Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 70-pmk-03-2015/2015 Pasal 9

…9 ayat (3) dan Pasal 9A ayat (2) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Pajak Penghasilan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemi

PERMENKEU 72-pmk-03-2010/2010 Pasal 8

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak diterima. (2) Jangka waktu 12 (dua

PERMENKEU 73-pmk-03-2012/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Pe

PERMENKEU 73-pmk-03-2012/2012 Pasal 3

(1) Pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dilakukan pada: a. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempa

PERMENKEU 74-pmk-03-2012/2012 Pasal 13

(1) Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang dicabut penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu pada periode penetapan berikutnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4. (2) Dikecualikan dar

PERMENKEU 76-pmk-07-2014/2014 Pasal 5

…I paling lambat pada bulan April 2014; b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014; c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014; dan d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014. (2) Pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing (3) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMENKEU 80/2023 Pasal 4

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal diperoleh data da

PERMENKEU 80/2023 Pasal 22

(1) Penerbitan Surat Tagihan Pajak untuk Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan: a. dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Surat Tagihan Pajak diterbitkan atas Pajak Penghasilan d

PERMENKEU 81-pmk-03-2017/2017 Pasal 19

(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar. (2) Pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB tersebut berdasarkan peraturan

PERMENKEU 85-pmk-03-2010/2010 Pasal 5

(1) Tanggal jatuh tempo pelunasan: a. Surat Tagihan Pajak (STP), b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), yang diterbitkan kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, sama dengan tanggal jatu

PERMENKEU 85-pmk-03-2012/2012 Pasal 8

Dalam hal Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Badan Usaha Mil

PERMENKEU 85-pmk-03-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pajak adalah pajak Pemerintah Pusat yang dipotong/dipungut oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan

PERMENKEU 85-pmk-03-2019/2019 Pasal 14

(1) Dalam hal hasil pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 masih terdapat selisih kurang Pajak yang belum dipotong/dipungut dan/atau disetor oleh Benda

PERMENKEU 9-pmk-03-2013/2013 Pasal 2

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak keti

PERMENKEU 96-pmk-010-2020/2020 Pasal 17

(1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (4), dan/atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa: a. Pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang

PERMENKKP 17/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh nega

PERMENKOP KUKM/1 Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis serta pelaksanaan urusan pengujian terhadap dokumen keuangan, serta pelaksanaan validasi hasil verifikasi dokumen keuangan; b. pelaksanaan analisis

PERMENKOP KUKM/8 Pasal 54

(1) Pengurus dan Pengelola wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Simpanan Anggota. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal untuk kepentingan: a. proses pengawasan; b. peradilan; c. perpajakan; dan/atau d. ahli waris yang sah dari penyi

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 36

Bagian Hukum II mempunyai tugas menyiapkan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advoka

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Hukum II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, usa