Pencarian
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatua
Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah: a. KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. partai politik peserta Pemilu; atau c. calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Format Permohonan dan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota membuat dan menyusun kajian sengketa pemilu setelah menerima Permohonan atau menyatakan laporan pelanggaran sebagai sengketa. (2) Kajian sebagaimana dimakud pada ayat (1), berisikan: a. kepentingan dan tuntutan pemohon dan termo
Kajian dan klarifikasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sebagaimana tercantum dalam formulir yang ada di lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini.
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan hasil penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU dengan memastikan: a. masukan dari Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemantau Pemilu, dan/atau pemangku kepentingan sebelum diserahkan kepada KPU ses
(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan penetapan jumlah kursi DRPD Kabupaten/Kota, ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatan. (2) Tata cara penanganan laporan dan/atau Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Perat
Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk pada saat tahapan penetapan jumlah kursi dan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pemilu Anggota DPRD, tugas dan kewenangan pengawasan dilakukan oleh Pengawas Panwas Kabupaten/Kota.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Dana Kampanye berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan panitia pengawas
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan pengeluaran Dana Kampanye tidak dipergunakan untuk membiayai saksi Peserta Pemilu dalam tahapan pemungutan dan penghitu
(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari: a. Pasangan Calon yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan; b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gab
(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari: a. Partai Politik Peserta Pemilu yang berasal dari
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dengan cara memastikan: a. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi,
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila da
Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu adalah: a. pengumuman pendaftaran dan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU; b. pemeriksaan kelengkapan berkas dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Partai Politik
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap ketepatan waktu dan media pengumuman yang digunakan oleh KPU. (2) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap ketepatan waktu dan proses pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU. (3) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pe
(1) Dalam hal telah dilaksanakannya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Bawaslu: a. membuat laporan hasil pengawasan pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Partai Politik calon Peserta Pemilu; b. menyampaikan dokumen hasil pengawasan Verifikasi Administrasi Partai
(1) Dalam hal, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan belum terbentuk pada saat tahapan Verifikasi Faktual calon Peserta Pemilu dilaksanakan, Bawaslu dapat mengangkat petugas pelaksana pengawasan dari unsur masyarakat. (2) Pengangkatan pet
(1) Induk Masalah pada Klasifikasi substantif meliputi: a. Hukum (HK); b. Pengawasan Pemilu (PM); c. Hubungan Masyarakat (HM); dan d. Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu(PP); (2) Induk masalah pada klasifikasi fasilitatif meliputi: a. Kepegawaian (KP);
(1) Pataka Pengawas Pemilihan Umum merupakan sebuah bendera atau panji yang berwarna jingga bergambar Logo Pengawas Pemilihan Umum. (2) Makna Pataka Pengawas Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: a. warna jingga menggambarkan semangat yang tinggi dalam menjala
