Pencarian
( 1) Permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat ( 1) dan Pasal 11 ayat ( 1) disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission. **(2) Dalam hal permohonan sebagaimana
**(1) Pemasukan barang ke Gudang Berikat sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) danjatau Pasal 18 ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai danjatau SKP. **(2) Barang yang dimasukkan ke Gudang Berikat sebelum** mendapat persetuj
Pengeluaran barang dari Gudang Berikat yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI, dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM diberikan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Bea Masuk, pembebasan Cuk
( 1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke luar Daerah Pabean berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. **(2) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat** lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - terhadap 1zm Gudang Berikat yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang telah ditetapkan jangka waktunya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin Gudang Berikat dicabut; - terhadap 1zm Gudang berikat yang diterb
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif layanan akademik; dan - tarif layanan penunjang akademik.
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: - tarif seleksi ujian masuk; - tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; - tarif program magister, doktoral, dan profesi; dan - tarif layanan akademik lainnya. www.jdih.kemenke
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif wisma dan asrama; - tarif penggunaan sarana transportasi; - tarif per
**(1) Tarif seleksi UJlan masuk, tarif program magister,** doktoral, dan profesi dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarJana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
**(1) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2020/2021. **(2) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2020/2021 ditetapkan d
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat. www.jdih.
Tarif wisma dan asrama sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga kerja.
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja dan/atau harga pasar setempat.
Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi dari bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Tarif pendidikan, pelatihan, konsultasi, dan sertifikasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikt meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 ---
**(1) Terhadap mahasiswa warga negara as1ng dapat** dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara** pengenaan tarif layanan
