Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 156/pmk Pasal 19

**(1) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih** sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat **(1) tidak berlaku dalam hal:** - Transaksi Pengguna Jasa terindikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; dan/atau - Ting

KEMENKEU 156/pmk Pasal 21

**(1) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih** mendalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat **(1) wajib dilakukan melalui:** - identifikasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, danjatau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner

KEMENKEU 156/pmk Pasal 22

**(1) Balai Lelang wajib menunjuk pejabat yang bertanggung** jawab menangani Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, danjatau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). **(2)

KEMENKEU 156/pmk Pasal 23

**(1) Balai Lelang wajib melakukan verifikasi terhadap** informasi dan Dokumen Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal

**(1) Balai Lelang dapat melakukan hubungan usaha sebelum** diselesaikannya verifikasi se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 23 ayat (3), dengan persyaratan sebagai berikut: - Balai Lelang wajib menyelesaikan verifikasi sesegera mungkin paling lambat 14 (empat belas) Hari Ker

KEMENKEU 156/pmk Pasal 28

**(1) Dalam hal Balai Lelang menggunakan hasil penerapan** Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga yang merupakan konglomerasi keuangan (financial group) yang sama maka Balai Lelang harus mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa

KEMENKEU 156/pmk Pasal 39

Tata cara pelaporan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 38 ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Kepala PPATK mengenai tata cara pelaporan transaksi bagi penyedia barang dan/atau jasa lainnya. Pasal40 **(1) Direktur Jenderal melakukan Eva

KEMENKEU 157/pmk Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikehakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah atau resmi, harap

KEMENKEU 157/pmk Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah

KEMENKEU 157/pmk Pasal 4

**(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:** - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor

KEMENKEU 157/pmk Pasal 5

**(1) Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang diproduksi dari negara** yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Orig

KEMENKEU 157/pmk Pasal 6

**(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku** sepenuhnya terhadap barang impor kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesa

KEMENKEU 157/pmk Pasal 8

(i) Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oin per liter sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 merupakan pengeluaran negara untuk konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oin melalui Badan U saha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk

KEMENKEU 157/pmk Pasal 31

Ketentuan mengenai besaran pembayaran Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oin sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016. Pasal II Peraturan Menteri

KEMENKEU 157/pmk Pasal 2

**(1) Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan keimigrasian** berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelo

KEMENKEU 157/pmk Pasal 3

**(1) Terhadap pelayanan keimigrasian berupa visa yang** pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Mitra lnstansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan/pembayaran internasi

KEMENKEU 157/pmk Pasal 4

**(1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara** bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tukar

KEMENKEU 157/pmk Pasal 3

( 1) Pengawasan Pembawaan Uang Tunai danj atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan terhadap Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa sendiri oleh setiap orang. **(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

KEMENKEU 157/pmk Pasal 4

Pengawasan pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai di: - kawasan pabean pada: 1. terminal ke berangka tan, terminal kedatangan dan terminal kargo di bandar udara internasional,

KEMENKEU 157/pmk Pasal 5

**(1) Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen** Pembayaran Lai n sebagai mana di maksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dan ayat (2) , waji b di beri tahukan dengan: - menyampai kan pemberi tahuan pabean; dan · b. mengi si formuli r Pembawaan Uang Tunai dan/atau