Pencarian
…pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekbnomi, dan sosial. 3. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan
…Instansl Penanggung Jawab Pendukung (i) (ii) (ii1) (iv) (v) (-) A. Penempatan Pekerja Migran Indonesia l. Penyederhanaan dan desentralisasi pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. l. Menyusun pedoman pelaksanaan standardisasi isi dan penyederhanaan waktu verifrkasi atas permintaan Pekerja
…tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) huruf b, huruf c selain untuk usaha mikro dan kecil, dan huruf d dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O,OO7o (nol persen). (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaa
…atau jenis Sampah atau limbah kakus atau limbah cair; c. pelayanan Parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan jenis kendaraan, jenis atau kawasan lokasi parkir, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian tempat Parkir; dan d. pelayanan Pasar diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, j
…Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus pelayanan PBG hanya terhadap besaran harga/indeks dalam tabel harga satuan Bangunan Gedung negara/SHST dan Indeks Lokalitas. (7) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus layanan penggunaan Tenaga
…atau jenis Sampah atau limbah kakus atau limbah cair; c. pelayanan Parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan jenis kendaraan, jenis atau kawasan lokasi parkir, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian tempat Parkir; dan d. pelayanan Pasar diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, j
…Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus pelayanan PBG hanya terhadap besaran harga/indeks dalam tabel harga satuan Bangunan Gedung negara/SHST dan Indeks Lokalitas. (7) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus layanan penggunaan Tenaga
… mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan/atau kemampuan; d. mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan pemberian cuti yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; f. men
… mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan/atau kemampuan; d. mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan pemberian cuti yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; f. men
… mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan/atau kemampuan; d. mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan pemberian cuti yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; f. men
… mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan/atau kemampuan; d. mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan pemberian cuti yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; f. men
(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Perindustrian; d. Bidang Ketenagakerjaan; e. UPTD; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) te
(1) Susunan Organisasi Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan tugas dan fungsi terbagi atas 2 (dua) Kelompok Substansi. (2) Kelompok Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kelompok
… mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan/atau kemampuan; d. mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan pemberian cuti yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; f. men
… mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan/atau kemampuan; d. mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan pemberian cuti yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; f. men
… mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan/atau kemampuan; d. mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan pemberian cuti yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; f. men
… mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan/atau kemampuan; d. mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan pemberian cuti yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; f. men
…pada jabatan ahli wajib melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (2) (1) (2) (3) (4) (s) (6) Pengawasan #.'ffi$ *ffi4y@ FRES IDEI{ REFUBLIK INDONESIA _43_ (6) Pengawasan penggunaan tenaga kerja konstru
…atau jenis Sampah atau limbah kakus atau limbah cair; c. pelayanan Parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan jenis kendaraan, jenis atau kawasan lokasi parkir, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian tempat Parkir; dan d. pelayanan Pasar diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, j
…Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus pelayanan PBG hanya terhadap besaran harga/indeks dalam tabel harga satuan Bangunan Gedung negara/SHST dan Indeks Lokalitas. (7) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus layanan penggunaan Tenaga
