Langsung ke konten

Pencarian

UU 10/2008 Pasal 94

**(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang** menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk kampanye Pemilu. **(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang** menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan se

UU 10/2008 Pasal 97

Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi Peserta Pemilu.

UU 10/2008 Pasal 98

**(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan** pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak. **(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan** dalam Pasal 93, Pasal 94, Pa

UU 10/2008 Pasal 105

**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa** PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyamp

UU 10/2008 Pasal 110

**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa** PPK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabup

UU 12/2003 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

UU 12/2003 Pasal 45

**(1) KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.** **(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.** **(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima** PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pe

UU 12/2003 Pasal 106

Setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu

…undangan. (2) Sekretariat Jenderal KPU berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana d

UU 15/2011 Pasal 67

…lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretariat KPU Provinsi berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan

UU 15/2011 Pasal 68

…dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan p

UU 15/2011 Pasal 70

Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tah

UU 15/2011 Pasal 75

…dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI; c. menerima . . . c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi u

UU 15/2011 Pasal 77

…dan pemilihan bupati/walikota; b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pida

UU 15/2011 Pasal 79

…dan 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimak

UU 23/2003 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

UU 23/2003 Pasal 46

Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan oleh KPU.

UU 23/2003 Pasal 64

Keberatan yang diajukan oleh atau melalui Pasangan Calon terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

UU 23/2003 Pasal 94

Hak keuangan pimpinan dan anggota KPU beserta perangkat penyelenggara Pemilihan Umum lainnya serta pimpinan dan anggota Pengawas Pemilu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU 42/2008 Pasal 21

**(1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan** mengumumkan nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi. **(2) Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana*