Pencarian
( 1 ) Belanjajbeban pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit terdiri atas: - pengeluaran kerja sama internasional yang mencakup pembayaran iuran keikutsertaan pemerin tah Indonesia dalam organ1sas1 interna
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan se bagai beriku t: - UAKPA BUN TK pengelola pengeluaran keperluan kerjasama internasional dan perJanJlan internasional dilaksanakan oleh Unit Eselon II di BKF yang ditunj
( 1) UAP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - UAP BUN TK atas pengelola pengeluaran keperluan hubungan in ternasional dilaksanakan oleh BKF; - UAP BUN TK atas: 1 . pengelola pembayaran duku
( 1 ) UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 menyelenggarakan akuntansi yang meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyaJlan, dan pengungkapan atas Transaksi Khusus. **(2) Penyelenggaraan akuntansi untuk UAKPA BUN TK** pengelola PNBP minyak bumi dan gas
· ( 1 ) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 ayat ( 1 ) untuk tingkat UAKPA BUN TK ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut: - Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pengeluaran kerja sama in ternasional dan pe
**(1) Pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa pembelian jenis Pangan Pokok Tertentu meliputi: - beras; - jagung; - kedelai; - bawang; - cabai; - daging unggas; - telur unggas; - daging ruminansia; 1. gula ko
**(1) Berdasarkan surat Menteri c.q. Direktur Jenderal** Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala Badan mengajukan rencana kebutuhan Subsidi Bunga kepada KPA Penyaluran. **(2) KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan** anggaran BUN kepada D
**(1) Berdasarkan surat Menteri c.q. Direktur Jenderal** Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Penyalur menyampaikan surat komitmen usulan plafon penyaluran Pinjaman kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan contoh format tercantum
Penyalur menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP secara business to business dengan ketentuan: - sumber dana Pinjaman berasal dari Penyalur paling tinggi sebesar plafon penyaluran Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); - penyaluran Pinjaman kepada Penyele
Pemberian Subsidi Bunga oleh pemerintah dilakukan selama jangka waktu Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, tidak termasuk perpanjangan jangka waktu.
**(1) Subsidi Bunga diberikan kepada Penyalur sesuai dengan**
plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh masing-masing
Penyelenggara CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf c.
**(2) Dalam hal penyaluran Pinjaman melebihi plafon Pinjaman**
sebagaimana dimaksud dalam
**(1) Besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada** Penyelenggara CPP dan besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat dievaluasi kembali paling cepat setiap 3 (tiga) bulan melalui rapat koordinasi antara Kementer
Persetujuan atau penolakan terhadap pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi rancangan
peraturan daerah mengenai APBD.
www.jdih.kemenkeu.go.id
---
--- Page 6 ---
MENTEHI l
**(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus** mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. **(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut: - Batas Maksimal Kumulatif Defisit APB
( l) Dana Bagi Hasil sc bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a scbcsar Rp86.260.742.014.000,00 (delapan puluh cnam triliun dua ratus cnam puluh miliar tujuh ratus cmpat puluh dua juta cmpat bclas ribu rupiah), tcrdiri a tas: - Dana Bagi Hasil Pajak seb
( 1 ) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang dialokasikan daªam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 18 sebesar Rp4. 569.864.286.000,00 (empat triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar dela:Jan ratus enam p
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1 ) huruf a, terdiri atas: - Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 20 1 7 sebesar Rp2.870. l 79. l 74,00 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu seratus
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas: - Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 20 1 5 dan Tahun Anggaran 20 17 sebesar Rp2.543.455.221.953,00 (dua tril
Sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 03/PMK.07 /20 18 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 20 18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebesar R
Ketentuan mengenai: - perubahan rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota; - nncian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hur
