Langsung ke konten

Pencarian

PERMENRISTEK 2/2013 Pasal 2

(1) Besarnya Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah d

PERMENSOS 183/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh pene

PERMEN 10-pmk-03-2013/2013 Pasal 3

(1) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: a. pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; b. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau d. pembayaran pajak oleh Wajib Paj

PERMEN 105-pmk-05-2013/2013 Pasal 49

(1) Dalam hal penggunaan UP telah mencapai minimal 50% (lima puluh persen), Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan penggantian UP kepada PPK. (2) Penggunaan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penggunaan UP oleh BPP pada BNPB/BNPB. (3) Permintaan penggantian UP sebagaimana dimaksud p

PERMEN 109-pmk-05-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 2. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk

PERMEN 110-pmk-04-2019/2019 Pasal 15

(1) Atas barang impor yang tidak dilakukan pendistribusian atau yang pendistribusiannya tidak sesuai periode pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), IKM anggota konsorsium dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan P

PERMEN 111-pmk-03-2014/2014 Pasal 12

Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), orang perseorangan harus mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan persyaratan sebagai berikut: a. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang pe

PERMEN 111-pmk-03-2014/2014 Pasal 29

(1) Pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal: a. Konsultan Pajak meninggal dunia; b. Konsultan Pajak memindahtangankan atau mewariskan Izin Praktik kepada orang lain termasuk mewaralabakan atau yang sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6); c. K

PERMEN 115-pmk-03-2021/2021 Pasal 29

Dalam hal PPN yang terutang atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. PPN yang dipungut harus disetorkan ke kas negara; b. PPN yang dibayar atas perolehan BKP tertentu yan

PERMEN 116-pmk-02-2016/2016 Pasal 22

Dalam hal terdapat penerbitan surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak untuk menagih pokok pajak dan/atau sanksi administrasi sebagai akibat koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau koreksi oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tata ca

PERMEN 116/2024 Pasal 6

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan manajemen program, urusan organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, kinerja, dan risiko, manajemen pengetahuan, penyusunan rencana strategis, administrasi pengaduan, dan pemantauan penanganan pengaduan perpajakan, dan manajemen informasi

PERMEN 117-pmk-01-2018/2018 Pasal 16

(1) Subbagian Pengawasan Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaan administrasi pajak, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan melakukan permintaan keterang

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penel

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi,

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi,

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; b. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi,

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 240

Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 239, Bagian Kepatuhan Internal, Manajernen Risiko, dan Advokasi rnenyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kerangka kerja, pernbinaan kepatuhan internal; irnplernentasi, dan b. pernbangunan zona integritas dan strategi kornunikasi pendidika

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 458

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, dan jawaban atas pertanyaan dari unit operasio

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 462

Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan, ser

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 514

Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan