Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data; b. pe
(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing. (2) Seksi Bimbingan Konsu
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan pelaksana
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi: a. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak; b. bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak; c. pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. (2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan
KPP Pratama terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi; c. Seksi Pelayanan; d. Seksi Penagihan; e. Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal; f. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan; g. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I; h. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II; i. S
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. (2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), paling sedikit memuat: a. Dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. Pemberi Bantuan Pemerintah; d. Persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. Bentuk Bantuan Pemerintah; f. Alokasi anggaran dan r
Untuk menjamin kecukupan dana RKUN pada awal tahun anggaran berikutnya diatur sebagai berikut: a. Direktur Jenderal Anggaran membuat Daftar Perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bulan Januari tahun anggaran berikutnya paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan; b
(1) Berdasarkan surat pernyataan penolakan Pemeriksaan atau berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diproses atau tidak dapat dipertimbangkan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka: a. penentuan
(1) Seleksi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh konsultan hukum yang memenuhi persyaratan: a. menyampaikan proposal penawaran pemberian jasa konsultan hukum; b. pada saat Penanganan Arbitrase tidak terdapat konflik kepentingan dengan Pemerintah Republik INDON
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan tata usaha; d. pengkoordinasian dan penyusunan laporan; e. pelaksanaa
…go.id 2012, No.1097 pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis. (2) Seksi Verifikasi Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, dan klarifikasi
… penerimaan, penelitian, pemilahan, klarifikasi, penyimpanan, dan pengarsipan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta peminjaman dokumen kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jen
(1) Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, dan Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan ketentuan pe
(1) Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a yang diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan
(1) Dalam rangka pemberian fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB dari Pengusaha Kena Pajak di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat disertai dengan pemeriksaa
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), memuat: 1. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; 2. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; 3. pemberi Bantuan Pemerintah; 4. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; 5. bentuk Bantuan Pemerintah; 6. rincian jumlah Bantuan Pemerintah; 7.
Akumulasi Iuran Pensiun dapat digunakan untuk: a. pembayaran manfaat pensiun; b. pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun; c. pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun; d. pembayaran biaya penyelenggaraan; e. pengembangan dalam instrumen investasi; f. PUM KPR; g. pemenuhan kewajib
(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Tetap dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap, Pengelola Venue mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (2) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. t
