Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 156/pmk Pasal 14

…keluarga yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) dapat dipotong dari: - gajijupah Pejabat Negara, PNS Pusat, prajurit TNl, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dy PNS Polri serta penghasilan tetap PPPK dan/ atau PPNPN pusat se bagaimana dimaksud dalam P

KEMENKEU 156/pmk Pasal 15

(1) luran dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipotong dari gaji: - Pejabat Negara, PNS Pusat, prajurit TNl, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri; dan - Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati, Walikota, wakil Walikota, dan PNS Daerah.

KEMENKEU 156/pmk Pasal 16

(1) luran tabungan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipotong dari gaji: - Pejabat Negara, PNS Pusat, prajurit TNl, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri; dan --- - Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati, Walikota, wakil Walikota, dan

KEMENKEU 156/pmk Pasal 17

(1) luran beras Bulog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipotong dari gaji PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri. (2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh Satker yang membayarkan gaji kepada PNS Pusat, prajurit

KEMENKEU 156/pmk Pasal 18

(1) luran Jamman kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 ayat (1) huruf a disetorkan ke Kas Negara oleh Satker melalui potongan SPM dan/ atau melalui Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau Lembaga Persepq --- Lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sis

KEMENKEU 156/pmk Pasal 19

luran jaminan kesehatan Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disetorkan ke Kas Negara oleh BUD melalui Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau Lembaga Persepsi Lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik

KEMENKEU 156/pmk Pasal 20

…dalam Pasal 11 ayat (2) disetorkan ke Kas Negara melalui potongan SPM. (2) luran jaminan kesehatan PPPK dan/ a tau PPNPN pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang penghasilannya dibayarkan melalui uang persediaan, dipungut oleh bendahara pengeluaran d

KEMENKEU 156/pmk Pasal 25

(1) luran dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a disetorkan ke Kas Negara melalui potongan SPM gaji. (2) luran dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (1) hurufb disetorkan ke Kas Negara oleh BUD melalui Bank Persepsi, Pos

KEMENKEU 156/pmk Pasal 26

…tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a disetorkan ke Kas Negara melalui potongan SPM gaji. (2) luran tabungan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b disetorkan ke Kas Negara oleh BUD melalui Bank Persepsi, Pos Persepsi

KEMENKEU 156/pmk Pasal 29

Penyetoran atas iuran dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan iuran tabungan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berkenaan. BABIV TATA CARA PEMBAYARAN DANA PFK PEGAWAI Bagian Kesa

KEMENKEU 156/pmk Pasal 31

…jaminan kesehatan Pemda; - iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD; - iuran jaminan kesehatan PPPK dan/ atau PPNPN; - 1uran jaminan kesehatan pens1unan pada PT Taspen (Persero); - iuran Jamman kesehatan pens1unan pada PT Asabri (Persero); dan --- - 1uran Jaminan keseh

KEMENKEU 156/pmk Pasal 32

…Perbendaharaan selaku Kepala Satker Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) pegawai sebagai KPA. (4) Penunjukkan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat ex-officio. (5) KPA menetapkan PPK dan PPSPM dengan surat keputusan. Pasal33 (1) Penetapan P

KEMENKEU 156/pmk Pasal 7

**(1) Balai Lelang wajib melakukan identifikasi Pengguna Jasa** dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa. **(2) Balai Lelang wajib melakukan identifikasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui pengumpulan informasi Pengguna Jasa dan S

KEMENKEU 156/pmk Pasal 8

**(1) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa dan** Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a memuat paling sedikit: - identitas Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Peng

KEMENKEU 156/pmk Pasal 9

**(1) Balai Lelang wajib memperoleh identitas Pemilik Manfaat** (Beneficial Owner) dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f melalui pengumpulan informasi atas orang perseorangan yang mengendalikan dan/a tau menerima manfaat dari Korporasi baik secara la

KEMENKEU 156/pmk Pasal 10

Balai Lelang wajib memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari perikatan lainnya (legal arrangement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f melalui pengumpulan informasi: - Setiap Orang yang merupakan pemilik harta kekayaan, pengelola harta kek

KEMENKEU 156/pmk Pasal 11

Untuk Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang benvenang mewakili Pengguna Jas a orang perseorangan, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 13 --- -13 - -

KEMENKEU 156/pmk Pasal 13

Untuk Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang ben.venang mewakili Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangement), informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut: - Dokumen bukti pendirian dan penda

KEMENKEU 156/pmk Pasal 16

( 1) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling sedikit memuat: - identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), yang memuat: 1. nama lengkap; 1. nomor identitas kependudukan, surat 1z1n mengemudi, ata

KEMENKEU 156/pmk Pasal 17

Penyampaian informasi danjatau Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa: - lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif; atau - perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek. Bagian K