Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 37/2010 Pasal 35

…lain meliputi tanah yang akan digunakan untuk tapak bendungan, bangunan pelengkap, waduk, pembangkit listrik tenaga air dan fasilitas yang berkaitan, fasilitas yang berkaitan dengan pembangunan bendungan, dan fasilitas umum yang berkaitan dengan bendungan beserta waduknya. Yang dimaksud de

PERMEN 45/2015 Pasal 24

(1) Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya. (2) Seluruh akumulasi Iuran ditambah hasil pengembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada

PERMEN 45/2015 Pasal 38

…meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pen

PERMEN ESDM/2 Pasal 73

…pada jabatan ahli wajib melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (2) (1) (2) (3) (4) (s) (6) Pengawasan #.'ffi$ *ffi4y@ FRES IDEI{ REFUBLIK INDONESIA _43_ (6) Pengawasan penggunaan tenaga kerja konstru

PERMEN ESDM/13 Pasal 8

…meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penangg

PP 16/2026 Pasal 121

…dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai: 1. penghasilan tetap, tunjangan, Tunjangan Purnatugas, dan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi, tunjangan lain, T

UU 17/2023 Pasal 273

… c. mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mendapatkan pelindirngan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan; b SK No l87l15A e mendapatkan -tt7- (2) e. mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan

…indikator, dan capaian kinerja pendanaan Kesehatan yang dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan dalam pembangunan Kesehatan. (4) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, badan yang program jaminan sosial di bidang kesehatan, b

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 22

(1) Perizinan dikelompokan menurut: a. klasifikasi; dan b. kategori (2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi izin: a. usaha; dan b. non usaha. (3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat ( l ) huruf b meliputi izin: a. pemanfaatan ruang; b. lingkungan hidup; c. kepariwis

PERDA KABUPATEN/MOJOKERTO Pasal 10

Pelayanan Penanaman Modal yang diselenggarakan di Daerah meliputi sektor: a. perikanan; b. pertanian; c. lingkungan hidup dan kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. perindustrian; f. perdagangan; g. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; h. transportasi; i. kesehatan, obat dan makanan; j.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 21

(1). Perizinan dikelompokan menurut: a. klasifikasi; dan b. katagori. (2). Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi izin: a. usaha; dan b. non usaha. (3). Katagori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi izin: a. pemanfaatan ruang; b. lingkungan hidup; c. kepariw

PERMENPERIN 11/2019 Pasal 2

…Kertas terdiri atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bahan baku; b. bahan penolong; c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. limbah; dan h. emisi gas rumah kaca. (

PERMENPERIN 11/2019 Pasal 8

…energi; 4) air; 5) proses produksi; 6) produk; 7) limbah; dan 8) emisi gas rumah kaca. b. Persyaratan Manajemen, meliputi: 1) kebijakan dan organisasi; 2) perencanaan strategis; 2019, No.383 3) pelaksanaan dan pemantauan; 4) tinjauan manajemen; 5) tanggung jawab sosial perusahaan (Corp

PERMENPERIN 13/2019 Pasal 2

…atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bahan baku; b. bahan penolong; c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. kemasan; h. limbah; dan i. emisi gas rumah kaca. (3

PERMENPERIN 13/2019 Pasal 8

…dan 9) emisi gas rumah kaca b. Persyaratan Manajemen, meliputi: 1) kebijakan dan organisasi; 2) perencanaan strategis; 3) pelaksanaan dan pemantauan; 4) tinjauan manajemen; 5) tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility); dan 6) ketenagakerjaan S

PERMENPERIN 42/2024 Pasal 5

…organisasi; b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. audit internal dan tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan. B. ACUAN 1. SNI 6108:2017 Tekstil-Serat Stapel Viskosa C. DEFINISI 1. Serat Stapel Rayon

PERMENPERIN 45/2024 Pasal 5

…energi; 4) air; 5) proses produksi; 6) produk; 7) kemasan; 8) pengelolaan limbah; dan 9) emisi gas rumah kaca; b. persyaratan manajemen, meliputi aspek: 1) kebijakan dan organisasi; 2) perencanaan strategis; 3) pelaksanaan dan pemantauan; 4) audit internal dan tinjauan manaj

PERMENPERIN 46/2024 Pasal 7

…meliputi aspek: a. kebijakan dan organisasi; b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. audit internal dan tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan. B. ACUAN 1. SNI 15-0047-2005, Kaca Lembaran dan/atau revisinya

PERMENPERIN 47/2020 Pasal 2

…dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. bahan baku; b. bahan penolong; c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. kemasan; www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 h. limbah; dan i. emisi gas rumah ka

PERMENPERIN 47/2020 Pasal 6

… perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility - CSR; dan f. ketenagakerjaan. SIH 11050.1:2020 www.peraturan.go.id 2020, No. 1310 B. ACUAN 1. Peraturan Menteri Peri