Pencarian
(1) Hasil kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A-6 KWK dikategorikan sebagai: a. pelanggaran Pemilu; b. bukan pelanggaran Pemilu; atau c. sengketa Pemilu. (2) Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
(1) Rapat Pleno Panwaslu MEMUTUSKAN untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Pelanggaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Temuan atau Laporan Pelanggaran diterima. (2) Dalam hal Pengawas Pemilu Kada memerlukan keterangan tambahan dari Pelapor untuk meleng
(1) Panwaslu menangani dan menyelesaikan laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana. (2) Penanganan sengketa sebagaimana di maksud ayat (1) mengacu pada Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilu Kapala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri atas: a. Biro Administrasi; b. Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Internal; dan d. Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur Pengawas Pemilu, Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi, serta urusan tata usaha pimpinan B
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan penyiapan bahan rekrutmen dan penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; b. penyusunan rencan
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan pembinaan dan penyiapan bahan rekrutmen dan penggantian antar waktu anggota Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, serta penyusunan rencana kebutuhan pegawai, rekr
Bagian Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi pelaksanaan sosialisasi, evaluasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, dan melaksanakan urusan tata usaha Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Sosialisasi menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyiapan pelaksanaan sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu; b. penyiapan pelaksanaan sosialisasi peningkatan pemaham
Bagian Sosialisasi terdiri atas: a. Subbagian Partisipasi Masyarakat; b. Subbagian Peserta dan Penyelenggara Pemilu; dan c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. (2) Subbagian Peserta dan Penyelenggara Pemilu sebaga
(1) Subbagian Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis, supervisi penyelenggaraan, dan penyiapan data serta bahan analisis pengawasan Pemilu di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Bang
Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penanganan pelanggaran Pemilu; b. pelaksanaan urusan penerimaan dan pemeriksaan berkas temuan dan laporan pela
Bagian Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi permohonan sengketa Pemilu; b. pelaksanaan administrasi dan fasilitasi musyawarah penyelesaian sengketa Pemilu; c. pelaksan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rancangan, serta analisis peraturan perundang-undangan pengawasan Pemilu; b. penyiapan pertimbangan dan bantuan hu
Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rancangan, serta analisis peraturan perundang-undangan pengawasan Pemilu, www.djpp.kemenkumham.go.id penyiapan pertimbangan dan bantuan hukum, desiminasi peraturan perund
Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan analisis teknis pengawasan dan potensi pelanggaran Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan analisis strategi dan teknis pengawasan Pemilu; b. penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengembangan sist
