Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 154/pmk Pasal 44

Setiap pem1mp1n satuan organ1sas1 Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat/mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesua1 deng

KEMENKEU 154/pmk Pasal 3

Bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(1) adalah bahan bakar minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380** 7dan Marine Gas Oil (MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO 821 dan/ atau spesifikasi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintaha

KEMENKEU 154/pmk Pasal 4

( 1) Pengusaha yang melakukan penyerahan bahan bakar. minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal '2 ayat (1), wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bid

KEMENKEU 154/pmk Pasal 5

**(1) Pengusaha Kena Pajak sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4** ayat (1) wajib rnernbuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang rnendapat fasilitas Pajak Pertarnbahan.Nilai

KEMENKEU 154/pmk Pasal 7

**(1) Kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat bahan bakar minyak dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. **(2) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disetorkan k

KEMENKEU 154/pmk Pasal 8

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-

KEMENKEU 154/pmk Pasal 9

**(1) Dalam hal pengusaha angkutan laut sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 ayat (2) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaporkan sebagai PPN Dalam Negeri dalam SPT Masa PPN

KEMENKEU 154/pmk Pasal 6

Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a didasarkan pada dokumen yang dikuasai oleh Kementerian Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 11 --- - 11 -

KEMENKEU 154/pmk Pasal 7

( 1) Dalam hal pada pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelunasan atau penyelesaian tagihan Debitur di Bank Asal, BPPN, Tim Pemberesan BPPN, atau Tim Koordinasi, namun masih terdapat dok

KEMENKEU 154/pmk Pasal 8

Dalam hal berdasarkan pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen se bagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): - Debitur masih mempunyai kewajiban kepada BPPN q.q. Pemerintah Republik Indonesia, Direktorat melakukan penagihan kepada Debitur s

KEMENKEU 154/pmk Pasal 9

**(1) Dalam hal berdasarkan pelaksanaan Inventarisasi dan** Verifikasi dokumen se bagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): - Debitur sudah tidak mempunyai kewajiban lain kepada BPPN q.q. Pemerintah Republik Indonesia; - pembeli hak tagih telah menyeles

KEMENKEU 154/pmk Pasal 10

Dalam hal pada pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditemukan Dokumen Aset Kredit berupa dokumen kepemilikan serta tidak didukung dokumen lainnya yang dapat dipergunakan untuk penentuan besaran utang, Direktorat: - melakukan pen

KEMENKEU 154/pmk Pasal 11

Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a: - dokumen kepemilikan mempunyai keterkaitan dengan Aset Kredit lainnya, Direktorat melakukan penagihan kepada Debitur sebagaimana dilakukan dalam pengelolaan Aset Kredit; atau - dokumen

KEMENKEU 154/pmk Pasal 12

**(1) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dokumen kepemilikan tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan Aset Kredit lainnya dan/ atau Aset Properti, Direktorat melakukan panggilan melalui surat kepada pemilik yang identitasnya te

KEMENKEU 154/pmk Pasal 13

( 1) Direktorat melakukan verifikasi atas dokumen dalam hal: - pemilik yang identitasnya tercantum dalam dokumen kepemilikan memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3); - pihak yang mendapat kuasa atau ahli wans

KEMENKEU 154/pmk Pasal 14

**(1) Dalam hal terhadap panggilan sebagaimana sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), pemilik yang identitasnya tercantum dalam dokumen kepemilikan: - memenuhi panggilan namun tidak dapat menyampaikan dokumen atau menyampaikan dokume

KEMENKEU 154/pmk Pasal 18

**(1) Dalam hal tidak terdapat dokumen perJanJian kredit** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), namun terdapat dokumen sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17 ayat (2), maka penetapan adanya utang Debitur Aset Kredit Non ATK didasarkan pada rekening

KEMENKEU 154/pmk Pasal 19

**(1) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah** berkekuatan hukum tetap atau penetapan pengadilan, besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 7 ayat (2) atau Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada putusan pengadilan yang

KEMENKEU 154/pmk Pasal 20

**(1) Penetapan adanya dan besarnya utang Debitur Aset** Kredit Non ATK yang tidak terdapat dokumen yang menunjukkan adanya dan besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan/atau ayat (2), didasarkan pada: - nilai pembebanan Hak Tanggungan/Fidus

KEMENKEU 154/pmk Pasal 24

Adanya tagihan yang berasal dari PKPS didasarkan pada: - dokumen berupa MRNIA atau APU beserta dokumen lainnya; dan/ atau - dokumen laporan keuangan Bank Asal dan laporan hasil audit. Pasal25 ( 1) Jumlah Kewajiban Pemegang Saham merupakan besaran hak tagih terhadap Obligor. *