Pencarian
(1) Dana Cadangan dipergunakan pada belanja tidak langsung dan Belanja Langsung untuk membiayai program dan kegiatan Pemilukada Tahun 2012. (2) Jenis program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Angg
Biaya-biaya yang timbul karena selisih kurs, biaya transfer, dan/atau biaya administrasi lainnya untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu yang dilaksanakan di luar negeri, dialokasikan pada DIPA KPU dan DIPA Bawaslu. jdih.kemenkeu.go.id I --- - 8 BABV TATA CARA PELAKSANAAN PE
…Dalam hal diperlukan perubahan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPK Satker Bawaslu Provinsi atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan perubahan rencana kegiata
…pada masing-masing Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri. jdih.kemenkeu.go.id r --- - 15 (2) Besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Tahapan Pelaksanaan Pemilu. (3)
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, JUJur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
**(1) Perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dapat menjadi peserta Pemilu. **(2) KPU menetapkan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
**(1) PPK berkedudukan di pusat pemerintahan kecamatan.** **(2) Tugas dan wewenang PPK adalah:** - mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerjanya; dan - membantu tugas-tugas KPU
Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selain harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga harus terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
**(1) Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang** diajukan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan hasil seleksi secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik. **(2) Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan nama
**(1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang berada di** luar negeri hanya untuk memilih anggota DPR yang dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilu di Indonesia. **(
**(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS** membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu
**(1) Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK** membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga
**(1) Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan** DPRD Kabupaten/Kota dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas seluruh hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemil<
**(1) Dalam menentukan pembagian jumlah kursi untuk menetapkan calon** terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Partai Politik Peserta Pemilu tidak dibenarkan mengadakan perjanjian penggabungan sisa suara. **(2) Peneta
**(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD** Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan pengawas Pemilu. **(2) Hasil penetapan calon
**(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih. **(2) Pemberitahuan
**(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil** penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan sebagai berikut: - penghitungan suara dilakukan secara tertutup; - penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan caha
**(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang** mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. **(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan** pemeriksaan pengawas <
(1) Perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dapat menjadi peserta Pemilu. (2) KPU MENETAPKAN keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan penetapan dimaks
(1) PPK berkedudukan di pusat pemerintahan kecamatan. (2) Tugas dan wewenang PPK adalah: a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerjanya; dan b. membantu tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota dalam melaksa
