Pencarian
(1) Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam buku register keberatan. (2) Dalam hal keberatan yang diajukan mengenai Informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang sedang berlangsung sebagaimana di
(1) Bawaslu menyusun dan MENETAPKAN standar tata laksana pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih. (2) Bawaslu melaksanakan pembinaan dan supervisi pada pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data dan daftar Pemilih oleh Pengawas Pemilu di wilayah yang mela
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
(1) Bawaslu dapat menyampaikan saran perbaikan kepada KPU. (2) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu kepada KPU tidak ditindaklanjuti, Bawaslu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir
(1) Bantuan Hukum tidak diberikan dalam perkara pidana yang timbul di luar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pengawasan Pemilu. (2) Bantuan Hukum dalam perkara pidana korupsi hanya diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Permohonan yang diajukan Pemohon. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterima sejak tanggal Permohonan d
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kepala putusan,
(1) Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada pihak terkait. (2) Dalam hal penurunan dan pembersihan s
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. (2) Larangan sebagaim
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye
(1) Dana Kampanye dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Pengawas Pemilu memastikan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan melalui pemberian uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, dan penerimaan melalui transaksi
Untuk pengangkatan anggota Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan pada Pemilu Kada yang tahapan Pemilu Kada-nya dimulai pada tahun 2010 berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu melakukan pe
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila d
Pengangkatan anggota Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dilakukan dengan berpedoman pada prinsip: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mandiri; b. kepastian hukum; c. keterbukaan; d. profesionalitas; e. akuntabilitas; f. partisipatif; g. e
(1) Panwaslu Aceh berkedudukan di ibukota provinsi. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. (3) Panwaslu Kecamatan berkedudukan di ibukota kecamatan. (4) Pengawas Pemilu Lapangan berkedudukan di gampong atau nama lainnya.
(1) Pembentukan Panwaslu Aceh dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Bawaslu menerima 5 (lima) nama calon anggota Panwaslu terpilih dan 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu dari DPRA paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum waktu pelaksanaan tahapan Pemilu Kada dimulai,
(1) Pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Bawaslu menerima 5 (lima) nama calon anggota Panwaslu terpilih dan 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu dari DPRK paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum waktu pelaksanaan tahapan Pemilu Kad
(1) Anggaran untuk kegiatan pembentukan Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Bawaslu, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Anggaran untuk penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kot
Dalam hal DPRA atau DPRK belum menyerahkan kepada Bawaslu 5 (lima) nama calon anggota Panwaslu terpilih dan 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum tahapan Pemilu Kada dimulai, Bawaslu mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Panwaslu
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan
