Langsung ke konten

Pencarian

UU 12/2003 Pasal 4

Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.

UU 23/2003 Pasal 2

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

UU 23/2003 Pasal 9

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU. KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakil

UU 42/2008 Pasal 2

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

UU 7/2017 Pasal 2

Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

UU 8/2012 Pasal 2

Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

UU 8/2012 Pasal 3

Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

KEMENKEU 181/pmk Pasal 3

**(1) Penyelenggara Pemilu pada KPU terdiri atas:** - KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan - Badan Ad Hoc. **(2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b terdiri atas: - Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan - Badan

KEMENKEU 181/pmk Pasal 4

**(1) Penyelenggara Pemilu pada Bawaslu terdiri atas:** - Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota; dan - Badan Ad Hoc. **(2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b terdiri atas: - Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dal

KEPPRES 012/2003 Pasal 6

**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. **(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik** berwakil banyak. **(2) BAB II

KEPPRES 012/2003 Pasal 15

**(1) Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan** mandiri. **(2) KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu.** **(3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap** penyelenggaraan Pemilu k

KEPPRES 012/2003 Pasal 46

**(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten/Kota, masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sebagai berikut: - Daerah Pemilihan anggota DPR adalah Provinsi atau bagian-bagian Provinsi; - Daerah Pemil

Kampanye Pemilu dilakukan melalui: - pertemuan terbatas; - tatap muka; - penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; - penyiaran melalui radio dan/atau televisi; - penyebaran bahan kampanye kepada umum; - pemasangan alat peraga di tempat umum; - rapa

KEPPRES 012/2003 Pasal 118

**(1) Pemilu Lanjutan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila sebagian** tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat dilaksanakan. **(2) Pelaksanaan Pemilu Lanjutan sebagaimana dimaksud pada aya

KEPPRES 012/2003 Pasal 119

**(1) Pemilu Lanjutan dan atau Pemilu Susulan dilakukan apabila di sebagian** atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak d

KEPPRES 12/2003 Pasal 6

(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. (2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. (2) BAB II

KEPPRES 12/2003 Pasal 15

(1) Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (2) KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan Pemilu kepada dan DPR.

KEPPRES 12/2003 Pasal 46

(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sebagai berikut: a. Daerah Pemilihan anggota DPR adalah Provinsi atau bagian-bagian Provinsi; b. Daerah Pemilihan anggota DPRD P

KEPPRES 12/2003 Pasal 72

Kampanye Pemilu dilakukan melalui: a. pertemuan terbatas; b. tatap muka; c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi; e. penyebaran bahan kampanye kepada umum; f. pemasangan alat peraga di tempat umum; g. rapat umum; dan h. kegiat

KEPPRES 12/2003 Pasal 118

(1) Pemilu Lanjutan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat dilaksanakan. (2) Pelaksanaan Pemilu Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai d