Pencarian
(1) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan d. pencabutan Izin Lingkungan
Penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilaksanakan mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupaka
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerapkan Sanksi Administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2013 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Logo Ekolabel adalah logo yang hak ciptanya dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa sebuah produk tertentu telah memenuhi aspek lingkungan meliputi perolehan bahan baku atau sumber daya al
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sertifikasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat
sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan kompetensi personil yang
disahkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang ditunjuk oleh Menteri
Negara Lingkungan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal : 23 Maret 2009 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, ttd
Persyaratan yang harus dipenuhi para pemohon beasiswa meliputi: a. mengajukan surat permohonan beasiswa pasca sarjana di bidang ilmu lingkungan atau bidang keilmuan lainnya kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pal
(1) Berkas pemohon beasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, akan diseleksi oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup; (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan
(1) Pemohon beasiswa yang dinyatakan lulus dan mendapat beasiswa, harus melaporkan perkembangan pendidikan yang diikutinya setiap akhir semester kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup. (2) Apabila laporan perkembangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dil
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penerima beasiswa sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini; dan b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perub
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2011 MENTERI NEGARA L
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan pembinaan kepada: a. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; b. lembaga penyedia jasa Auditor Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk pemberian informasi di
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri berwenang membekukan Registrasi Kompetensi terhadap: a. LPK Auditor Lingkungan Hidup, yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau b. lembaga penyedia j
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan instansi yang m
(1) Biaya pelaksanaan pelatihan Kompetensi dan sertifikasi Kompetensi dibebankan kepada peserta. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Standar biaya sertifikasi Kompetensi ditetapkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup setelah mendapat pertimbangan dari Menteri. (3) Biaya Registras
(1) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, dan Pasal 47 yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada APBN Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 43, dan P
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2013 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
