Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 174-pmk-04-2022/2022 Pasal 8

(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Sementara dan izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara, Organizer mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (2) Organizer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah

PERMENKEU 174-pmk-04-2022/2022 Pasal 31

Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha TPPB: a. tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a; b. telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau m

PERMENKEU 177-pmk-04-2016/2016 Pasal 34

(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pencabutan fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE dalam hal IKM atau Konsorsium KITE: a. tidak melakukan kegiatan impor atau pemasukan dengan menggunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) selama periode 2 (dua) ta

PERMENKEU 18-pmk-03-2013/2013 Pasal 20

(1) Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang melakukan Penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang d

PERMENKEU 18-pmk-03-2013/2013 Pasal 32

(1) Dalam hal Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup, Wajib Pajak tetap berhak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6) UNDANG-UNDANG KUP serta Pasal 5 dan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tah

PERMENKEU 18-pmk-03-2013/2013 Pasal 37

(1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. buku atau catatan, data, informasi dan/atau dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dan terkait dengan Bahan

PERMENKEU 182-pmk-03-2015/2015 Pasal 3

(1) Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), atau ayat (8), wajib mendaftarkan diri pada: a. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat ked

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 398

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak P

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 402

Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, dan jawaban atas pertanyaan dari unit operasi

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 406

Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 418

Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit o

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 466

Subdirektorat Rekayasa Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, identifikasi serta analisis atas rekayasa keuang

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 467

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Rekayasa Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan p

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 469

(1) Seksi Rekayasa Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, identifikasi serta analisis atas rekayasa keuangan Wajib

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 470

Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajaka

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 490

Subdirektorat Penilaian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, penilaian individu sektor perkebunan, perhutanan, komersial, dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 491

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Penilaian I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaian

PERMENKEU 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 594

Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis kriteria kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai, pe

PERMENKEU 192-pmk-05-2009/2009 Pasal 9

(1) Unit eselon I Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (4) wajib menyampaikan perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (2) Direktorat Jenderal Pajak menyampa

PERMENKEU 193-pmk-010-2015/2015 Pasal 9

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan: a. penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau b. penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan