Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 735

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, Subdirektorat Operasi Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan

(1) Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pembinaan mental pegawai, edukasi pencegahan korupsi, edukasi pencegahan pelanggaran kode etik dan perilaku,

PERMENKEU 118/2024 Pasal 3

(1) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan mengemukakan kesalahan dan/atau kekeliruan yang harus dibetulkan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan; b. 1 (satu) permoho

PERMENKEU 118/2024 Pasal 9

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Nihil; d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga ber

PERMENKEU 118/2024 Pasal 57

(1) Terhadap permohonan pencabutan atas pengajuan keberatan yang telah diterbitkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali keberatan atas: 1. Surat Ketetapan Pajak; 2. pemotongan atau pemungutan o

PERMENKEU 120-pmk-08-2015/2015 Pasal 2

Pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak berupa produk rekaman suara dan gambar; atau b. penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyewaan produk rekaman suara dan gambar, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut: a. pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; b. pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran; c. memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai ketentuan peraturan

PERMENKEU 124-pmk-05-2012/2012 Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Mekanisme pengalokasian pagu dalam RKA-K/L dan DIPA. b. Mekanisme pelaksanaan belanja dan pengesahan Hibah MCC. c. Mekanisme pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang diberikan kepada pihak-pihak yang ikut serta dalam pelaksanaan kegi

PERMENKEU 124-pmk-05-2012/2012 Pasal 6

(1) Pencantuman pagu belanja yang bersumber dari Hibah MCC dialokasikan untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana diatur dalam perjanjian hibah. (2) Pagu belanja yang bersumber dari dana Rupiah Murni, dialokasikan untuk mendanai: a. belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang timbul s

PERMENKEU 129-pmk-03-2012/2012 Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan atau permintaan penghentian Penyidikan yang masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. terhadap permohonan penghentian Penyidikan yang telah diajukan oleh Wajib Pajak kep

PERMENKEU 131-pmk-03-2022/2022 Pasal 15

(1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan dalam unsur sebagai berikut: a. pengembangan profesi; atau b. penunjang. (2) Ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. merupakan ijazah sarjana/diploma empat, magister, at

PERMENKEU 131-pmk-03-2022/2022 Pasal 29

(1) Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang memiliki kesamaan rumpun dengan tugas jabatan Pemeriksa Pajak, dapat diangkat menjadi Pemeriksa Pajak Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang b

PERMENKEU 132-pmk-03-2022/2022 Pasal 14

(1) Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan dalam unsur sebagai berikut: a. pengembangan profesi; atau b. penunjang. (2) Ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. merupakan ijazah diploma tiga atau sarjana/diploma e

PERMENKEU 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategik dan pengelolaan laporan, urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, keuangan, dan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Komite Pengawas Perpajakan dan Sekretariat

PERMENKEU 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan; b. pengelolaan urusan sumber daya manusia; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana; d. penyusunan dokume

PERMENKEU 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 8

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi, kearsipan, urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana, dan prasarana dan keprotokolan, Komite Pengawas Perpajakan. (2) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian mem

PERMENKEU 133-pmk-01-2010/2010 Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program di bidang fasilitasi analisa dan konsultasi; b. penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitas

PERMENKEU 133-pmk-01-2011/2011 Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. (2) Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, dan klarifikasi data perpajakan, serta dukungan

PERMENKEU 134-pmk-01-2011/2011 Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, klarifikasi, penyimpanan, dan penga

PERMENKEU 140-pmk-03-2017/2017 Pasal 2

(1) BPJS terdiri atas : a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan (2) BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan yang terdiri atas: a. aset BPJS Kesehatan; dan b. aset DJS Kesehatan. (3) Untuk kepentingan administrasi perpajakan, BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pa