Pencarian
( 1) Persetujuan Restrukturisasi Aset Kredit berupa penjadwalan kembali dan perubahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal. **(2) Persetujuan Restrukturisasi Aset Kredit berupa** pengurang
Tata cara pengaJuan usulan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak atas Aset Kredit berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara. Bagian Kesatu Umum Pasal56 Pengelolaan Aset Properti meliputi: - pe
Petunjuk teknis pemeliharaan dan pengamanan fisik dan Dokumen Aset Properti berpedoman pada ketentuan pemeliharaan dan pengamanan Aset yang ditetapkan oleh Direktur J enderal. Bagian Keempat Penjualan Paragraf 1 Umum Pasal64 **(1) Direktur Jenderal dapat melakukan pen
**(1) Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 70 ayat (5), pemohon menyetorkan kompensasi secara sekaligus ke kas negara paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan ditetapkan. **(2) Berdasarkan bukti pembayaran ke
Biaya Penilaian Aset Properti oleh Penilai Publik sebagaimana dimaksud Pasal 76 huruf b menjadi beban Badan Usaha Milik Negara calon penerima penyertaan modal negara berupa Aset Properti.
**(1) Berdasarkan persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 82 ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian Sewa dengan pihak penyewa. **(2) Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit memua
**(1) Pemberian Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 87 ayat (1) huruf a dapat diberikan dalam hal Aset Properti yang disewakan memerlukan renovasi, perubahan, atau tambahan bangunan. **(2) Pemberian Masa Tenggang sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dapa
**(1) Keringanan berupa pembayaran uang Sewa secara** bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam hal: - Aset Properti yang disewakan memerlukan renovasi, perubahan, atau tambahan bangunan; dan/ atau - jangka waktu Sewa lebih dari
Sewa berakhir dalam hal: - berakhirnya jangka waktu Sewa sebagaimana tertuang dalam perjanjian Sewa; - pengakhiran perjanjian Sewa secara sepihak oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 62 --- - 62 - - berlakunya syarat batal sesuai perja
Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeriakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea Masuk No Peri ode Tindakan Pengamanan Terhadap Nilai Impor Tahun Pertama, dengan 1 Periode 1 (satu) tahun sej
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk-produk steel wire rod yang berasal dari negara negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan da
**(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengam(;l.nan ·** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema skema perjanjian perdagangan barang internasional yang
Terhadap impor produk produk steel wire rod yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlaku
**(1) Dalarn rangka rnelakukan identifikasi sebagairnana** dirnaksud dalarn pasal 3 ayat { 2) huruf a, Akuntan dan Akuntan Publik wajib rnerninta inforrnasi dan Dokurnen kepada Pengguna Jasa terrnasuk hubungan usaha atau perikatan lainnya (legal arrangements)
**(1) Akuntan danjatau Akuntan Publik yang** melakukan pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ### Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), ### Pasal 6 aya
Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berwenang: - menyusun kebijakan umum Penge1olaan PNBP; - mengevaluasi, menyusun, dan/atau menetapkan Jen1s dan tarif PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan usulan dari lnstan
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai kewenangan untuk mengelola PNBP pada Instansi Pengelola yang dipimpinnya. (2) Dalam mengelola PNBP sebagaimanan dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP bertugas: - me
(1) Penunjukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bersifat ex officio yang melekat pada jabatan Kuasa Pengguna Ar1ggaran. (2) Dalarn menjalankan tugas pengelolaan PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
(1) Dalam hal diperlukan untuk menunJang pelaksanaan kewenangan Pengelolaan PNBP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Kuasa Pengguna Anggaran pada unit eselon I atau pada unit eselon II yang diberikan kewenangan dapat menunjuk dan menet
