Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 11

(1) Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja penduduk Kabupaten Bone; (2) Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga kerja yang berasal dari daerah lain dan/atau warga Negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ket

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 12

(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja; (2) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai hasil, penyelesaiannya dilakukan melalui upaya mekanisme tripartite; (3)

PERDA KOTA/MALANG Pasal 31

Setiap Pen yan dan g Disabilitas m em pu n yai h ak dan kesem patan yan g sam a u n tu k m en dapatkan pekerjaan dan / atau m elaku kan pekerjaan yan g layak bagi kehidupan sesuai dengan jenis, pendidikan dan kemampuannya.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 32

Setiap ten aga kerja Pen yan dan g Disabilitas m em pu n yai h ak dan kesem patan m en dapatkan pelatih an kerja u n tu k m em bekali dan m en in gkatkan kompetensinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 33

Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. Penyelenggara rehabilitasi sosial; c. Lem baga m asyarakat yan g bergerak dalam bidan g pelatih an kerja den gan izin dari Pemerintah Daerah; dan d. Peru sah aan pen ggu n a ten aga kerja Pen yan dan g

PERDA KOTA/MALANG Pasal 34

(1) Pen yelen ggara pelatih an kerja wajib m em berikan sertifikat pelatih an bagi peserta Penyandang Disabilitas yang dinyatakan lulus sebagai tanda bukti kelulusan. (2) Sertifikat kelu lu san sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) m em u at tin gkat kompetensi yang telah dikuasai oleh penyandang d

PERDA KOTA/MALANG Pasal 35

Penyelenggaraan pelatihan kerja dilakukan secara berjenjang meliputi: a. tingkat dasar; b. menengah; dan c. mahir.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 36

(1) SKPD yan g m em pu n yai tu gas dan fu n gsi di bidan g keten agakerjaan menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat : a. jumlah dan jenis penyandang disabilitas usia kerja; b. kompetensi yang dimili

PERDA KOTA/MALANG Pasal 37

SKPD yan g m em pu n yai tu gas dan fu n gsi di bidan g keten agakerjaan mengkoordinasikan dan memfasilitasi: 1. peren can aan , pen gem ban gan , perlu asan , dan pen em patan ten aga kerja penyandang disabilitas; 2. program sosialisasi dan pen yadaran ten tan g h ak atas pekerjaan bagi penyandang

PERDA KOTA/MALANG Pasal 39

SKPD yan g m em pu n yai tu gas pokok di bidan g keten agakerjaan wajib m en gin form asikan lowon gan pekerjaan bagi penyandang disabilitas minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 40

Pemerintah Daerah m elaku kan perlu asan kesem patan kerja bagi penyandang disabilitas dalam bentuk usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 41

SKPD yan g m em pu n yai tu gas dan fu n gsi di bidan g keten agakerjaan berkewajiban m em berikan pem bin aan terh adap u sah a m an diri yan g dikelola Penyandang Disabilitas.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 42

(1) Pemerintah Daerah m en doron g dan m em fasilitasi u paya pen gu atan dan pen gem ban gan u sah a ekon om i penyandang disabilitas m elalu i kerjasam a dan kemitraan dengan pelaku usaha. (2) Keten tu an lebih lan ju t m en gen ai tata cara pelaksan aan kerjasam a sebagaimana dimaksud pada ayat (

PERDA KOTA/MALANG Pasal 43

Pemerintah Daerah m en doron g dan m em fasilitasi pelaku u sah a u n tu k m en galokasikan sebagian proses produ ksi atau distribu si produ k u sah an ya kepada penyandang disabilitas.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 44

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyandang disabilitas u n tu k m em peroleh h ak dan kesem patan yan g sam a dalam m en dapatkan akses perm odalan pada lem baga keu an gan perban kan dan / atau lem baga keuangan bukan perbankan guna pengembangan usaha. (2) Lem baga keu an gan perban kan dan lem

PERDA KOTA/MALANG Pasal 45

Pen gu sah a h aru s m em pekerjakan seku ran g-kurangnya 1 (satu ) oran g penyandang disabilitas yan g m em en u h i persyaratan jabatan dan ku alifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada peru sah aan n ya u n tu k setiap 100 (seratu s) orang pekerja perusahaannya.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 46

SKPD yan g m em pu n yai tu gas dan fu n gsi di bidan g keten agakerjaan m em berikan in form asi pelayan an pu blik dan / atau sosialisasi m en gen ai penerimaan tenaga kerja Penyandang Disabilitas.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 47

SKPD, peru sah aan daerah dan peru sah aan swasta berkewajiban m em berikan perlindungan, perlakuan dan kesempatan yang setara dalam lingkungan kerja dan pem berian u pah bagi penyandang disabilitas sesu ai den gan persyaratan pengupahan.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 48

Setiap peru sah aan daerah dan / atau peru sah aan swasta dapat memberikan doku m en kon trak kerja atau su rat pen gan gkatan sebagai pekerja kepada setiap karyawan penyandang disabilitas yan g bekerja pada peru sah aan dimaksud.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 49

(1) SKPD, peru sah aan daerah dan peru sah aan swasta wajib m em berikan fasilitas kerja yan g aksesibel sesu ai den gan kebu tu h an ten aga kerja Penyandang Disabilitas. (2) Fasilitas kerja yan g aksesibel sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) dilaksan akan setelah SKPD, peru sah aan daerah dan p