Pencarian
(1) PPID Bawaslu melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap PPID Bawaslu Provinsi, dan Unit Layanan Informasi Publik Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) PPID Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap Unit Layanan Informasi Pu
(1) PPID Bawaslu Provinsi melaporkan dan menyerahkan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada PPID Bawaslu. (2) Unit Layanan Informasi Publik Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan dan menyerahkan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan kepada P
(1) Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis. (2) Keberatan diajukan oleh pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan dalam Pasal 36. (3) Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan dalam tahapan Pemilu, keberatan diajuka
…masing- masing memastikan Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon anggota DPR dan calon anggota DPRD Provinsi. (2) Dalam hal Pemilih pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-m
pasal.id (1) Dalam melakukan pengawasan ketersediaan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan koordinasi dengan KPU di setiap tingkatan. (2
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan administratif dan teknis operasional pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu
Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, serta pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pe
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Bagian Administrasi; b. Bagian Pengawasan Pemilu; c. Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; d. Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data,
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Bagian Administrasi; b. Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat; c. Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum; dan d. kelo
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis penerimaan laporan, kajian laporan dan temuan, persidangan penyelesaian pel
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Administrasi; b. Subbagian Pengawasan Pemilu; c. Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; d. Subbagian Hukum, Hubunga
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Administrasi; b. Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat; c. Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hu
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang meliputi: a. Kampanye Pemilu pada Hari pemungutan suara; b. pemberian uang atau materi lainnya; c. keterlib
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan dengan cara memastikan keterpenuhan persyaratan Pemilih dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan TPSLN serta pemungutan dan penghitungan suara melalui KSK dan pos. (2) Dalam melaksanakan pengawasan seb
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 dan pengawasan penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara di TPS pada
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 dan pengawasan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan suara pa
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan terhadap: a. pelanggaran Pemilu termasuk praktik politik uang; dan b. sengketa proses Pemilu.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dengan cara: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan Pemilu; b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu
(1) PPID wajib menyediakan setiap saat Informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, paling sedikit terdiri atas: a. daftar seluruh Informasi mengenai kelembagaan dan Pemilu dan/atau Pemilihan, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan; b. produk hukum Bawaslu, Bawaslu Prov
(1) PPID wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah permintaan diterima dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) Hari dengan memberikan alasan secara tertulis. (2) Dalam hal pemberitahuan tertulis terhadap permintaan Informasi Pemilu dan
