Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 153/pmk Pasal 11

**(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak memperoleh pemberitahuan** kesesuaian pemenuhan ketentuan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan/ atau tidak memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan tambahan pengurang

KEMENKEU 153/pmk Pasal 12

(l) Wajib Pajak yang telah melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.

KEMENKEU 153/pmk Pasal 13

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, dengan melampirkan: www.jdih

KEMENKEU 153/pmk Pasal 14

**(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat** **(1) wajib menyampaikan laporan biaya sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2019, paling lambat bersamaan dengan penyampaian laporan biaya Penelitian dan Pengembangan untuk Tahu

KEMENKEU 153/pmk Pasal 15

**(1) Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang** dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ;t www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 18 --- - 18 - pada Pasal 12 ayat (1) sebesar persei1.tase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud da

KEMENKEU 153/pmk Pasal 3

( 1 ) Belanjajbeban pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit terdiri atas: - pengeluaran kerja sama internasional yang mencakup pembayaran iuran keikutsertaan pemerin tah Indonesia dalam organ1sas1 interna

KEMENKEU 153/pmk Pasal 5

UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan se bagai beriku t: - UAKPA BUN TK pengelola pengeluaran keperluan kerjasama internasional dan perJanJlan internasional dilaksanakan oleh Unit Eselon II di BKF yang ditunj

KEMENKEU 153/pmk Pasal 8

( 1) UAP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - UAP BUN TK atas pengelola pengeluaran keperluan hubungan in ternasional dilaksanakan oleh BKF; - UAP BUN TK atas: 1 . pengelola pembayaran duku

KEMENKEU 153/pmk Pasal 10

( 1 ) UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 menyelenggarakan akuntansi yang meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyaJlan, dan pengungkapan atas Transaksi Khusus. **(2) Penyelenggaraan akuntansi untuk UAKPA BUN TK** pengelola PNBP minyak bumi dan gas

KEMENKEU 153/pmk Pasal 20

· ( 1 ) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 ayat ( 1 ) untuk tingkat UAKPA BUN TK ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut: - Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pengeluaran kerja sama in ternasional dan pe

KEMENKEU 153/pmk Pasal 3

**(1) Pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa pembelian jenis Pangan Pokok Tertentu meliputi: - beras; - jagung; - kedelai; - bawang; - cabai; - daging unggas; - telur unggas; - daging ruminansia; 1. gula ko

KEMENKEU 153/pmk Pasal 9

**(1) Berdasarkan surat Menteri c.q. Direktur Jenderal** Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala Badan mengajukan rencana kebutuhan Subsidi Bunga kepada KPA Penyaluran. **(2) KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan** anggaran BUN kepada D

KEMENKEU 153/pmk Pasal 10

**(1) Berdasarkan surat Menteri c.q. Direktur Jenderal** Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Penyalur menyampaikan surat komitmen usulan plafon penyaluran Pinjaman kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan contoh format tercantum

KEMENKEU 153/pmk Pasal 11

Penyalur menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP secara business to business dengan ketentuan: - sumber dana Pinjaman berasal dari Penyalur paling tinggi sebesar plafon penyaluran Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); - penyaluran Pinjaman kepada Penyele

KEMENKEU 153/pmk Pasal 12

Pemberian Subsidi Bunga oleh pemerintah dilakukan selama jangka waktu Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, tidak termasuk perpanjangan jangka waktu.

KEMENKEU 153/pmk Pasal 13

**(1) Subsidi Bunga diberikan kepada Penyalur sesuai dengan** plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh masing-masing Penyelenggara CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c. **(2) Dalam hal penyaluran Pinjaman melebihi plafon Pinjaman** sebagaimana dimaksud dalam

**(1) Besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada** Penyelenggara CPP dan besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat dievaluasi kembali paling cepat setiap 3 (tiga) bulan melalui rapat koordinasi antara Kementer

KEMENKEU 153/pmk Pasal 9

Persetujuan atau penolakan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- MENTEHI l

**(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus** mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. **(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut: - Batas Maksimal Kumulatif Defisit APB

KEMENKEU 153/pmk Pasal 2

( l) Dana Bagi Hasil sc bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a scbcsar Rp86.260.742.014.000,00 (delapan puluh cnam triliun dua ratus cnam puluh miliar tujuh ratus cmpat puluh dua juta cmpat bclas ribu rupiah), tcrdiri a tas: - Dana Bagi Hasil Pajak seb