Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 155/pmk Pasal 14

**(1) Akuntan danjatau Akuntan Publik yang** melakukan pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ### Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), ### Pasal 6 aya

KEMENKEU 155/pmk Pasal 4

Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berwenang: - menyusun kebijakan umum Penge1olaan PNBP; - mengevaluasi, menyusun, dan/atau menetapkan Jen1s dan tarif PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan usulan dari lnstan

KEMENKEU 155/pmk Pasal 5

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai kewenangan untuk mengelola PNBP pada Instansi Pengelola yang dipimpinnya. (2) Dalam mengelola PNBP sebagaimanan dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP bertugas: - me

KEMENKEU 155/pmk Pasal 6

(1) Penunjukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bersifat ex officio yang melekat pada jabatan Kuasa Pengguna Ar1ggaran. (2) Dalarn menjalankan tugas pengelolaan PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

KEMENKEU 155/pmk Pasal 7

(1) Dalam hal diperlukan untuk menunJang pelaksanaan kewenangan Pengelolaan PNBP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Kuasa Pengguna Anggaran pada unit eselon I atau pada unit eselon II yang diberikan kewenangan dapat menunjuk dan menet

KEMENKEU 155/pmk Pasal 12

( 1) Permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat ( 1) dan Pasal 11 ayat ( 1) disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission. **(2) Dalam hal permohonan sebagaimana

KEMENKEU 155/pmk Pasal 19

**(1) Pemasukan barang ke Gudang Berikat sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) danjatau Pasal 18 ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai danjatau SKP. **(2) Barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat sebelum** mendapat persetuj

KEMENKEU 155/pmk Pasal 24

Pengeluaran barang dari Gudang Berikat yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI, dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM diberikan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Bea Masuk, pembebasan Cuk

KEMENKEU 155/pmk Pasal 26

( 1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke luar Daerah Pabean berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. **(2) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat** lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, Pasal 21

KEMENKEU 155/pmk Pasal 50

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - terhadap 1zm Gudang Berikat yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang telah ditetapkan jangka waktunya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin Gudang Berikat dicabut; - terhadap 1zm Gudang berikat yang diterb

KEMENKEU 155/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan akademik; dan - tarif layanan penunjang akademik.

KEMENKEU 155/pmk Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: - tarif seleksi ujian masuk; - tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; - tarif program magister, doktoral, dan profesi; dan - tarif layanan akademik lainnya. www.jdih.kemenke

KEMENKEU 155/pmk Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif wisma dan asrama; - tarif penggunaan sarana transportasi; - tarif per

KEMENKEU 155/pmk Pasal 5

**(1) Tarif seleksi UJlan masuk, tarif program magister,** doktoral, dan profesi dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **

KEMENKEU 155/pmk Pasal 6

Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.

KEMENKEU 155/pmk Pasal 7

**(1) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2020/2021. **(2) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2020/2021 ditetapkan d

KEMENKEU 155/pmk Pasal 8

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama.

KEMENKEU 155/pmk Pasal 9

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat. www.jdih.

KEMENKEU 155/pmk Pasal 10

Tarif wisma dan asrama sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 155/pmk Pasal 11

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja dan/atau harga pasar setempat.