Pencarian
Balai Lelang wajib memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari perikatan lainnya (legal arrangement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f melalui pengumpulan informasi: - Setiap Orang yang merupakan pemilik harta kekayaan, pengelola harta kek
Untuk Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang benvenang mewakili Pengguna Jas a orang perseorangan, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 13 --- -13 - -
Untuk Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang ben.venang mewakili Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangement), informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut: - Dokumen bukti pendirian dan penda
( 1) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling sedikit memuat: - identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), yang memuat: 1. nama lengkap; 1. nomor identitas kependudukan, surat 1z1n mengemudi, ata
Penyampaian informasi danjatau Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa: - lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif; atau - perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek. Bagian K
**(1) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih** sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat **(1) tidak berlaku dalam hal:** - Transaksi Pengguna Jasa terindikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; dan/atau - Ting
**(1) Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih** mendalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat **(1) wajib dilakukan melalui:** - identifikasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, danjatau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner
**(1) Balai Lelang wajib menunjuk pejabat yang bertanggung** jawab menangani Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, danjatau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). **(2)
**(1) Balai Lelang wajib melakukan verifikasi terhadap** informasi dan Dokumen Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal
**(1) Balai Lelang dapat melakukan hubungan usaha sebelum** diselesaikannya verifikasi se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 23 ayat (3), dengan persyaratan sebagai berikut: - Balai Lelang wajib menyelesaikan verifikasi sesegera mungkin paling lambat 14 (empat belas) Hari Ker
**(1) Dalam hal Balai Lelang menggunakan hasil penerapan** Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga yang merupakan konglomerasi keuangan (financial group) yang sama maka Balai Lelang harus mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa
Tata cara pelaporan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 38 ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Kepala PPATK mengenai tata cara pelaporan transaksi bagi penyedia barang dan/atau jasa lainnya. Pasal40 **(1) Direktur Jenderal melakukan Eva
Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikehakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah atau resmi, harap
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah
**(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:** - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor
**(1) Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang diproduksi dari negara** yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Orig
**(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku** sepenuhnya terhadap barang impor kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesa
(i) Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oin per liter sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 merupakan pengeluaran negara untuk konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oin melalui Badan U saha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk
Ketentuan mengenai besaran pembayaran Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oin sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016. Pasal II Peraturan Menteri
**(1) Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan keimigrasian** berupa visa yang pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelo
