Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 54

(1) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Bawaslu Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengaw

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 20

(1) Petugas yang menangani fungsi pengawasan wajib melakukan kajian terhadap hasil pengawasan yang berupa temuan. (2) Hasil pengawasan berupa temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada petugas yang menangani fungsi penanganan pelanggaran untuk ditindaklanjuti. (3) Dalam hal terdapat

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 25

(1) Bawaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan Pergerakan Kotak Suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan Penetapan Hasil Pemilu Kada kepada Bawaslu. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan Pergerakan Kotak Suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan Pene

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 29

(1) Dalam rangka mengantisipasi terjadinya perselisihan hasil Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: a. melakukan identifikasi dan inventarisasi persoalan-persoalan di daerah yang potensial menjadi gugatan dalam perselisihan

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 37

(1) Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang meliputi penguasaan materi penyeleng

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 24

(1) Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat diteruskan kepada Pengawas Pemilu yang berwenang untuk ditindaklanjuti. (2) Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kab

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 39

(1) Hasil kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A.8 dikategorikan sebagai: a. pelanggaran Pemilu; b. bukan pelanggaran Pemilu; atau c. sengketa Pemilu. (2) Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 46

(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi mengawasi atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran oleh instansi yang berwenang. (2) Bawaslu Provinsi mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, Sekretaris dan Pegawai Sekreta

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 47

Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota www.djpp.kemenkumham.go.id yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penye

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 25

Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan, Pengawas

PERATURAN BAWASLU/12 Pasal 4

(1) Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaikan

PERATURAN BAWASLU/12 Pasal 3

(1) Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui: a. penyusunan standar tata laksana pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;

PERATURAN BAWASLU/12 Pasal 24

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan dan pendampingan pelaksanaan pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya oleh Pengawas Pemilu di bawahny

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 19

(1) Hasil pengawasan dapat berupa informasi awal potensi pelanggaran dan/atau temuan dugaan pelanggaran. (2) Laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung dikategorikan sebagai informasi awal untuk Pengawas Pemilu. (3) Pengawas Pemilu melakukan penelusuran atas

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 7

(1) Asisten Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, dan memiliki pengalaman dalam menangani pelanggaran Pemilu, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pelapor dan Terlapor. (2) Asisten Pemeriksa dapat berasal dari Sekretari

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 9

(1) Asisten Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran Pemilu dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pelapor dan Terlapor. (2) Asisten Pemeriksa dapat berasal dari Sekretariat Jendera