Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 153/pmk Pasal 3

( 1 ) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang dialokasikan daªam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 18 sebesar Rp4. 569.864.286.000,00 (empat triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar dela:Jan ratus enam p

KEMENKEU 153/pmk Pasal 4

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1 ) huruf a, terdiri atas: - Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 20 1 7 sebesar Rp2.870. l 79. l 74,00 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu seratus

KEMENKEU 153/pmk Pasal 5

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas: - Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 20 1 5 dan Tahun Anggaran 20 17 sebesar Rp2.543.455.221.953,00 (dua tril

KEMENKEU 153/pmk Pasal 6

Sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 03/PMK.07 /20 18 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 20 18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebesar R

KEMENKEU 153/pmk Pasal 7

Ketentuan mengenai: - perubahan rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota; - nncian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hur

KEMENKEU 154/pmk Pasal 7

…dengan tanggal berakhirnya izin Akuntan Publik, dengan dikenai sanksi administratif berupa denda sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- (5) Akuntan Publik yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin sampai dengan masa berlakunya izin berakhir, 1z1n Akuntan P

KEMENKEU 154/pmk Pasal 9

… danj atau - menjadi pemimpin KAP. PasallO ( 1) Akuntan Publik dapat memberikan jasa asurans kembali sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa asurans, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri. (2) Permohonan persetujuan pemberian Jasa asurans

KEMENKEU 154/pmk Pasal 3

PNS pada LNSW terdiri atas: - PNS Kemenkeu; dan - PNS Non Kemenkeu. Pasal4 Manajemen SDM bagi PNS pada LNSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: - penyusunan dan penetapan kebutuhan; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 -

KEMENKEU 154/pmk Pasal 10

**(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9** ayat (2) dilakukan berdasarkan kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan. **(2) Penyusunan kamus kompetensi dan standar kompetensi** jabatan disusun oleh LNSW berkoordinasi dengan: - Sekretariat Jenderal c.q.

KEMENKEU 154/pmk Pasal 22

Pemberian izin terkait dengan jam kerja dapat diberikan oleh pejabat di lingkungan LNSW dengan mengacu pada ketentuan mengenm penegakan disiplin dalam kaitannya dengan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Keuangan. Pasal23 **(1) Manajemen

KEMENKEU 154/pmk Pasal 26

**(1) Pemutakhiran, pengelolaan, pemeliharaan dan** pemanfaatan data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Unit Asaljlnstansi Asal!LNSW dan dapat berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. **(2) Tata cara pemutakh

KEMENKEU 154/pmk Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku seluruh ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1229/KMK.01/2015 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Pengelola Portal Indonesia National Single Window, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentang

KEMENKEU 154/pmk Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: - pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara; - pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan pi

KEMENKEU 154/pmk Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana dan pemantauan program pemangku jabatan fungsional; - pelaksanaan urusan sumber daya manusia; - penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis b

KEMENKEU 154/pmk Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemus

KEMENKEU 154/pmk Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13, Bidang Piutang Negara menyelenggarakan fungsi: - peny1apan bahan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

KEMENKEU 154/pmk Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 7, Bidang Penilaian menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian; - penyiapan bahan penyusunan pengelolaan basis data

KEMENKEU 154/pmk Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 21, Bidang Lelang menyelenggarakan fungsi: - peny1apan bahan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi dan pengembangan; - penyiapan bahan clan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan ris

KEMENKEU 154/pmk Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja; - penyiapan bahan koordinasi dan p

KEMENKEU 154/pmk Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 30, KPKNL menyelenggarakan fungsi: - inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara; - registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan