Pencarian
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, maka Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Logo dan Pataka Pengawas Pemilu serta Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan U
Dalam melakukan pengawasan penyerahan dokumen, Bawaslu Provinsi memastikan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan jadwal penyerahan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan; b. pengumuman jadwal penyerahan dukungan dilakukan melalui
(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPD di laman KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau media massa setempat paling lama 7 (tujuh) hari. (2) Pengumuman pendaftaran bakal calon Peserta Pemilu anggota DPD memuat informasi: a. daftar dokumen penda
(1) Panwaslu LN memastikan seluruh WNI yang di luar negeri yang memenuhi syarat terdaftar sebagai Pemilih. (2) Pengawasan atas pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan memastikan PPLN memutakhirkan data pemilih dari pemilu terakhir. (3) Panwaslu
Dalam melakukan pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, Pengawas Pemilihan dapat menggunakan teknologi informasi yang terdiri atas: a. aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, melakukan Mediasi atau melakukan Adjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya Permohonan sengketa proses Pemilu. (2) Permohonan se
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menghadirkan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah sebagai pihak pemberi keterangan yang dibutuhkan terkait Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu. (2) Pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan verifikasi materiil terhadap Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang telah diregister. (2) Verifikasi materiil dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses Adjudikasi.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan tahapan sebagai berikut: a. pimpinan Mediasi menyampaikan pernyataan pembuka; b. penyampaian kronologis permasalahan dari para pihak; c. perundingan kesepakatan penyelesai
(1) Dalam hal Permohonan sebagai pihak terkait telah diterima, majelis sidang melakukan pemanggilan pihak terkait melalui panggilan sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan melampirkan salinan Permohonan Pemohon. (2) Panggilan persidangan sebagaimana dimaksud pada ay
Pelaksanaan persidangan Adjudikasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pimpinan majelis sidang memberi kesempatan kepada Pemohon untuk membacakan isi Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. pimpinan majelis sidang memberi kesempatan kepada Termohon untuk mengajukan d
Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas penyelesaian sengketa proses Pemilu bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan: a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b. penetapan
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaiaan sengketa proses Pemilu menggunakan Formulir Model PSPP 22 dan dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait. (2) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawa
(1) Salinan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan kepada Pemohon, Termohon, dan pihak terkait paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. (2) Dalam hal salinan putusan sebagaim
(1) SIPS dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan. (2) Dalam hal SIPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu diajukan secara langsung.
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota yang tidak ditetapkan sebagai daftar calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diwakili oleh partai politik sesuai tingkatannya. (2
(1) Dalam hal jumlah majelis Adjudikasi kurang dari jumlah minimal, ketua bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten/kota mengajukan permohonan kepada pengawas pemilu setingkat di atasnya untuk menunjuk pengawas pemilu menjadi anggota majelis Adjudikasi. (2) Anggota majelis pe
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaiaan sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait. (2) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksu
(1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk mengusulkan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada wilayah pro
(1) Calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang meliputi penguasaan materi penyeleng
