Langsung ke konten

Pencarian

PP 26/2021 Pasal 232

**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan** memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

PP 32/2021 Pasal 129

**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas** pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. **(2) Evaluasi** SK No 093287 A --- --- Page 62 -

PP 33/2021 Pasal 18

**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas** pelaksanaan Peraturan pemerintah ini dengan ,peningkatan memperhatikan perkembangan dan ekosistem investasi dan kegiatan berusa

PP 46/2021 Pasal 95

**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas** pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan ciPta kerja. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** d

PP / Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP / Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP / Pasal 129

**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas** pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada

PP / Pasal 18

**(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas** pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. --- --- Page 15 --- 2021, No.43

UU 4/2023 Pasal 14

## Pasal 14 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undan

UU 4/2023 Pasal 15

## Pasal 15 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahu

UU 4/2023 Pasal 188

## Pasal 188 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Und

KEMENKEU 102/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kal

KEMENKEU 18/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenta

KEPMENTAN UNKNOWN/6723770e Pasal 4

Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: - peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; - ketenagakerjaan; - ke

KEPPRES 10/2021 Pasal 1

Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian llembagal otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Ttrgas Percepatan SosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2

KEPPRES 32/2024 Pasal 1

Dengan Keputusan Presiden ini, membubarkan Satuan T\.rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 202l tentang Satuan Ttrgas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun

PER1 1/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten

PER1 5/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten

PERATURAN KPPU/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentan

PERATURAN PEMERINTAH/NO.22 Pasal 1

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2