Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat di bidang pengawasan Pemilu; b. penyiapan bahan informasi kepemiluan; c. pelaksanaan urusan dokumentasi, penerbit

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 57

(1) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat di bidang pengawasan Pemilu dan penyiapan bahan informasi kepemiluan. (2) Subbagian Dokumentasi dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b,

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 64

Biro Administrasi DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 82

Sekretariat Bawaslu Provinsi terdiri atas: a. Subbagian Administrasi; b. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu; dan c. Subbagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Antar Lembaga.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesat

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 16

(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara penerimaan, penggunaan, dan pelaporan Dana Kampanye, Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan: a. Penelusuran; b. meminta keterangan dari pihak terkait; dan c. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-un

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 18

Pengawasan terhadap penunjukan dan pelaksanaan audit Dana Kampanye oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan potensi rawan terhadap ketidakpatuhan Kantor Akuntan Publik: a. tidak berafiliasi secara langsung ataupun langsung dengan Partai P

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 21

(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dijadikan sebagai temuan pelanggaran. (2) Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran dalam pengawasan dana kampanye diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. (3) Tata cara penanganan temuan dan/a

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 19

(1) Anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dikenai sanksi administratif karena melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Pengawas Pemilu. (2) Ketentuan mengenai tata tertib pengawas Pemilu diatur dengan Peraturan Bawasl

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 4

Dokumen Hukum di Lingkungan Bawaslu terdiri atas: a. Peraturan Bawaslu dan Rancangan Peraturan Bawaslu; b. Keputusan Pengawas Pemilu; c. Putusan Pengawas Pemilu; d. Dokumen tindak lanjut temuan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu; e. Surat edaran;

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 9

(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan membagi jumlah daerah desa/kelurahan atau nama lainnya dalam wilayah kerja PPS. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesua

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 32

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan seluruh hasil Penghitungan Suara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan potensi adanya pengajuan permohonan

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 35

(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan membagi jumlah daerah kelurahan/desa atau nama lainnya dalam wilayah kerja KPU Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 44

(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan berita acara Rekapitul

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 45

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan seluruh hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan potensi adanya pen

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 55

Panwaslu LN memastikan PPLN memberi kesempatan kepada Panwaslu LN, Saksi, dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 56

(1) Panwaslu LN memastikan PPLN menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu LN. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 59

(1) Bawaslu memastikan KPU menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (2) Bawaslu memastikan Ketua KPU menyampaikan surat undangan kepada Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu, KPU Provinsi dan kelompok kerja Pemilu

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 67

(1) Bawaslu memastikan KPU menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu. (2) Bawaslu memastikan KPU MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Pemilu dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, dan anggota DPD berdasarkan berita acara Rekapitul