Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLH 13/2014 Pasal 6

(1) Sekretariat ULP KLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Sekretaris ULP KLH sebagaimana dumaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Administrasi Pengelolaan Barang Milik Negara pada Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga, Biro Umu

PERMENLH 13/2014 Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, ULP KLH berpedoman pada standar operasional dan prosedur pengadaan barang/jasa. (2) Standar operasional prosedur sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup.

PERMENLH 13/2014 Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannnya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2013 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMENLH 14/2010 Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HI

PERMENLH 14/2011 Pasal 1

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi perancang peraturan perundang-undangan dalam merumuskan materi muatan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PERMENLH 14/2011 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN

Ruang lingkup panduan valuasi ekonomi ekosistem gambut terdiri atas: a. pendahuluan; b. ekosistem gambut; c. metode valuasi ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDALH); d. tahapan valuasi ekonomi ekosistem gambut; e. kerangka dan prosedur valuasi ekonomi ekosistem

PERMENLH 14/2012 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN

Dalam hal dikeluarkan surat keterangan ketidaklengkapan persyaratan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, instansi lingkungan hidup provinsi, atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat mengajukan kembali permohonan r

PERMENLH 15/2010 Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HI

PERMENLH 15/2011 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN H

PERMENLH 15/2012 Pasal 2

Ruang lingkup panduan valuasi ekonomi ekosistem hutan terdiri atas: a. pendahuluan; b. ekosistem hutan; c. metode valuasi ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDALH); d. tahapan valuasi ekonomi ekosistem hutan; e. kerangka dan prosedur valuasi ekonomi ekosistem hu

PERMENLH 15/2012 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN

PERMENLH 16/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperluk

PERMENLH 16/2012 Pasal 6

(1) Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memuat: a. pendahuluan; b. deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal; c. prakiraan dampak penting; d. evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan; e. daftar pustaka;dan f. lampiran. (2) Penyusunan An

PERMENLH 16/2012 Pasal 7

(1) RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memuat: a. pendahuluan; b. rencana pengelolaan lingkungan hidup; c. rencana pemantauan lingkungan hidup; d. jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidu

PERMENLH 16/2012 Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012 MENTERI NE

PERMENLH 17/2010 Pasal 4

(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. kompetensi auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; b. lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c; dan c. registrasi lembaga penyedia jasa audit lingkungan <

PERMENLH 17/2010 Pasal 17

(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri berwenang membekukan registrasi kompetensi terhadap: a. lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau b. LP