Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 5

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

PP / Pasal 73

Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.

PP 41/2021 Pasal 73

Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.

KEMENKEU 18/pmk Pasal 47

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) berlaku sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. I, --- (2) Atas penghasilan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang telah dikenai pem

KEPPRES 10/2021 Pasal 10

Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Undang- Undang Cipta Kerja diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. ### Pasal 1 1 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

PP 110/2021 Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.

PP 23/2021 Pasal 292

**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan** memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

PP 26/2021 Pasal 232

**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan** memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

PP 32/2021 Pasal 129

**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas** pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. **(2) Evaluasi** SK No 093287 A --- --- Page 62 -

PP 33/2021 Pasal 18

**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas** pelaksanaan Peraturan pemerintah ini dengan ,peningkatan memperhatikan perkembangan dan ekosistem investasi dan kegiatan berusa

PP 46/2021 Pasal 95

**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas** pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan ciPta kerja. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** d

PP / Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP / Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP / Pasal 129

**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas** pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada

PP / Pasal 18

**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas** pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. --- --- Page 15 --- 2021, No.43

PP 5/2021 Pasal 560

(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ay

PP 28/2021 Pasal 172

(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

PP 28/2025 Pasal 544

(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh

PP 3/2026 Pasal 174

(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

UU 11/2020 Pasal 76

Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur