Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 48

(1)Pemberhentian Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kamp

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 51

(1) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Bawaslu Provinsi dan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan

PERATURAN BAWASLU/19 Pasal 9

(1) Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran bertugas: a. menerima penyerahan Barang Dugaan Pelanggaran yang diamankan oleh Pengawas Pemilu; b. mencatat Barang Dugaan Pelanggaran yang diterima ke dalam buku register daftar barang dugaan pelanggaran; c. menyimpan Barang Dugaan Pelanggara

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila d

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 3

Tujuan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih adalah untuk: a. memastikan warga negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilu Kada di daerah domisi

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 4

Pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih dilaksanakan oleh: a. Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan PPL untuk Pemilu Kada Provinsi; dan b. Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 15

(1) Pencegahan pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih dapat dilakukan dengan cara: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan perundang-undangan Pemilu Kada m

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 3

(1) Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan untuk Pemilu Kada Provinsi. (2) Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasa

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 14

Pencegahan pelanggaran dapat dilakukan dengan cara: a. melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan tentang peraturan perundang-undangan Pemilu Kada dan sanksi terhadap pelanggarannya; b. mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu<

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 20

Hasil dari kegiatan pengawasan yang dilakukan dapat berupa informasi dan atau data yang menjelaskan : a. proses pelaksanaan Pemilu Kada pada subyek dan atau obyek yang diawasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. proses pelaksanaan Pemilu Kada pad

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 5

Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu adalah: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pendaftaran pelaksana kampanye dan/ atau petugas Kampanye Pemilu An

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 6

Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi adalah: a. Penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pendaftaran pelaksana kampanye dan/ atau petugas Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 7

Ruang lingkup Pengawasan Kampanye yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota adalah: a. Penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; b. Pendaftaran pelaksana kampanye dan/ atau petugas Kampanye Pemilu Anggota DPR, DP

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 13

Potensi rawan dalam penyusunan jadual kampanye rapat umum meliputi: a. penyusunan jadual kampanye rapat umum tidak melibatkan Peserta Pemilu; b. jadual kampanye rapat umum tidak memperhatikan pertimbangan dan usulan Peserta Pemilu; c. hasil penyusunan jadual rapat umum tida

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 14

Potensi kerawanan dalam pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas pertemuan Tatap Muka dan Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum meliputi: a. Peserta Pemilu melakukan Kampanye di luar jadual yang ditentukan; b. Peserta Pemilu tidak medaftarkan pelaksana Kampanye dan/a

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 28

Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat dan pemeriksaan dokumen terhadap pendaftaran Pelaksana Kampanye Peserta Pemilu, meliputi; a. kesesuaian dan keabsahan dokumen daftar pelaksana dan Petugas Kampanye yang didaftarkan Peserta Pemilu

Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan melekat terhadap penyusunan jadual kampanye rapat umum Peserta Pemilu, untuk memastikan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyusunan jadual Kampanye rapat umum melibatkan Peserta Pemilu dan pemerintah

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 33

(1) Hasil pengawasan dapat berupa informasi awal potensi pelanggaran dan atau temuan pelanggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung dan atau laporan yang tidak memenuhi syarat administrasi dikategorikan sebagai informasi awal untuk Pengawas

(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilihan Umum calon anggota DPR, DPD, dan DPRD ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tata cara penanganan laporan atau Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dim