Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 14

(1) Hasil kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A-6 KWK dikategorikan sebagai: a. pelanggaran Pemilu; b. bukan pelanggaran Pemilu; atau c. sengketa Pemilu. (2) Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 15

(1) Rapat Pleno Panwaslu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Pelanggaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Temuan atau Laporan Pelanggaran diterima. (2) Dalam hal Pengawas Pemilu Kada memerlukan keterangan tambahan dari Pelapor untuk meleng

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 19

(1) Panwaslu menangani dan menyelesaikan laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana. (2) Penanganan sengketa sebagaimana di maksud ayat (1) mengacu pada Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilu Kapala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 4

Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri atas: a. Biro Administrasi; b. Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Internal; dan d. Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 20

Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur Pengawas Pemilu, Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi, serta urusan tata usaha pimpinan B

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan penyiapan bahan rekrutmen dan penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; b. penyusunan rencan

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 23

(1) Subbagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan pembinaan dan penyiapan bahan rekrutmen dan penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, serta penyusunan rencana kebutuhan pegawai, rekr

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 27

Bagian Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi, evaluasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, dan melaksanakan urusan tata usaha Biro.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Sosialisasi menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyiapan pelaksanaan sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu; b. penyiapan pelaksanaan sosialisasi peningkatan pemaham

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 29

Bagian Sosialisasi terdiri atas: a. Subbagian Partisipasi Masyarakat; b. Subbagian Peserta dan Penyelenggara Pemilu; dan c. Subbagian Tata Usaha.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 30

(1) Subbagian Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. (2) Subbagian Peserta dan Penyelenggara Pemilu sebaga

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 34

(1) Subbagian Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis, supervisi penyelenggaraan, dan penyiapan data serta bahan analisis pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Bang

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 35

Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penanganan pelanggaran Pemilu; b. pelaksanaan urusan penerimaan dan pemeriksaan berkas temuan dan laporan pela

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 39

Bagian Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi permohonan sengketa Pemilu; b. pelaksanaan administrasi dan fasilitasi musyawarah penyelesaian sengketa Pemilu; c. pelaksan

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rancangan, serta analisis peraturan perundang-undangan pengawasan Pemilu; b. penyiapan pertimbangan dan bantuan hu

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 46

Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rancangan, serta analisis peraturan perundang-undangan pengawasan Pemilu, www.djpp.kemenkumham.go.id penyiapan pertimbangan dan bantuan hukum, desiminasi peraturan perund

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 50

Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan analisis teknis pengawasan dan potensi pelanggaran Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan analisis strategi dan teknis pengawasan Pemilu; b. penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan sist