Pencarian
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
(1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengawas Pemilu memastikan Peserta Pemilu tidak menggunakan Dana Kampanye untuk membiayai saksi.
Dalam hal terdapat laporan dugaan penyalahgunaan penerimaan dan pengeluaran pada hasil audit Dana Kampanye, Pengawas Pemilu wajib menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye
(1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
(1) Ruang lingkup Peraturan Komisi ini mencakup Pengelolaan BMN pasca penyelenggaraan: a. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatu
Dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pengawas Pemilu Lapangan memastikan: a. keberatan saksi atau Pengawas Pemilu Lapangan ditindaklanjuti oleh PPS dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara deng
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
(1) Setelah rapat Penghitungan Suara di kantor PPLN, Pengawas Pemilu Luar Negeri mengecek keutuhan kotak suara dan memastikan kotak suara dalam keadaan tersegel. (2) Pada saat proses penyerahan kotak suara dari KPPSLN kepada PPLN, Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib mengawasi
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesa
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancas
Ruang lingkup Peraturan Kapolri ini meliputi: a. persyaratan penyidik pelanggaran pidana Pemilu; b. pelanggaran pidana Pemilu; dan c. mekanisme pelaksanaan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatu
(1) Musyawarah yang telah mencapai kesepakatan antara para pihak dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak dan diketahui oleh Pengawas Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Musyawarah yang telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagaimana
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Penata Kelola Pemilu kecuali bagi jenjang jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, sampai denga
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, dan fasilitasi peningkatan partisipa
