Pencarian
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.
Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) berlaku sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. I, --- (2) Atas penghasilan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang telah dikenai pem
Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Undang- Undang Cipta Kerja diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. ### Pasal 1 1 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan** memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan** memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas** pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. **(2) Evaluasi** SK No 093287 A --- --- Page 62 -
**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas** pelaksanaan Peraturan pemerintah ini dengan ,peningkatan memperhatikan perkembangan dan ekosistem investasi dan kegiatan berusa
**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas** pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan ciPta kerja. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** d
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas** pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas** pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. --- --- Page 15 --- 2021, No.43
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur
