Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLH p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 14

(1) Setiap orang, organisasi, instansi, dan/atau pemerintah daerah dapat mengajukan calon penerima penghargaan Kalpataru kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENLH p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 21

(1) Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru mempunyai tugas: a. meneliti data para calon penerima penghargaan Kalpataru; b. mengusulkan penerima penghargaan Kalpataru yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan c. meneliti dan mengusulkan

PERMENLH p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 23

Dalam hal anggota Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka keanggotaan yang bersangkutan dianggap berhenti dan penggantinya diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMENLH p-37-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 67

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMENLH p-4-menlhk-setjen-phpl-3-1-2016/2016 Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMENLH p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016/2016 Pasal 29

(1) Pembinaan penyelenggaraan Pendidikan SMK Kehutanan Negeri dilakukan oleh Sekretaris Badan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Badan membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari unsur : a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Lingkung

PERMENLH p-42-menlhk-setjen-kum-1-4-2016/2016 Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMENLH p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016/2016 Pasal 27

…dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA format Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUND

PERMENLH p-52-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. 2. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang Lingkungan Hidup

Standar kompetensi teknis dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi acuan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), penyusunan kurikulum berbasis kompetensi dan penyusunan materi uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Kementerian

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMENLH p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015/2016 Pasal 19

(1) Persyaratan lokasi Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 oleh Penghasil Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi: a. merupakan daerah bebas banjir dan tidak rawan bencana alam, atau dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan

(1) Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan di fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dan/atau huruf b harus mendapatkan persetujuan Penimbunan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup: a. provinsi, jika Penimbunan Limbah B3 dilak

PERMENLH p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015/2016 Pasal 35

Pengolah Limbah B3 yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 secara termal wajib membuat catatan dan menyampaikan laporan tentang Pengolahan Limbah B3 secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan de

PERMENLH p-56-menlhk-setjen-kum-1-4-2015/2016 Pasal 42

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMENLH p-61-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wanawiyata Widyakarya adalah model usaha bidang kehutanan dan/atau lingkungan hidup yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok masyarakat atau perorangan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup

(1) Model kegiatan usaha yang dapat diusulkan sebagai calon Wanawiyata Widyakarya paling sedikit memenuhi kriteria : a. kegiatan usaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang berhasil dikelola oleh kelompok masyarakat; b. telah menjadi percontohan, tempat pembelajaran/