Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 154/pmk Pasal 7

…dengan tanggal berakhirnya izin Akuntan Publik, dengan dikenai sanksi administratif berupa denda sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- (5) Akuntan Publik yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin sampai dengan masa berlakunya izin berakhir, 1z1n Akuntan P

KEMENKEU 154/pmk Pasal 9

… danj atau - menjadi pemimpin KAP. PasallO ( 1) Akuntan Publik dapat memberikan jasa asurans kembali sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa asurans, dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri. (2) Permohonan persetujuan pemberian Jasa asurans

KEMENKEU 154/pmk Pasal 3

PNS pada LNSW terdiri atas: - PNS Kemenkeu; dan - PNS Non Kemenkeu. Pasal4 Manajemen SDM bagi PNS pada LNSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: - penyusunan dan penetapan kebutuhan; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 -

KEMENKEU 154/pmk Pasal 10

**(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9** ayat (2) dilakukan berdasarkan kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan. **(2) Penyusunan kamus kompetensi dan standar kompetensi** jabatan disusun oleh LNSW berkoordinasi dengan: - Sekretariat Jenderal c.q.

KEMENKEU 154/pmk Pasal 22

Pemberian izin terkait dengan jam kerja dapat diberikan oleh pejabat di lingkungan LNSW dengan mengacu pada ketentuan mengenm penegakan disiplin dalam kaitannya dengan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Keuangan. Pasal23 **(1) Manajemen

KEMENKEU 154/pmk Pasal 26

**(1) Pemutakhiran, pengelolaan, pemeliharaan dan** pemanfaatan data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Unit Asaljlnstansi Asal!LNSW dan dapat berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. **(2) Tata cara pemutakh

KEMENKEU 154/pmk Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku seluruh ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1229/KMK.01/2015 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Pengelola Portal Indonesia National Single Window, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentang

KEMENKEU 154/pmk Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: - pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara; - pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan pi

KEMENKEU 154/pmk Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana dan pemantauan program pemangku jabatan fungsional; - pelaksanaan urusan sumber daya manusia; - penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis b

KEMENKEU 154/pmk Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemus

KEMENKEU 154/pmk Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13, Bidang Piutang Negara menyelenggarakan fungsi: - peny1apan bahan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

KEMENKEU 154/pmk Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 7, Bidang Penilaian menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian; - penyiapan bahan penyusunan pengelolaan basis data

KEMENKEU 154/pmk Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 21, Bidang Lelang menyelenggarakan fungsi: - peny1apan bahan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi dan pengembangan; - penyiapan bahan clan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan ris

KEMENKEU 154/pmk Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja; - penyiapan bahan koordinasi dan p

KEMENKEU 154/pmk Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 30, KPKNL menyelenggarakan fungsi: - inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara; - registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan

KEMENKEU 154/pmk Pasal 44

Setiap pem1mp1n satuan organ1sas1 Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat/mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesua1 deng

KEMENKEU 154/pmk Pasal 3

Bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(1) adalah bahan bakar minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380** 7dan Marine Gas Oil (MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO 821 dan/ atau spesifikasi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintaha

KEMENKEU 154/pmk Pasal 4

( 1) Pengusaha yang melakukan penyerahan bahan bakar. minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal '2 ayat (1), wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bid

KEMENKEU 154/pmk Pasal 5

**(1) Pengusaha Kena Pajak sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4** ayat (1) wajib rnernbuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang rnendapat fasilitas Pajak Pertarnbahan.Nilai

KEMENKEU 154/pmk Pasal 7

**(1) Kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat bahan bakar minyak dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. **(2) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disetorkan k