Pencarian
Data Ketenagakerjaan yang dihasilkan oleh Produsen Data Ketenagakerjaan harus sesuai dengan prinsip satu Data INDONESIA, yaitu: a. memenuhi Standar Data; b. memiliki Metadata; c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pelaksana PTKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya, meliputi: a. analisis pasar kerja dan analisis jabatan tingkat nasional; b. pelayanan informasi jabatan; c. verifikasi lowongan p
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sebagai bahan penyusunan kebijakan.
BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan Manfaat Layanan Tambahan kepada Peserta yang memenuhi persyaratan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.
BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sebagai bahan penyusunan kebijakan.
BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan verifikasi atas permohonan dan dokumen persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2).
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Peserta Penerima Upah dan telah dibayarkan manfaatnya kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat secara berkala.
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan kasus Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa Peserta Bukan Penerima Upah dan telah dibayarkan manfaatnya kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat secara berkala.
BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengintegrasikan data kepesertaan program JKP dalam sistem informasi ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang <
Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, peny
Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, pen
Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaa
Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.
Kementerian Ketenagakerjaan merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional Instruktur.
Persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berupa pengesahan penggunaan tenaga kesehatan warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;
BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;
Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, peny
Direktorat Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan.
Persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berupa pengesahan penggunaan tenaga kesehatan warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
