Pencarian
**(1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara penjadwalan** kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dilakukan dengan perubahan jangka waktu pinjaman yang berakibat pada perubahan besarnya pembayaran angsuran atas utang pokok dan/ atau kewajiban la
**(1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara perubahan** persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilakukan dengan perubahan sebagian atau seluruh syarat pinjaman melalui: - konversi bunga, denda, dan ongkos menjadi utang pokok; - penggantian atau penam
Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara pengurangan bunga, denda dan ongkos sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 31 ayat ( 1) huruf c dilakukan dengan tahapan berikut: - Debitur mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dilampiri proposal, yang meliputi aspek huk
( 1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal Restrukturisasi Aset Kredit atas utang pokok dan kewajiban lainnya tidak dapat diselesai
( 1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilakukan atas utang pokok. **(2) Kewajiban lainnya yang tidak dikonversi menjadi** tambahan penyertaan modal n
( 1) Persetujuan Restrukturisasi Aset Kredit berupa penjadwalan kembali dan perubahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal. **(2) Persetujuan Restrukturisasi Aset Kredit berupa** pengurang
Tata cara pengaJuan usulan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak atas Aset Kredit berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara. Bagian Kesatu Umum Pasal56 Pengelolaan Aset Properti meliputi: - pe
Petunjuk teknis pemeliharaan dan pengamanan fisik dan Dokumen Aset Properti berpedoman pada ketentuan pemeliharaan dan pengamanan Aset yang ditetapkan oleh Direktur J enderal. Bagian Keempat Penjualan Paragraf 1 Umum Pasal64 **(1) Direktur Jenderal dapat melakukan pen
**(1) Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 70 ayat (5), pemohon menyetorkan kompensasi secara sekaligus ke kas negara paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan ditetapkan. **(2) Berdasarkan bukti pembayaran ke
Biaya Penilaian Aset Properti oleh Penilai Publik sebagaimana dimaksud Pasal 76 huruf b menjadi beban Badan Usaha Milik Negara calon penerima penyertaan modal negara berupa Aset Properti.
**(1) Berdasarkan persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 82 ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian Sewa dengan pihak penyewa. **(2) Perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit memua
**(1) Pemberian Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 87 ayat (1) huruf a dapat diberikan dalam hal Aset Properti yang disewakan memerlukan renovasi, perubahan, atau tambahan bangunan. **(2) Pemberian Masa Tenggang sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dapa
**(1) Keringanan berupa pembayaran uang Sewa secara** bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam hal: - Aset Properti yang disewakan memerlukan renovasi, perubahan, atau tambahan bangunan; dan/ atau - jangka waktu Sewa lebih dari
Sewa berakhir dalam hal: - berakhirnya jangka waktu Sewa sebagaimana tertuang dalam perjanjian Sewa; - pengakhiran perjanjian Sewa secara sepihak oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 62 --- - 62 - - berlakunya syarat batal sesuai perja
Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeriakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea Masuk No Peri ode Tindakan Pengamanan Terhadap Nilai Impor Tahun Pertama, dengan 1 Periode 1 (satu) tahun sej
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk-produk steel wire rod yang berasal dari negara negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan da
**(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengam(;l.nan ·** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: - tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau - tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema skema perjanjian perdagangan barang internasional yang
Terhadap impor produk produk steel wire rod yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlaku
**(1) Dalarn rangka rnelakukan identifikasi sebagairnana** dirnaksud dalarn pasal 3 ayat { 2) huruf a, Akuntan dan Akuntan Publik wajib rnerninta inforrnasi dan Dokurnen kepada Pengguna Jasa terrnasuk hubungan usaha atau perikatan lainnya (legal arrangements)
