Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLH 4/2011 Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN <

PERMENLH 4/2012 Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota bertugas dan berwenang melaksanakan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. (2) Tugas dan wewenang penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui peran sebagai: a. fasilitator; atau b. mediator. (3)

PERMENLH 4/2013 Pasal 8

Peran mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi: a. memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); b. bertindak aktif sebagai pihak ketiga netral untuk menyelesaikan Sengketa Lingkungan Hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERMENLH 4/2013 Pasal 9

(1) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat berperan sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berperan sebagai pihak sebagaimana dimak

PERMENLH 4/2013 Pasal 12

(1) Berdasarkan: a. hasil penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); dan b. pembagian kewenangan penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan verifikasi Sengketa Lingkun

PERMENLH 4/2013 Pasal 14

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan klarifikasi laporan verifikasi sengketa lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada para pihak yang bersengketa. (2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. persetuj

PERMENLH 4/2013 Pasal 18

ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. cakap berbuat hukum; b. berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang penegakan hukum lingkungan hidup; c. memiliki sertifikat pelatihan mediator di bidang lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh Kemen

PERMENLH 4/2013 Pasal 25

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemantauan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. (2) Pemantauan pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituan

PERMENLH 4/2013 Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2013 MENTERI LING

PERMENLH 4/2014 Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, baku mutu emisi untuk jenis kegiatan lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran V-A dan Lampiran V-B Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP- 13/MENLH/03/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dinyatakan

PERMENLH 4/2014 Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

(1) Proper merupakan kegiatan pengawasan dan program pemberian insentif dan/atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (2) Pemberian insentif sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) berupa penghargaan Proper. (3) Pemberian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdas

PERMENLH 5/2011 Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Oktober 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBL

PERMENLH 5/2012 Pasal 4

(1) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. memiliki skala/besaran lebih kecil daripada yang tercantum dalam Lampiran I; dan/atau b. tidak tercantum dalam Lampiran I tetapi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usa

PERMENLH 5/2012 Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN

PERMENLH 5/2013 Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2013 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

…Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. b. Bidang kehutanan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Keh

PERMENLH 65-menlhk-setjen-20152015/2016 Pasal 8

…pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No. 134 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

(1) Informasi publik yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berisi informasi dampak lingkungan hidup yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (2) Informasi publik yang diumumkan secara serta merta