Pencarian
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKBKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. 3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabup
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKBKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Tabalong. 2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Tabalong. 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpa
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Tabanan; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 3. Bupati Adalah Bupati Tabanan; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
(1) Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dilaksanakan untuk membiayai pembangunan di Daerah Kota. (2) Pemerintah Daerah Kota wajib melaksanakan: a. pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang rasional, objektif sesuai dengan peraturan
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kota. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor. 4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota. 5. Wajib Pajak adalah
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Bukittinggi. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Walikota adalah Walikota Bukittinggi. 4. Dinas/Instansi Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKP
(1) Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atas suatu : a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN; dan e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dal
(1) Atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya, Walikota dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD,SKPDN, atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, dan/atau kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajak
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SPPT; b. SKPD; c. SKPDKB; d. SKPDKBT; e. SKPDLB; f. SKPDN; dan g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan d
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Walikota dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN, atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundan
…Kota Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang. 3. Walikota adalah Walikota Malang. 4. Din as Pen dapatan Daerah adalah Din as Pen dapatan Daerah Kota Malang. 5. Pejabat adalah pegawai yan g diberi tu gas terten tu di bidang perpajakan daerah sesu ai den gan ketentuan
…k dapat m em betu lkan SPPT, SKPD, SKPDKB, STPD, SKPDN atau SKPDLB yan g dalam pen erbitan n ya terdapat kesalah an tu lis dan / atau kesalah an h itu n g dan / atau kekeliru an pen erapan keten tu an terten tu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Walikota atau Pe
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang. 3. Kepala Daerah adalah Walikota Malang. 4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk karena jabatannya, dapat membetulkan SSPD, SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan per
1. Daerah adalah Kota Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang. 3. Kepala Daerah adalah Walikota Malang. 4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. 5. Instansi Pemungut adalah instansi yang oleh UNDANG-UNDANG diberi kewenangan untuk memungut pajak daerah
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPD ; b. SKPDKB ; c. SKPDKBT ; d. SKPDLB ; e. SKPDN ; f. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku . (2)
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPD ; b. SKPDKB ; c. SKPDKBT ; d. SKPDLB ; e. SKPDN ; f. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku . (2)
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah, adalah Kota Malang . 2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang . 3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang . 4. Dinas Pendapatan, adalah Dinas Pendapatan Kota Malang . 5. Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bida
