Pencarian
**(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak memperoleh pemberitahuan** kesesuaian pemenuhan ketentuan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan/ atau tidak memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan tambahan pengurang
(l) Wajib Pajak yang telah melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, dengan melampirkan: www.jdih
**(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat** **(1) wajib menyampaikan laporan biaya sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2019, paling lambat bersamaan dengan penyampaian laporan biaya Penelitian dan Pengembangan untuk Tahu
**(1) Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang** dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ;t www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 18 --- - 18 - pada Pasal 12 ayat (1) sebesar persei1.tase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud da
( 1 ) Belanjajbeban pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit terdiri atas: - pengeluaran kerja sama internasional yang mencakup pembayaran iuran keikutsertaan pemerin tah Indonesia dalam organ1sas1 interna
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan se bagai beriku t: - UAKPA BUN TK pengelola pengeluaran keperluan kerjasama internasional dan perJanJlan internasional dilaksanakan oleh Unit Eselon II di BKF yang ditunj
( 1) UAP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: - UAP BUN TK atas pengelola pengeluaran keperluan hubungan in ternasional dilaksanakan oleh BKF; - UAP BUN TK atas: 1 . pengelola pembayaran duku
( 1 ) UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 menyelenggarakan akuntansi yang meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyaJlan, dan pengungkapan atas Transaksi Khusus. **(2) Penyelenggaraan akuntansi untuk UAKPA BUN TK** pengelola PNBP minyak bumi dan gas
· ( 1 ) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 ayat ( 1 ) untuk tingkat UAKPA BUN TK ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut: - Pernyataan Tanggung Jawab UAKPA BUN TK pengelola pengeluaran kerja sama in ternasional dan pe
**(1) Pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa pembelian jenis Pangan Pokok Tertentu meliputi: - beras; - jagung; - kedelai; - bawang; - cabai; - daging unggas; - telur unggas; - daging ruminansia; 1. gula ko
**(1) Berdasarkan surat Menteri c.q. Direktur Jenderal** Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala Badan mengajukan rencana kebutuhan Subsidi Bunga kepada KPA Penyaluran. **(2) KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan** anggaran BUN kepada D
**(1) Berdasarkan surat Menteri c.q. Direktur Jenderal** Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Penyalur menyampaikan surat komitmen usulan plafon penyaluran Pinjaman kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan contoh format tercantum
Penyalur menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP secara business to business dengan ketentuan: - sumber dana Pinjaman berasal dari Penyalur paling tinggi sebesar plafon penyaluran Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); - penyaluran Pinjaman kepada Penyele
Pemberian Subsidi Bunga oleh pemerintah dilakukan selama jangka waktu Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, tidak termasuk perpanjangan jangka waktu.
**(1) Subsidi Bunga diberikan kepada Penyalur sesuai dengan**
plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh masing-masing
Penyelenggara CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf c.
**(2) Dalam hal penyaluran Pinjaman melebihi plafon Pinjaman**
sebagaimana dimaksud dalam
**(1) Besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada** Penyelenggara CPP dan besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat dievaluasi kembali paling cepat setiap 3 (tiga) bulan melalui rapat koordinasi antara Kementer
Persetujuan atau penolakan terhadap pelampauan Batas
Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi rancangan
peraturan daerah mengenai APBD.
www.jdih.kemenkeu.go.id
---
--- Page 6 ---
MENTEHI l
**(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus** mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. **(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut: - Batas Maksimal Kumulatif Defisit APB
( l) Dana Bagi Hasil sc bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a scbcsar Rp86.260.742.014.000,00 (delapan puluh cnam triliun dua ratus cnam puluh miliar tujuh ratus cmpat puluh dua juta cmpat bclas ribu rupiah), tcrdiri a tas: - Dana Bagi Hasil Pajak seb
