Pencarian
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan pada Kementerian Perhubungan.
Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian, dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhatikan harga pasar setempat.
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi se bagaimana dimaksud cdalam Pasal 4 huruf memperhitungkan biaya bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ a tau pendampingan instruktur I tenaga ahli.
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan.
**(1) Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan** sampai dengan 0°/o (nol persen) dari Tarif Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan Tarif Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d. **(2) Taruna terten
Tarif Pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga Crude Palm Oil (CPO). www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - 1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni PasaĊ 4A sehingga berbunyi sebaga
Terhadap barang impor berupa produk aluminium foil (tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu) dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5% a tau lebih menurut beratnya, ya
Terhadap impor produk aluminium foil yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
**(1) Komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat** **(3) huruf c dan huruf d dapat dilakukan oleh:** - Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan; atau - Wajib Pajak lainnya. **(2) Dalam hal Komersialisasi dilakukan oleh Wajib Pajak** lai
**(1) Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang** dapat dimanfaatkan sebesar persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait untuk 5 (lima) Tahun Pajak
**(1) Wajib Pajak yang melakukan Penelitian dan** Pengembangan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) :huruf a, huruf b, dan/ atau huruf d wajib mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Ha
**(1) Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan** bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan: - proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan - Surat Keterangan Fiskal. **(2) P
**(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) wajib menyampaikan laporan biaya Penelitian dan Pengembangan setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan peme
**(1) Untuk dapat memanfaatkan pembebanan tambahan** pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan beserta bukti pendukung bahwa Penelitian dan Pengembangan telah memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa
**(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak memperoleh pemberitahuan** kesesuaian pemenuhan ketentuan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan/ atau tidak memperoleh pemberitahuan dapat memanfaatkan tambahan pengurang
(l) Wajib Pajak yang telah melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, dengan melampirkan: www.jdih
**(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat** **(1) wajib menyampaikan laporan biaya sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2019, paling lambat bersamaan dengan penyampaian laporan biaya Penelitian dan Pengembangan untuk Tahu
**(1) Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang** dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ;t www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 18 --- - 18 - pada Pasal 12 ayat (1) sebesar persei1.tase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud da
