Pencarian
**(1) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang** memangku jabatan di lingkungan Biro pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang www.peraturan.go.id --- --- Page 8 --- 2018, No.140 -8- mempunyai tugas membantu
**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:** - anggaran yang saat ini dialokasikan di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu untuk DKPP dialihkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; - pegawai pada Biro di lingkungan Sekre
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - selain ketentuan yang mengatur mengenai unit organisasi atau pelaksanaan tugas membantu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam menangani www.peraturan.go.id --- --- Page 21 --- 2018, No.141 -21-
Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dew
**(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang berasal dari** partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD. **(2) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang bukan dari** partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye <
**(1) Menteri Sekretaris Negara memproses pengajuan izin cuti** para menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dan melaporkannya kepada Presiden. **(2) Menteri . . .** --- --- Page 9 --- - 9
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. 2. Partai Politik adalah Partai Politi
**(1) Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai** Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Perundang-undangan *
**(1) Pengajuan permohonan bantuan keuangan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut: - penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum; - susunan kepengurusan Partai Politik yang sah;
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
**(1) KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.** **(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.** **(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima** PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pe
Setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan oleh KPU.
Keberatan yang diajukan oleh atau melalui Pasangan Calon terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Hak keuangan pimpinan dan anggota KPU beserta perangkat penyelenggara Pemilihan Umum lainnya serta pimpinan dan anggota Pengawas Pemilu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
**(1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan** mengumumkan nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi. **(2) Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana*
Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
**(1) Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia** menyediakan data penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya. **(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih** Pemilu
**(1) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama** 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu. **(2) Pemutakhiran data pemilih oleh PPLN dibantu petugas** pemut
