Pencarian
(1) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2010 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012 MENTERI N
Asisten Deputi 1/I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perencanaan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan kajian keb
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Asisten Deputi 1/I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, penerapan ekoregion, penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelola
Asisten Deputi 1/I terdiri atas: a. Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup; b. Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor; dan c. Bidang Evaluasi Pemanfaatan dan Pencada
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan
(1) Subbidang Inventarisasi dan Penerapan Ekoregion mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan
Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup; c. Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam; d. Bidang Peningkatan Kapasitas; dan e. Kelompok Ja
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 630, Bidang Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas laboratorium li
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion. (2) Subbidang Peningkatan Kapasitas Laboratorium Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peningkatan kapasitas laboratorium lingk
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633B, Pusat Pengelolaan Ekoregion Papua menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan inventarisasi dan pengembangan sistem informasi lingkungan hidup; b. penyiapan koordinasi dan pengendalian pema
Pusat Pengelolaan Ekoregion terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup; c. Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam; d. Bidang Peningkatan Kapasitas; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633Q, Bidang Peningkatan Kapasitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas laboratorium l
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion. (2) Subbidang Peningkatan Kapasitas Laboratorium Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peningkatan kapasitas laboratorium lingk
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal: 28 November 2008 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, ttd RACHMAT WITOELAR Salinan sesuai dengan as
…Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2010 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, GUSTI MUHAMMAD HATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
(1) Menteri melaksanakan pengawasan penaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air serta persyaratan teknis pengendalian pencemaran air yang tercantum dalam dokumen Amdal yang telah disetuj
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2010 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, ttd PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS Salinan sesuai dengan aslinya Deputi
