Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 213-pmk-03-2016/2016 Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. (2) Wajib Pajak wajib m

PERMENKEU 213-pmk-03-2016/2016 Pasal 8

(1) Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut: a. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota; b. kegiatan usaha yang dilakukan; c. harta tidak berwujud yang dimili

PERMENKEU 216-pmk-04-2022/2022 Pasal 33

(1) Hasil pelaksanaan Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring umum KITE. (2) Laporan Monitoring umum KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar: a. konfirmasi kepada Penerima Fasilitas KITE untuk dilakukan penyesuaian atau

PERMENKEU 216-pmk-04-2022/2022 Pasal 35

(1) Hasil pelaksanaan Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring khusus KITE. (2) Laporan Monitoring khusus KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar: a. asistensi atau pembinaan Penerima Fasilitas KITE; b. penagihan Bea M

PERMENKEU 218-pmk-04-2019/2019 Pasal 33

(1) Dalam hal Pemindahtanganan dan/atau Pemusnahan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan/atau Pasal 26 ayat (5), KKOB atau Badan Usaha wajib membayar: a. bea masuk yang terutang; b. pajak dalam rangka impor;

PERMENKEU 22-pmk-03-2020/2020 Pasal 2

…b. belum daluwarsa penetapan; c. belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan; dan d. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan. (5) APA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kesepakatan: a. kriteria-kriteri

PERMENKEU 22-pmk-03-2020/2020 Pasal 7

…dari Pihak Afiliasi atau pihak lainnya yang terkait. (3) Dalam hal diperlukan untuk pengujian material sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan pemeriksaan untuk tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) P

PERMENKEU 22-pmk-03-2020/2020 Pasal 16

… dan d. pencabutan permohonan APA sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pencabutan permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

PERMENKEU 220-pmk-08-2022/2022 Pasal 42

(1) Dukungan Kelayakan diberikan kepada Penyediaan Infrastruktur IKN atas porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi Infrastruktur. (2) Porsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendominasi biaya konstruksi Infrastruktur. (3) Biaya konstruksi Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU

PERMENKEU 223-pmk-07-2009/2009 Pasal 5

…dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling lambat 2 (dua) bulan setelah Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah diterima di Kas Umum Daerah. (5) Pembayaran rapel Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah kepada masing-masing guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak

PERMENKEU 229-pmk-03-2014/2014 Pasal 7

…1) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa; b. nama, alamat, dan tanda tangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan c. hak dan/atau

PERMENKEU 229-pmk-03-2014/2014 Pasal 11

(1) Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal: a. seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c; b. berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau p

PERMENKEU 233-pmk-01-2012/2012 Pasal 13

(1) Penyedia barang/jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki User ID dan Kata Sandi (Password) dari LPSE Kementerian Keuangan untuk dapat masuk ke dalam aplikasi SPSE; b. memenuhi k

PERMENKEU 233-pmk-01-2022/2022 Pasal 12

Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang mendapatkan masalah bidang hukum perdata, tata usaha negara, niaga, agama atau perpajakan yang patut diduga akan menimbulkan gugatan melalui badan peradilan, dapat memperoleh Bantuan

PERMENKEU 233-pmk-01-2022/2022 Pasal 15

Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat, dan saran di bidang hukum perdata, tata usaha negara, niaga, agama atau perpajakan yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan/a

PERMENKEU 233-pmk-03-2015/2015 Pasal 3

(1) Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang berada atau terletak di INDONESIA, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu

PERMENKEU 237-pmk-04-2022/2022 Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap dugaan Pelanggaran atas Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UNDANG-UNDANG Cukai yang terjadi sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDO

PERMENKEU 239-pmk-01-2015/2015 Pasal 13

(1) Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan E-Tendering harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki User ID dan Kata Sandi (Password) dari Pusat LPSE Kementerian Keuangan untuk dapat masuk ke dalam Aplikasi SPSE; b. memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- undangan untuk me

PERMENKEU 24-pmk-02-2022/2022 Pasal 4

(1) Kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menjadi dasar pengalokasian anggaran dalam APBN untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN. (2) Pengalokasian anggaran sebagaimana

PERMENKEU 240-pmk-03-2009/2009 Pasal 6

…atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpa