior,
**(1) Dana kampanye Pemilu dapat diperoleh peserta Pemilu dari:** - anggota ... --- --- Page 36 --- PRESIDEN - 36 - - anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan termasuk calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
**(1) Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk** kampanye Pemilu yang berasal dari: - pihak asing; - penyumbang yang tidak jelas identitasnya; dan - pemerintah, BUMN, dan BUMD. **(2) Peserta Pemilu yang menerima sum
**(1) Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan** DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak. **(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara bagi pemilihan anggota DPR,** DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk semua daerah <
**(1) Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD** Kabupaten/Kota dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu dan mencoblos satu calon dibawah tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu dalam surat
**(1) Penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten/Kota dilakukan secara nasional oleh KPU. **(2) Pengumuman penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pemu
**(1) Untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu,** Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. **(2) Panitia Pengawas
