Pencarian
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-
**(1) Dalam hal pengusaha angkutan laut sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 ayat (2) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaporkan sebagai PPN Dalam Negeri dalam SPT Masa PPN
Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a didasarkan pada dokumen yang dikuasai oleh Kementerian Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 11 --- - 11 -
( 1) Dalam hal pada pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelunasan atau penyelesaian tagihan Debitur di Bank Asal, BPPN, Tim Pemberesan BPPN, atau Tim Koordinasi, namun masih terdapat dok
Dalam hal berdasarkan pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen se bagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): - Debitur masih mempunyai kewajiban kepada BPPN q.q. Pemerintah Republik Indonesia, Direktorat melakukan penagihan kepada Debitur s
**(1) Dalam hal berdasarkan pelaksanaan Inventarisasi dan** Verifikasi dokumen se bagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): - Debitur sudah tidak mempunyai kewajiban lain kepada BPPN q.q. Pemerintah Republik Indonesia; - pembeli hak tagih telah menyeles
Dalam hal pada pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditemukan Dokumen Aset Kredit berupa dokumen kepemilikan serta tidak didukung dokumen lainnya yang dapat dipergunakan untuk penentuan besaran utang, Direktorat: - melakukan pen
Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a: - dokumen kepemilikan mempunyai keterkaitan dengan Aset Kredit lainnya, Direktorat melakukan penagihan kepada Debitur sebagaimana dilakukan dalam pengelolaan Aset Kredit; atau - dokumen
**(1) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dokumen kepemilikan tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan Aset Kredit lainnya dan/ atau Aset Properti, Direktorat melakukan panggilan melalui surat kepada pemilik yang identitasnya te
( 1) Direktorat melakukan verifikasi atas dokumen dalam hal: - pemilik yang identitasnya tercantum dalam dokumen kepemilikan memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3); - pihak yang mendapat kuasa atau ahli wans
**(1) Dalam hal terhadap panggilan sebagaimana sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), pemilik yang identitasnya tercantum dalam dokumen kepemilikan: - memenuhi panggilan namun tidak dapat menyampaikan dokumen atau menyampaikan dokume
**(1) Dalam hal tidak terdapat dokumen perJanJian kredit** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), namun terdapat dokumen sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17 ayat (2), maka penetapan adanya utang Debitur Aset Kredit Non ATK didasarkan pada rekening
**(1) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah** berkekuatan hukum tetap atau penetapan pengadilan, besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 7 ayat (2) atau Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada putusan pengadilan yang
**(1) Penetapan adanya dan besarnya utang Debitur Aset** Kredit Non ATK yang tidak terdapat dokumen yang menunjukkan adanya dan besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan/atau ayat (2), didasarkan pada: - nilai pembebanan Hak Tanggungan/Fidus
Adanya tagihan yang berasal dari PKPS didasarkan pada: - dokumen berupa MRNIA atau APU beserta dokumen lainnya; dan/ atau - dokumen laporan keuangan Bank Asal dan laporan hasil audit. Pasal25 ( 1) Jumlah Kewajiban Pemegang Saham merupakan besaran hak tagih terhadap Obligor. *
**(1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara penjadwalan** kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dilakukan dengan perubahan jangka waktu pinjaman yang berakibat pada perubahan besarnya pembayaran angsuran atas utang pokok dan/ atau kewajiban la
**(1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara perubahan** persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilakukan dengan perubahan sebagian atau seluruh syarat pinjaman melalui: - konversi bunga, denda, dan ongkos menjadi utang pokok; - penggantian atau penam
Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara pengurangan bunga, denda dan ongkos sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 31 ayat ( 1) huruf c dilakukan dengan tahapan berikut: - Debitur mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dilampiri proposal, yang meliputi aspek huk
( 1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal Restrukturisasi Aset Kredit atas utang pokok dan kewajiban lainnya tidak dapat diselesai
( 1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilakukan atas utang pokok. **(2) Kewajiban lainnya yang tidak dikonversi menjadi** tambahan penyertaan modal n
