Langsung ke konten

Pencarian

UU 22/2007 Pasal 80

…dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; b. menerima . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu

Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur penyelenggara Pemilu dan kode etik penyelenggara Pemilu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

PER3 7/2017 Pasal 86

…Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebuhrhan atas persetqjuan KPU; d. memberikan . (3) (4) (t) PR ES I DEN REPUBLIK INOONESIA d. memberikan Layanan administrasi, ket

PER3 7/2017 Pasal 87

…INOONESIA (2) g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan Sekretariat KPU Provinsi berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norlna, standar, prosedur, dan kebuhrhan yang ditetapkan oleh KpU; b, mengadakan perlengkapan penyele

PER3 7/2017 Pasal 88

Sekretariat KPU Ikbupaten / Kota bertugas: a. membanhr pen5rusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis administratiS c. membantu pelaksanaan hrgas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; , (3) (4) (1) d. membantu pendistribusian perlengkapa

PER3 7/2017 Pasal 93

…PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11. penetapan hasil Pemilu; mencegah terjadinya praktik politik uang; mengawasi netralitas aparatur sipil negEua,

PER3 7/2017 Pasal 105

…1. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatani 2. mengoordinasikan, menJrupenrisi, membimbitg, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatarrt 3. melaktrkan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait; 4

PER3 7/2017 Pasal 108

…kampanye; 3. pendistribusian logistik Pemilu; 4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS; 5. pengumuman hasil penghihrngan suara di setiap TPS; 6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI; 7. pergeral

(1) Dalam hal terjadi perselisihan kepengumsan partai politik, kepengunrsan Partai Politik tingkat hrsat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan' calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan Pa

PER3 7/2017 Pasal 212

(1) PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelatr diterimarrya data Penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu. (21 Pemutakhiran data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih. (3) Pantarlih

PERBKN 15/2011 Pasal 66

…undangan. (2) Sekretariat Jenderal KPU berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana d

PERBKN 15/2011 Pasal 67

…lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretariat KPU Provinsi berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan

PERBKN 15/2011 Pasal 68

…dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan pe

PERBKN 15/2011 Pasal 70

Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tah

PERBKN 15/2011 Pasal 75

…dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI; c. menerima . . . c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi

PERBKN 15/2011 Pasal 77

…dan pemilihan bupati/walikota; b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pida

PERBKN 15/2011 Pasal 79

…dan 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimak

PERMENPERA 8/2012 Pasal 41

(1) Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan data Penduduk Warga Negara Indonesia dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu di negara akreditasinya. (2) PPLN menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai

PERMENPERA 8/2012 Pasal 42

(1) PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data Penduduk Warga Negara Indonesia dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu. (2) Pemutakhiran data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih.

PERMENPERA 8/2012 Pasal 53

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat” adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau sebutan lainnya. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “Pengurus Partai Politik tingkat provinsi” adalah Ketua Dewan