Pencarian
Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi dari bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Tarif pendidikan, pelatihan, konsultasi, dan sertifikasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikt meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 ---
**(1) Terhadap mahasiswa warga negara as1ng dapat** dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara** pengenaan tarif layanan
**(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif** layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit meliputi: - mahasiswa teladan;
Harga Jual Eceran Per Kemasan penjualan eceran harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah). 1. BAB IV dihapus. 1. Mengubah Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 1. L
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan . ketentuan sebagai berikut: --- Besaran Bea Masuk Tindakan No Periode Pengamanan (%) Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun 17 1. terhitung sejak tanggal (tujuh be
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dart semua negara, kecuali terhadap produk ubin keramik yang diproduksi dart negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri i
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Tarif Layanan Akademik; dan - Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru; - Tarif Kuliah Tunggal Program Diploma; - Tarif Nonkuliah Tunggal Program Diploma; dan - Tarif Akademik Lainnya.
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - Tarif Asrama; - Tarif Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPM); - Tarif Klinik; - Tarif Laboratorium; - Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor, Lahan, Ruangan, Gedung, d
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 serta Tarif Asrama dan Tarif Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPM) sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf a dan huruf b, tercantum dalam Lampiran www.jdih.kemenkeu.go.id --- ---
Tarif Klinik, Tarif Laboratorium, Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor, Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Olahraga serta Tarif Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sampai dengan huruf f ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendamping instruktur/tenaga ahli.
Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor, Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf e merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Tarif Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan diklat, akomodasi, dan/atau tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - ### Pasa
luran dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan sejumlah dana yang dibayarkan dari gaji Pejabat Negara, Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati, Walikota, wakil Walikota, PNS Pusat, PNS Daerah, prajurit TNl, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan P
luran beras Bulog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan sejumlah dana yang dibayarkan dari gaji PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri untuk pembayaran tunjangan beras dalam bentuk natura.
