Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDAGRI 61/2011 Pasal 3

Pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; c. pelaksanaan

(1)Situasi politik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan perkembangan politik yang terjadi di daerah selain pelaksanaan pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2)Situasi politik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. ketidak puasan masyarak

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 8

(1) Penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009, dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 67

Keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran terdiri dari : a. Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Provinsi pemekaran, karena seluruh kabupaten/kota yang merupakan satu daerah pemilihan yang semula diwakili menjadi bagian wilayah Prov

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 72

Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran terdiri dari : a. Anggota DPRD Kabupaten induk hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, karena seluruh kecamatan yang merupakan satu daerah pemilihan yang semula diwakili menjadi bagia

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 135

KPU provinsi atau KPU Kabupaten induk wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan putusan perselisihan hasil pemilu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon mengenai penetapan perolehan suara sah partai polit

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan P

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 47

Sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, pelaksanaan anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

PERMENPANRB 41/2022 Pasal 34

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi teknis pengawasan Pemilu, unsur kepegawaian dan PKPP. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris me

PERMEN 137/2022 Pasal 159

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, dan fasilitasi peningkatan partisipa

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 8

(1) Penataan keanggotaan DPRD provinsi induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009, dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 67

Keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran terdiri dari : a. Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Provinsi pemekaran, karena seluruh kabupaten/kota yang merupakan satu daerah pemilihan yang semula diwakili menjadi bagian wilayah Prov

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 72

Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran terdiri dari : a. Anggota DPRD Kabupaten induk hasil Pemilu tahun 2009 yang wajib pindah menjadi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, karena seluruh kecamatan yang merupakan satu daerah pemilihan yang semula diwakili menjadi bagia

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 135

KPU provinsi atau KPU Kabupaten induk wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan putusan perselisihan hasil pemilu Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon mengenai penetapan perolehan suara sah partai polit

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan P

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 47

Sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, pelaksanaan anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

PERMEN 61/2011 Pasal 3

Pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; c. pelaksanaan

(1)Situasi politik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan perkembangan politik yang terjadi di daerah selain pelaksanaan pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2)Situasi politik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. ketidak puasan masyarak

PERPRES 105/2018 Pasal 13

Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU.

PERPRES 49/2008 Pasal 2

(1) Sekretariat Bawaslu adalah aparatur pemerintah yang di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (2) Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat. (3) Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas memberikan du