Pencarian
(1) Alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, terdiri atas: a. dokumen hasil pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. dokumen tertulis lainnya, yang tidak terbatas pada akta saja. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dapat dihadirkan dalam
(1) Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi dapat meminta lembaga terkait untuk memberikan keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan. (2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, Penyelenggara Pemilu, Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Pemantau Pe
Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan, Pengawas
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat diteruskan kepada Pengawas Pemilu yang berwenang untuk ditindaklanjuti. (2) Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kab
(1) Hasil kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model B.9-DD dikategorikan sebagai: a. pelanggaran Pemilu; b. bukan pelanggaran Pemilu; atau c. sengketa Pemilu. (2) Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada a
(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi mengawasi atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran oleh instansi yang berwenang. (2) Bawaslu Provinsi mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, Sekretaris dan Pegawai Sekreta
Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota Sekretaris dan Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
pasal.id Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Nega
pasal.id (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilampiri dengan data dan dokumen tertulis pendukung sebanyak 9 (sembilan) rangkap. (2) Data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi materai secukupnya. (3) Permohonan sengketa Pemilu diajukan tanpa dikenakan bia
pasal.id (1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib dihadiri oleh Pemohon, Termohon dan/atau kuasanya. (2) Dalam hal Termohon tidak hadir dalam musyawarah setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara sah, Pengawas Pemilu menyatakan musyawarah tidak tercap
pasal.id (1) Dalam hal Musyawarah tercapai kesepakatan, dibuat Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemohon, Termohon dan pimpinan Musyawarah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Setelah Berita Acara Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu menerbitkan K
(1) Pengawasan Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas pemilu melakukan pengawasan secara berjenjang sesuai de
(1) Bawaslu menyusun dan MENETAPKAN standar tata laksana pengawasan Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan. (2) Bawaslu melaksanakan pembinaan dan supervisi pada pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan oleh Pengawas Pemilu di wilay
(1) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan: a. penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. penyusunan peta kerawanan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Waki
Bawaslu melakukan pengawasan persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan cara memastikan: a. menerima surat penunjukan petugas penghubung dari Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemi
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bawaslu memastikan: a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wak
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dengan cara memastikan: a. KPU melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan seluruh dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon yang telah dise
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) yang dilaksanakan oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU MENETAPKAN nama Pasangan Calon yang telah
(1) Dalam hal terdapat kondisi calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Pasangan Calon berhalangan tetap terhitung sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara, Bawaslu melakukan pengawasan penerimaan pengu
