Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 152/pmk Pasal 7

( 1) . Terhadap Tarif Layanan Pendayagunaan Aset Kelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Tarif Layanan Kerja Sama Operasional (KSO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang sebelum Peraturan Me

KEMENKEU 152/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Tarif Layanan Akademik; dan - Tarif Layanan Penunjang Akademik.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - Tarif Seleksi Penerimaan Peserta Diklat; - Tarif Layanan Pendukung Akademik; - Tarif Diklat Pembentukan; dan - Tarif Diklat Teknis.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian, dan Olahraga; - Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin; - Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; - Tarif Laboratorium; dan - Ta

KEMENKEU 152/pmk Pasal 5

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 6

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan pada Kementerian Perhubungan.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 7

Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian, dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhatikan harga pasar setempat.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 8

Tarif Penggunaan Sarana Transportasi se bagaimana dimaksud cdalam Pasal 4 huruf memperhitungkan biaya bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 9

Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ a tau pendampingan instruktur I tenaga ahli.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 10

Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 13

**(1) Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan** sampai dengan 0°/o (nol persen) dari Tarif Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan Tarif Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d. **(2) Taruna terten

KEMENKEU 152/pmk Pasal 4

Tarif Pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga Crude Palm Oil (CPO). www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - 1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni PasaĊ 4A sehingga berbunyi sebaga

KEMENKEU 153/pmk Pasal 1

Terhadap barang impor berupa produk aluminium foil (tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu) dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5% a tau lebih menurut beratnya, ya

KEMENKEU 153/pmk Pasal 5

Terhadap impor produk aluminium foil yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

KEMENKEU 153/pmk Pasal 3

**(1) Komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat** **(3) huruf c dan huruf d dapat dilakukan oleh:** - Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan; atau - Wajib Pajak lainnya. **(2) Dalam hal Komersialisasi dilakukan oleh Wajib Pajak** lai

KEMENKEU 153/pmk Pasal 5

**(1) Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang** dapat dimanfaatkan sebesar persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikalikan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan terkait untuk 5 (lima) Tahun Pajak

KEMENKEU 153/pmk Pasal 6

**(1) Wajib Pajak yang melakukan Penelitian dan** Pengembangan untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) :huruf a, huruf b, dan/ atau huruf d wajib mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Ha

KEMENKEU 153/pmk Pasal 7

**(1) Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan** bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan: - proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan - Surat Keterangan Fiskal. **(2) P

KEMENKEU 153/pmk Pasal 9

**(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) wajib menyampaikan laporan biaya Penelitian dan Pengembangan setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan peme

KEMENKEU 153/pmk Pasal 10

**(1) Untuk dapat memanfaatkan pembebanan tambahan** pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan beserta bukti pendukung bahwa Penelitian dan Pengembangan telah memperoleh hak Kekayaan Intelektual berupa