Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tah
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Kementerian Lingkungan Hidup serta menciptakan keharmonisan sesama pegawai, dalam rangka mencapai dan mewujudkan budaya kerja yang efektif dan efisien.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2013 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2006 Menteri Negara Lingkungan Hidup, ttd Ir. Rachmat Witoelar. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi MENLH Bidang Pe
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka penyelenggaraan tu
(1) Amplop naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a berisi lambang negara kuning emas dengan perisai berwarna dan tulisan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik INDONESIA di bagian pojok kiri atas. (2) Amplop naskah dinas sebagaimana dimaksud dal
(1) Halaman depan map naskah dinas Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a berisi lambang negara kuning emas dengan perisai berwarna dan tulisan Menteri Negara Lingkungan Hidup di bawahnya ditempatkan pada bagian tengah atas. (2) Halaman depan map naska
(1) Huruf pada amplop naskah dinas Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a, Arial berukuran 30. (2) Huruf pada amplop naskah dinas Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b, untuk tulisan: a. Kementerian Lingkungan Hidup dengan je
…1) Huruf pada map naskah dinas Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a, Arial Narrow berukuran 30 dan dicetak tebal. (2) Huruf pada map naskah dinas Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b, untuk tulisan Kementerian Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
(1) Sekretariat KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berkedudukan di: a. unit kerja eselon II yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan Hidup Pusat, untuk sekretariat KPA pusat; b. unit kerja eselon III yang membidangi Amdal di Instansi Lingkungan
(1) Dana kegiatan: a. penilaian Amdal yang dilakukan oleh KPA, tim teknis, dan sekretariat KPA; atau b. pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh Instansi Lingkungan Hidup Pusat, Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, atau Instansi Lingkungan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2013 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDO
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
DAK Bidang LH bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan, tanggung jawab, peran pemerintah kabupaten/kota dalam: a. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota; b. mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; dan c. mendu
Penyelenggaraan, tanggung jawab, dan peran pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi peningkatan: a. kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan; b. kemandirian pemerintah kabupaten/ko
(1) Kabupaten/kota dalam memilih kegiatan DAK Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mempertimbangkan: a. target nasional dalam menurunkan beban pencemaran lingkungan hidup, menurunkan laju kerusakan lingkungan hidup dan meningkatkan ka
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2013 MENTERI LINGKUNGAN H
