Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 181/pmk Pasal 35

…dan bukti-bukti pengeluaran dalam bentuk softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menggugurkan kewajiban untuk menyampaikan asli SPTJB dan bukti-bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota. (6) SPTJB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huru

PERMEN 27/2018 Pasal 19

…Pada awal tahun, setiap Penata Kelola Pemilu wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Penata Kelola Pemilu disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenja

PERMEN 27/2018 Pasal 28

…Penata Kelola Pemilu mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Penata Kelola Pemilu wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan da

PERMEN 27/2018 Pasal 33

pasal.id Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.

PERMEN 27/2018 Pasal 43

pasal.id Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Penata Kelola Pemilu dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

PERATURAN KPU/6 Pasal 64

pasal.id (1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dikenakan sangsi pembatalan sebagai peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, apabila : a. pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan/atau tim kampanye

PERATURAN KPU/6 Pasal 71

pasal.id (1) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang diantaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Apabila pasangan calon perseorang

PERATURAN KPU/6 Pasal 74

pasal.id (1) Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini berlaku keten

PERATURAN KPU/6 Pasal 82

…tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pengadilan tata usaha negara. (2) Apabila dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil

PERATURAN KPU/6 Pasal 90

pasal.id Untuk mempercepat proses penelitian administrasi dan faktual serta untuk menjamin akurasi hasil penelitian penetapan perseorangan menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dapat memanfaatkan jaringan dan sarana teknologi

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 19

…Pada awal tahun, setiap Penata Kelola Pemilu wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Penata Kelola Pemilu disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenja

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 28

…Penata Kelola Pemilu mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Penata Kelola Pemilu wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan da

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 33

pasal.id Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.

PERMENPANRB 27/2018 Pasal 43

pasal.id Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Penata Kelola Pemilu dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

UU 22/2007 Pasal 67

…undangan. (2) Sekretariat Jenderal KPU berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaim

UU 22/2007 Pasal 68

…f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi; g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan per

UU 22/2007 Pasal 69

…memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota; g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan pe

UU 22/2007 Pasal 74

…penetapan peserta Pemilu; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, dan pasangan calon kepala daerah da

UU 22/2007 Pasal 76

…pemilih tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi; 3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan

UU 22/2007 Pasal 78

…penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pencalonan kepala daerah . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA