Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 15/2020 Pasal 3

Data Ketenagakerjaan yang dihasilkan oleh Produsen Data Ketenagakerjaan harus sesuai dengan prinsip satu Data INDONESIA, yaitu: a. memenuhi Standar Data; b. memiliki Metadata; c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

PERMENAKER 18/2024 Pasal 7

Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pelaksana PTKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya, meliputi: a. analisis pasar kerja dan analisis jabatan tingkat nasional; b. pelayanan informasi jabatan; c. verifikasi lowongan p

PERMENAKER 23/2016 Pasal 12

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sebagai bahan penyusunan kebijakan.

PERMENAKER 35/2016 Pasal 2

BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan Manfaat Layanan Tambahan kepada Peserta yang memenuhi persyaratan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.

PERMENAKER 4/2018 Pasal 12

BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sebagai bahan penyusunan kebijakan.

PERMENAKER 4/2022 Pasal 19

BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan verifikasi atas permohonan dan dokumen persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).

PERMENAKER 5/2021 Pasal 21

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Peserta Penerima Upah dan telah dibayarkan manfaatnya kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat secara berkala.

PERMENAKER 5/2021 Pasal 60

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan kasus Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Peserta Bukan Penerima Upah dan telah dibayarkan manfaatnya kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat secara berkala.

PERMENAKER 7/2021 Pasal 20

BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengintegrasikan data kepesertaan program JKP dalam sistem informasi ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang <

PERMENDAGRI 137/2022 Pasal 416

Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, peny

PERMENDAGRI 43/2015 Pasal 694

Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, pen

PERMENDAGRI 43/2015 Pasal 695

Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaa

PERMENDAGRI 43/2015 Pasal 696

Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

PERMENHAN 49/2017 Pasal 5

Kementerian Ketenagakerjaan merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional Instruktur.

PERMENKES 1/2023 Pasal 12

Persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berupa pengesahan penggunaan tenaga kesehatan warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENKEU 133/2024 Pasal 2

BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;

PERMEN 133/2024 Pasal 2

BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;

PERMEN 137/2022 Pasal 416

Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, peny

PERMEN 14/2020 Pasal 101

Direktorat Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan.

PERMEN 1/2023 Pasal 12

Persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berupa pengesahan penggunaan tenaga kesehatan warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.