Pencarian
Bagian Hukum II terdiri atas: a. Subbagian Hukum Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. Subbagian Hukum Wilayah dan Tata Ruang; dan c. Subbagian Hukum Kerja Sama Ekonomi Internasional dan Perpajakan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh nega
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pencairan anggaran, transfer dana, pembukuan serta pertanggungjawaban belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal serta pelaporan p
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. beri
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-unsur: a. Penyuluhan langsung secara aktif; b. Penyuluhan langsung secara pasif; c. Penyuluhan tidak langsung satu arah; d. Penyuluhan tidak la
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama meliputi: 1. dokumen analisis ketentuan teknis; 2. laporan diseminasi strategi atau ketentuan teknis; 3. dokumen kajian ketentuan
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sa
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang t
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. jumlah wajib pajak terdaftar; b. jumlah dan kompleksitas wajib pajak yang dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan; c. jumlah kasu
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pemeriksa Pajak wajib diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan ke
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling r
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal sesuai dengan b
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pemeriksa Pajak wajib diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan y
Penyusunan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling sedikit memuat: a. Dasar hukum pemberian bantuan; b. Tujuan penggunaan bantuan; c. Pemberi bantuan; d. Persyaratan penerima bantuan; e. Bentuk bantuan; f. Alokasi anggaran dan rincian jumlah bantuan; g. Tata kelola pencairan dana
Penyusunan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk bantuan Pemerintah; f. alokasi anggaran dan
Penyusunan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. rincian jumlah Bantu
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Subyek Pajak adalah meliputi orang pribadi, warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap. 2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan ini meliputi : 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut bendahara. 2. Bendahara sebagai pemungut dan penyetor pajak. 3. Dasar hukum pemungutan dan penyetoran pajak. 4. Tatacara pemungutan, penyetoran dan pelaporan. 5. Tarif pemungutan pajak. 6. Sanksi-sanksi
