Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/MALANG Pasal 41

(1) Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang

PERDA KOTA/PANGKAL Pasal 1

…Kota Pangkalpinang; 3. Walikota adalah Walikota Pangkalpinang; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pangkalpinang; 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengelolaan barang dan / atau perpajakan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 27

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada orang atau badan yang menyelenggarakan parkir di luar ruang milik jalan yang terintegrasi dengan kawasan pemukiman, perkantoran, industri dan/atau transportasi umum yang berupa taman parkir/gedung parkir. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada

PERDA KOTA/SURABAYA Pasal 32

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. fiskal; dan/atau b. nonfiskal. (3) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) h

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 69

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Walikota dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 122

(1) Atas permohonan Wajib Retribusi atau karena jabatannya, Walikota dapat membetulkan SKRD, STRD, atau SKRDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan retribusi. (2) Walikota dapa

PERDA KOTA/TASIKMALAYA Pasal 84

Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf p adalah sebagai berikut: a. pemanfaatan kawasan peruntukan pertambangan wajib dilakukan dengan cara good mining practise (GMP), yang meliputi peraturan-peraturan yang terkait dengan hal-hal ke

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Propinsi Banten; 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; 3. Gubernur adalah Gubernur Banten; 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 32

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tinclak pidana terhadap Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan c

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 32

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap Peraturan Daerah. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan me

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 1

…Kota Pangkalpinang; 3. Walikota adalah Walikota Pangkalpinang; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pangkalpinang; 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengelolaan barang dan / atau perpajakan

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat atas : a. SKPD; b. SKPDKB; c. SKPDKBT; d. SKPDLB; e. SKPDN; f. STPD; g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan daerah yang berlaku. (2) Permohonan kebe

PERDA PROVINSI/BANTEN Pasal 31

(1) Gubernur karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini, dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan. (2) Gubernur dapat : a. mengura

PERDA PROVINSI/DI Pasal 78

(1) Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dengan: a. Pemerintah; b. pemerintah daerah lain; dan/atau c. pihak ketiga. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pertukaran dan/atau pemanfaatan da

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 94

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam pera

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 99

(1) Kepala Perangkat Daerah dapat berkoordinasi dengan Instansi yang terkait untuk melakukan pengawasan dan pengendalian, dalam hal : a. penagihan pajak; b. pemeriksaan pajak; dan c. penegakan peraturan perpajakan. (2) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana di

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 6

(1) Penanganan Gangguan Trantibum dilaksanakan dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi tenteram dan tertib pada: a. jalan; b. sungai; c. kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; d. lingkungan; e. Sumber … jdih.jatimprov.go.id e. sumber daya mineral; f. kehutanan; g. perizinan; h. pendidikan;

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 6

(1) Penanganan Gangguan Trantibum dilaksanakan dalam rangka memelihara dan menciptakan kondisi ketentraman dan tertib meliputi: a. jalan; b. sungai; c. kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; d. lingkungan; e. sumber daya mineral; f. kehutanan; g. perizinan; h. pendidikan; i. kesehatan; j. sosial;