Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 156/pmk Pasal 10

Balai Lelang wajib memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari perikatan lainnya (legal arrangement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f melalui pengumpulan informasi: - Setiap Orang yang merupakan pemilik harta kekayaan, pengelola harta kek

KEMENKEU 156/pmk Pasal 11

Untuk Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang benvenang mewakili Pengguna Jas a orang perseorangan, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 13 --- -13 - -

KEMENKEU 156/pmk Pasal 13

Untuk Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang ben.venang mewakili Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangement), informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut: - Dokumen bukti pendirian dan penda

KEMENKEU 156/pmk Pasal 16

( 1) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling sedikit memuat: - identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), yang memuat: 1. nama lengkap; 1. nomor identitas kependudukan, surat 1z1n mengemudi, ata

KEMENKEU 156/pmk Pasal 17

Penyampaian informasi danjatau Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa: - lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif; atau - perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek. Bagian K

KEMENKEU 156/pmk Pasal 19

**(1) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih** sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat **(1) tidak berlaku dalam hal:** - Transaksi Pengguna Jasa terindikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; dan/atau - Ting

KEMENKEU 156/pmk Pasal 21

**(1) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih** mendalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat **(1) wajib dilakukan melalui:** - identifikasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, danjatau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner

KEMENKEU 156/pmk Pasal 22

**(1) Balai Lelang wajib menunjuk pejabat yang bertanggung** jawab menangani Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, danjatau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). **(2)

KEMENKEU 156/pmk Pasal 23

**(1) Balai Lelang wajib melakukan verifikasi terhadap** informasi dan Dokumen Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal

**(1) Balai Lelang dapat melakukan hubungan usaha sebelum** diselesaikannya verifikasi se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 23 ayat (3), dengan persyaratan sebagai berikut: - Balai Lelang wajib menyelesaikan verifikasi sesegera mungkin paling lambat 14 (empat belas) Hari Ker

KEMENKEU 156/pmk Pasal 28

**(1) Dalam hal Balai Lelang menggunakan hasil penerapan** Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga yang merupakan konglomerasi keuangan (financial group) yang sama maka Balai Lelang harus mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa

KEMENKEU 156/pmk Pasal 39

Tata cara pelaporan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 38 ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Kepala PPATK mengenai tata cara pelaporan transaksi bagi penyedia barang dan/atau jasa lainnya. Pasal40 **(1) Direktur Jenderal melakukan Eva

KEMENKEU 157/pmk Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikehakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah atau resmi, harap

KEMENKEU 157/pmk Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah

KEMENKEU 157/pmk Pasal 4

**(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:** - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor

KEMENKEU 157/pmk Pasal 5

**(1) Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang diproduksi dari negara** yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Orig

KEMENKEU 157/pmk Pasal 6

**(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku** sepenuhnya terhadap barang impor kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesa

KEMENKEU 157/pmk Pasal 8

(i) Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oin per liter sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 merupakan pengeluaran negara untuk konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oin melalui Badan U saha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk

KEMENKEU 157/pmk Pasal 31

Ketentuan mengenai besaran pembayaran Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oin sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016. Pasal II Peraturan Menteri

KEMENKEU 157/pmk Pasal 2

**(1) Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan keimigrasian** berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelo