Pencarian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 2. Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingk
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam mengendalikan pence
(1) Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang hasilnya berupa pemberian insentif atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (2) Insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan penilaian kinerja pena
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONES
Program Adipura bertujuan untuk mendorong kepemimpinan pemerintah kabupaten/kota dan membangun partisipasi aktif masyarakat serta dunia usaha melalui penghargaan adipura untuk mewujudkan kota-kota yang berkelanjutan, baik secara ekologis, sosial, dan ekonomi melalui penerapan prinsip-prinsip tata k
(1) Penelaahan Pemantauan dapat dilakukanapabila ditemukan data hasil pemantauan yang tidak konsisten setelah mendapatkan nilai pemantauan. (2) Penelaahan Pemantauan dilakukan dengan cara membandingkan foto dan nilai pemantauan dengan kriteria pencapaian kinerja. (3) Hasil Penelaahan pemantauan meru
(1) Sekretariat Adipura mengusulkan 3 (tiga) kota atau ibukota kabupaten yang memenuhi syarat mendapatkan sertifikat adipura kepada Tim Teknis setelah berkoordinasi dengan instansi pengelola lingkungan hidup provinsi. (2) Tim Teknis melakukan evaluasi terhadapkota atau ibuk
(1) Dewan Pertimbangan Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b ditetapkan oleh Menteri. (2) Dewan Pertimbangan Adipura terdiri dari unsur-unsur yang mewakili pemangku kepentingan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tokoh masyarakat, tokoh
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63huruf cditetapkan oleh Menteri. (2) Tim Teknis adipura diketuai olehDeputidengan anggota pejabat eselon II terkait di kementerian lingkungan hidup. (3) Tugas dan wewenang Tim Teknis meliputi: a. menyiapkan perangkat teknis d
(1) Tim Pemantau Pengelolaan Sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh: a. Deputi bagi Tim Pemantau Kementerian Lingkungan Hidup; b. kepala PPE bagi Tim Pemantau PPE;dan c. gubernur bagiTim Pemantau Provinsi. (2) Tim
(1) Sekretariat Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf e ditetapkan oleh Deputi. (2) Sekretariat diketuai oleh eselon II yang menangani pelaksanaan Program Adipura, anggotanya terdiri dari eselon III terkait dan staf di lingkungan kementerian lingkungan hid
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<
Program Adipura bertujuan untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota dan membangun partisipasi aktif masyarakat melalui penghargaan Adipura untuk mewujudkan kota-kota yang berkelanjutan, baik secara ekologis, sosial, dan ekonomi melalui penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik di bidan
(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri. (2) Tim Teknis Adipura terdiri atas pejabat eselon II Kementerian Lingkungan Hidup yang beranggotakan bidang terkait. (3) Tugas dan wewenang Tim Teknis meliputi: a. pengembangan krit
(1) Tim pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh: a. Menteri bagi tim pemantau dari Kementerian Lingkungan Hidup; b. gubernur untuk tim pemantau daerah provinsi. (2) Tim pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan hu
(1) Penentuan lokasi pemantauan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b harus menyebar dan merata yang mewakili seluruh wilayah kabupaten/kota dan berlaku untuk seluruh kategori kabupaten/kota. (2) Penentuan lokasi pemantauan pengendalian penc
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
