Pencarian
Subdirektorat Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyus
Subdirektorat Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang lingkungan
Subdirektorat Lingkungan Hidup, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.
Subdirektorat Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi bina pengelolaan lingkungan hidup.
Subdirektorat Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Rehabilitasi Lingkungan Hidup Desa; dan b. Seksi Fasilitasi Konservasi Lingkungan Hidup Desa.
Subdirektorat Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring dan evaluasi di bidang lingkungan hidup.
Subdirektorat Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Pelestarian Lingkungan Hidup; dan b. Seksi Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup.
Seksi Lingkungan Hidup selanjutnya disebut Seksi LH dipimpin oleh Kepala Seksi Lingkungan Hidup disebut Kasi LH mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis yang m
IGT lingkungan hidup meliputi bidang: a. tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan; b. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; c. pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; d. pengendalian perubahan iklim dan ta
Instansi lingkungan hidup provinsi dan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat menetapkan rencana pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Menteri s
Audit Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Audit Lingkungan Hidup yang bersifat sukarela; dan b. Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.
Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan audit yang diwajibkan oleh Menteri kepada: a. Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau b. Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan
Kerugian Lingkungan Hidup meliputi: a. kerugian karena dilampauinya Baku Mutu Lingkungan Hidup sebagai akibat tidak dilaksanakannya seluruh atau sebagian kewajiban pengolahan air limbah, emisi, dan/atau pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracu
Subdirektorat Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada lingkup multilateral mengenai tata kelola dan pendanaan program lingkungan hidup global, ke
Subdirektorat Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai tata kelola dan pendanaan program lingkungan hidup<
Subdirektorat Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai lingkungan hidup
Subdirektorat Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Lingkungan Hidup dan Pemukiman; b. Seksi Perubahan Iklim; c. Seksi Keanekaragaman Hayati; dan d. Seksi Pendanaan Global Program Lingkungan Hidup.
Subdirektorat Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusu
Direktorat Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup.
Instansi lingkungan hidup provinsi dan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat menetapkan rencana pencapaian dan penerapan SPM bidang lingkungan hidup lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Menteri sesuai deng
