Pencarian
(1) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Bawaslu Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengaw
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
(1) Petugas yang menangani fungsi pengawasan wajib melakukan kajian terhadap hasil pengawasan yang berupa temuan. (2) Hasil pengawasan berupa temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada petugas yang menangani fungsi penanganan pelanggaran untuk ditindaklanjuti. (3) Dalam hal terdapat
(1) Bawaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan Pergerakan Kotak Suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan Penetapan Hasil Pemilu Kada kepada Bawaslu. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan Pergerakan Kotak Suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan Pene
(1) Dalam rangka mengantisipasi terjadinya perselisihan hasil Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: a. melakukan identifikasi dan inventarisasi persoalan-persoalan di daerah yang potensial menjadi gugatan dalam perselisihan
(1) Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang meliputi penguasaan materi penyeleng
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat diteruskan kepada Pengawas Pemilu yang berwenang untuk ditindaklanjuti. (2) Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kab
(1) Hasil kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A.8 dikategorikan sebagai: a. pelanggaran Pemilu; b. bukan pelanggaran Pemilu; atau c. sengketa Pemilu. (2) Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi mengawasi atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi penanganan pelanggaran oleh instansi yang berwenang. (2) Bawaslu Provinsi mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, Sekretaris dan Pegawai Sekreta
Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota www.djpp.kemenkumham.go.id yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penye
Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan, Pengawas
(1) Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaikan
(1) Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui: a. penyusunan standar tata laksana pengawasan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu;
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan dan pendampingan pelaksanaan pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya oleh Pengawas Pemilu di bawahny
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
(1) Hasil pengawasan dapat berupa informasi awal potensi pelanggaran dan/atau temuan dugaan pelanggaran. (2) Laporan masyarakat yang disampaikan secara tidak langsung dikategorikan sebagai informasi awal untuk Pengawas Pemilu. (3) Pengawas Pemilu melakukan penelusuran atas
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
(1) Asisten Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, dan memiliki pengalaman dalam menangani pelanggaran Pemilu, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pelapor dan Terlapor. (2) Asisten Pemeriksa dapat berasal dari Sekretari
(1) Asisten Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran Pemilu dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pelapor dan Terlapor. (2) Asisten Pemeriksa dapat berasal dari Sekretariat Jendera
