Pencarian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
(1) Dalam hal nilai pemantauan II berbeda secara signifikan dengan pemantauan I, dapat dilakukan validasi nilai dengan verifikasi lapangan dan/atau validasi melalui foto. (2) Pemantauan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan dan/atau pelatihan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Diklat LH adalah proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pe
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2012 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan dan/atau pelatihan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Diklat LH adalah proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pe
(1) Setiap orang berhak mendapatkan Diklat LH, akses informasi, dan akses partisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana Diklat LH yang terakreditasi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2012 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pelaksanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (2) Anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari anggaran kegiatan prioritas nasional
(1) Untuk melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur MENETAPKAN SKPD di bidang lingkungan hidup provinsi sebagai satuan kerja pelaksana. (2) Untuk melaksanakan kegiatan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Menteri
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI LINGKUNGAN H
DAK Bidang LH bertujuan meningkatkan penyelenggaraan, tanggung jawab, peran pemerintah kabupaten/kota dalam: a. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota; dan b. mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Penyelenggaraan, tanggung jawab, dan peran pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi peningkatan: a. kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan; b. kemandirian pemerintah kabu
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI L
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HI
(1) Pejabat PPNSLH diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Calon Pejabat PPNSLH harus memenuhi persyaratan: a. pejabat pengawas lingkungan hidup berpangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I/golongan III/b
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pejabat PPNSLH berwewenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. melakukan pemeriksaan t
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, pejabat PPNSLH wajib memperhatikan: a. pedoman penyidikan tindak pidana lingkungan hidup; b. norma-norma yang berlaku di masyarakat; c. pembuatan laporan pertanggungjawaban; d. kesesuaian wewenang wilayah kerja; dan e. penilaian
(1) Pembinaan pejabat PPNSLH secara teknis dan administrasi dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam hal jabatan fungsional PPNSLH belum ada, pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pembinaan terhadap pejabat pengawas lingkungan hidup atau pengendali dampa
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas dasar ketidakta
