Pencarian
Berdasarkan hasil Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a berlaku ketentuan dalam hal: a. SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan lengkap kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan; atau b. SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan tidak lengka
Berdasarkan hasil Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a berlaku ketentuan dalam hal: a. SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan lengkap kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan; atau b. SPT yang disampaikan Wajib Pajak atau kuasanya dinyatakan tidak lengka
(1) Rekonsiliasi data dan informasi KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi: a. rekonsiliasi atas data awal; b. rekonsiliasi atas data dan informasi periode berjalan; dan c. rekonsiliasi atas data penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan KND pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum La
(1) Atas pembayaran: a. subsidi Bahan Bakar Minyak Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2005; b. Marketing Fee PT Pertamina (Persero) Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2005; c. subsidi Bahan Bakar Minyak dan LPG Tabung 3 Kg bulan September 2009 sampai dengan bulan Desember 2009; d
(1) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dihentikan karena Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka meningga
(1) Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasa
Direktur Jenderal Pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang p
(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Tetap dan izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap, Pengelola Venue mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (2) Pengelola Venue sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. t
(1) Wajib Pajak yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: a. harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Peng
Dalam hal badan usaha tertentu yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), badan usaha tertent
(1) Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan p
(1) Calon Talenta yang telah lolos seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan seleksi penelusuran rekam jejak dan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c. (2) Penelusuran rekam jejak dan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inform
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan Emas Perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengu
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib: a. membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan menyerahkannya kepada pihak yang dipungut; b. menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara; dan c. melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Paja
Pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), tidak dilakukan dalam hal Wajib P
(1) Atas permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan penelitian terhadap: a. kelengkapan pemenuhan persyaratan permintaan pelaksanaan MAP berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2); dan b. kesesuaian materi yang diajukan per
(1) Atas permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) dapat diajukan permohonan pencabutan oleh: a. Pemohon; b. Direktur Jenderal Pajak; dan/atau c. Pejabat Berwenang Mitra P3B. (2) Permohonan pencabutan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a d
(1) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan Emas Perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pen
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh nega
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pajak adalah pajak pemerintah pusat yang dipotong/dipungut oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdiri dari Pajak Pengha
