Pencarian
Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU. KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
**(1) Penyelenggara Pemilu pada KPU terdiri atas:** - KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan - Badan Ad Hoc. **(2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b terdiri atas: - Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan - Badan
**(1) Penyelenggara Pemilu pada Bawaslu terdiri atas:** - Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota; dan - Badan Ad Hoc. **(2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b terdiri atas: - Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dal
**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. **(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik** berwakil banyak. **(2) BAB II
**(1) Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan** mandiri. **(2) KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu.** **(3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap** penyelenggaraan Pemilu k
**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten/Kota, masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sebagai berikut: - Daerah Pemilihan anggota DPR adalah Provinsi atau bagian-bagian Provinsi; - Daerah Pemil
Kampanye Pemilu dilakukan melalui: - pertemuan terbatas; - tatap muka; - penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; - penyiaran melalui radio dan/atau televisi; - penyebaran bahan kampanye kepada umum; - pemasangan alat peraga di tempat umum; - rapa
**(1) Pemilu Lanjutan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila sebagian** tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat dilaksanakan. **(2) Pelaksanaan Pemilu Lanjutan sebagaimana dimaksud pada aya
**(1) Pemilu Lanjutan dan atau Pemilu Susulan dilakukan apabila di sebagian** atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak d
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. (2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. (2) BAB II
(1) Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (2) KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan Pemilu kepada dan DPR.
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sebagai berikut: a. Daerah Pemilihan anggota DPR adalah Provinsi atau bagian-bagian Provinsi; b. Daerah Pemilihan anggota DPRD P
Kampanye Pemilu dilakukan melalui: a. pertemuan terbatas; b. tatap muka; c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi; e. penyebaran bahan kampanye kepada umum; f. pemasangan alat peraga di tempat umum; g. rapat umum; dan h. kegiat
(1) Pemilu Lanjutan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat dilaksanakan. (2) Pelaksanaan Pemilu Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai d
