Pencarian
…Rancangan Pemerintah Penerimaan Pajak Peraturan tentang Negara Bukan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal LO, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengaturan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Pe
…Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 3. fasilitas kepabeanan dan cukai; 4. fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang; 5. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; 6. fasilitas dan kemudahan keimigrasian; dan/atau 7. fasilitas dan kemudahan pert
… www.peraturan.go.id 2017, No.210 b. fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu: 1. fasilitas Pajak Penghasilan; 2. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; 3. fasilitas dan kemudahan keimigrasian; dan/atau 4. fasilitas dan kemudahan pertanahan. (3) Pelaku Usaha mengisi dan
…Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 3. fasilitas kepabeanan dan/atau cukai; 4. fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang; 5. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; 6. fasilitas dan kemudahan keimigrasian; dan/atau 7. fasilitas dan kemudahan
…berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas atau frekuensi Pengawasan. Sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah ini bemsaha mengakomodir beberapa sektor perizinan berusaha berbasis risiko lainnya, y
…dan Jaminan Kematian UU Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 33, 34 ayat (41, Pasal 45 ayat (3), dan Pasal 46 avat (4) Perubahan pengaturan mengenai: 1. Manfaatjaminan kecelakaan kerja. 2. Manfaat jaminan kematian. Kementerian Ketenagakerjaan 26. RPP tentang
…PERENCANAAN DAN KEUANGAN SEKRETARIAT KEPALA DINAS Pj. WALI KOTA SALATIGA, ttd. YASIP KHASANI BIDANG KETENAGAKERJAAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UPTD BIDANG PERINDUSTRIAN Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitk
…administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; n. kelautan dan perikanan; dan o. ketenagakerjaan. SK No 201017 A (4) Kewenangan... FRESIDEN RIFUBUK TNDONESIA (4) Kewenangan Khusus kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurr.f b mencakup penetapan susunan organisasi dan tata k
…reklamasi; dan i. pengaturan kawasan khusus pada pelabuhan. (3) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menetapkan zona inti dan zorla penunjang serta kawasan konservasi pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut termasuk pulau-pulau kecil sesuai dengan kajian dan kebutuhan dalam rangka pengem
…dapat dilakukan setelah Peserta: a. menerima Manfaat Pensiun pertama; atau b. meninggal dunia kecuali untuk Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkan perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
… fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 3. fasilitas kepabeanan dan cukai; 4. fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang; 5. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; 6. fasilitas dan kemudahan keimigrasian; da
… Izin Usaha sesuai dengan ketentuan sektor usaha. b. fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu: 1. fasilitas Pajak Penghasilan; 2. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; 3. fasilitas dan kemudahan keimigrasian; dan/atau 4. fasilitas dan kemudahan pertanahan. (3) Pelaku U
…Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 3. fasilitas kepabeanan dan/atau cukai; 4. fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang; 5. fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan; 6. fasilitas dan kemudahan keimigrasian; dan/atau 7.
…hukum, ketenteraman, meningkatnya kemampuan dan potensi masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat serta penanggulangan bencana; 4. fungsi ekonomi yang merupakan belanja Pemerintah Pusa
(1) Perusahaan penanam modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja mengutamakan tenaga kerja warga lokal. (2) Perusahaan penanam modal wajib menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perusahaan penanam modal berh
(1) Penanam Modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan Tenaga Kerja Lokal. (2) Pemerintah Daerah bersama dengan Penanam Modal memfasilitasi usaha perbaikan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan
(1) Penanam Modal hanya dapat mempekerjakan tenaga asing yang memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing. (2) Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada Tenaga Kerja Lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga
Perusahaan Penanam Modal wajib memberikan perlindungan, pengupahan, dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang adil, cepat, dan efisien sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
