Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 130/2024 Pasal 1

…pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekbnomi, dan sosial. 3. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan

PERPRES 130/2024 Pasal 1

…Instansl Penanggung Jawab Pendukung (i) (ii) (ii1) (iv) (v) (-) A. Penempatan Pekerja Migran Indonesia l. Penyederhanaan dan desentralisasi pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. l. Menyusun pedoman pelaksanaan standardisasi isi dan penyederhanaan waktu verifrkasi atas permintaan Pekerja

PP 41/2023 Pasal 5

…tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) huruf b, huruf c selain untuk usaha mikro dan kecil, dan huruf d dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O,OO7o (nol persen). (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaa

ESDM Kepmen+ESDM+No+150/K Pasal 68

…atau jenis Sampah atau limbah kakus atau limbah cair; c. pelayanan Parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan jenis kendaraan, jenis atau kawasan lokasi parkir, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian tempat Parkir; dan d. pelayanan Pasar diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, j

ESDM Kepmen+ESDM+No+150/K Pasal 92

…Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus pelayanan PBG hanya terhadap besaran harga/indeks dalam tabel harga satuan Bangunan Gedung negara/SHST dan Indeks Lokalitas. (7) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus layanan penggunaan Tenaga

ESDM Kepmen+ESDM+No+177/K Pasal 68

…atau jenis Sampah atau limbah kakus atau limbah cair; c. pelayanan Parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan jenis kendaraan, jenis atau kawasan lokasi parkir, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian tempat Parkir; dan d. pelayanan Pasar diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, j

ESDM Kepmen+ESDM+No+177/K Pasal 92

…Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus pelayanan PBG hanya terhadap besaran harga/indeks dalam tabel harga satuan Bangunan Gedung negara/SHST dan Indeks Lokalitas. (7) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus layanan penggunaan Tenaga

KEMENKEU 16/km Pasal 18

… mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan/atau kemampuan; d. mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan pemberian cuti yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; f. men

KEMENKEU 20/km Pasal 18

… mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan/atau kemampuan; d. mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan pemberian cuti yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; f. men

KEMENKEU 23/km Pasal 18

… mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan/atau kemampuan; d. mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan pemberian cuti yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; f. men

KEMENKEU 26/km Pasal 18

… mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan/atau kemampuan; d. mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan pemberian cuti yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; f. men

KEMENKEU 28/2024 Pasal 3

(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Perindustrian; d. Bidang Ketenagakerjaan; e. UPTD; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) te

KEMENKEU 28/2024 Pasal 14

(1) Susunan Organisasi Bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan tugas dan fungsi terbagi atas 2 (dua) Kelompok Substansi. (2) Kelompok Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Kelompok

KEMENKEU 36/km Pasal 18

… mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan/atau kemampuan; d. mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan pemberian cuti yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; f. men

KEMENKEU 4/km Pasal 18

… mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan/atau kemampuan; d. mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan pemberian cuti yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; f. men

KEMENKEU 8/km Pasal 18

… mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan/atau kemampuan; d. mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan pemberian cuti yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; f. men

KEMENKEU kmk/7 Pasal 18

… mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan/atau kemampuan; d. mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan pemberian cuti yang berlaku; e. mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; f. men

KEPKALAN 2/2017 Pasal 73

…pada jabatan ahli wajib melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (2) (1) (2) (3) (4) (s) (6) Pengawasan #.'ffi$ *ffi4y@ FRES IDEI{ REFUBLIK INDONESIA _43_ (6) Pengawasan penggunaan tenaga kerja konstru

KEPMEN ESDM/153K Pasal 68

…atau jenis Sampah atau limbah kakus atau limbah cair; c. pelayanan Parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan jenis kendaraan, jenis atau kawasan lokasi parkir, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian tempat Parkir; dan d. pelayanan Pasar diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, j

KEPMEN ESDM/153K Pasal 92

…Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus pelayanan PBG hanya terhadap besaran harga/indeks dalam tabel harga satuan Bangunan Gedung negara/SHST dan Indeks Lokalitas. (7) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) khusus layanan penggunaan Tenaga