Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatua

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 12

Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah: a. KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. partai politik peserta Pemilu; atau c. calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 23

Format Permohonan dan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini.

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 24

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota membuat dan menyusun kajian sengketa pemilu setelah menerima Permohonan atau menyatakan laporan pelanggaran sebagai sengketa. (2) Kajian sebagaimana dimakud pada ayat (1), berisikan: a. kepentingan dan tuntutan pemohon dan termo

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 25

Kajian dan klarifikasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sebagaimana tercantum dalam formulir yang ada di lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini.

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 10

Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan hasil penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU dengan memastikan: a. masukan dari Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemantau Pemilu, dan/atau pemangku kepentingan sebelum diserahkan kepada KPU ses

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 16

(1) Temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan penetapan jumlah kursi DRPD Kabupaten/Kota, ditangani oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatan. (2) Tata cara penanganan laporan dan/atau Temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Perat

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 20

Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk pada saat tahapan penetapan jumlah kursi dan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pemilu Anggota DPRD, tugas dan kewenangan pengawasan dilakukan oleh Pengawas Panwas Kabupaten/Kota.

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 2

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Dana Kampanye berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan panitia pengawas

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 7

Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan pengeluaran Dana Kampanye tidak dipergunakan untuk membiayai saksi Peserta Pemilu dalam tahapan pemungutan dan penghitu

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 14

(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari: a. Pasangan Calon yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan; b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gab

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 15

(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari: a. Partai Politik Peserta Pemilu yang berasal dari

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 19

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dengan cara memastikan: a. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi,

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila da

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 5

Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu adalah: a. pengumuman pendaftaran dan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU; b. pemeriksaan kelengkapan berkas dokumen persyaratan administrasi pendaftaran Partai Politik

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 17

(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap ketepatan waktu dan media pengumuman yang digunakan oleh KPU. (2) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap ketepatan waktu dan proses pelaksanaan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu oleh KPU. (3) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pe

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 19

(1) Dalam hal telah dilaksanakannya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Bawaslu: a. membuat laporan hasil pengawasan pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Partai Politik calon Peserta Pemilu; b. menyampaikan dokumen hasil pengawasan Verifikasi Administrasi Partai

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 32

(1) Dalam hal, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan belum terbentuk pada saat tahapan Verifikasi Faktual calon Peserta Pemilu dilaksanakan, Bawaslu dapat mengangkat petugas pelaksana pengawasan dari unsur masyarakat. (2) Pengangkatan pet

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 7

(1) Induk Masalah pada Klasifikasi substantif meliputi: a. Hukum (HK); b. Pengawasan Pemilu (PM); c. Hubungan Masyarakat (HM); dan d. Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu(PP); (2) Induk masalah pada klasifikasi fasilitatif meliputi: a. Kepegawaian (KP);

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 6

(1) Pataka Pengawas Pemilihan Umum merupakan sebuah bendera atau panji yang berwarna jingga bergambar Logo Pengawas Pemilihan Umum. (2) Makna Pataka Pengawas Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: a. warna jingga menggambarkan semangat yang tinggi dalam menjala