Pencarian
(1) Sekretariat ULP KLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Sekretaris ULP KLH sebagaimana dumaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Administrasi Pengelolaan Barang Milik Negara pada Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga, Biro Umu
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, ULP KLH berpedoman pada standar operasional dan prosedur pengadaan barang/jasa. (2) Standar operasional prosedur sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannnya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2013 MENTERI LINGKUNGAN HIDU
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HI
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi perancang peraturan perundang-undangan dalam merumuskan materi muatan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
Ruang lingkup panduan valuasi ekonomi ekosistem gambut terdiri atas: a. pendahuluan; b. ekosistem gambut; c. metode valuasi ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDALH); d. tahapan valuasi ekonomi ekosistem gambut; e. kerangka dan prosedur valuasi ekonomi ekosistem
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
Dalam hal dikeluarkan surat keterangan ketidaklengkapan persyaratan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, instansi lingkungan hidup provinsi, atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat mengajukan kembali permohonan r
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HI
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN H
Ruang lingkup panduan valuasi ekonomi ekosistem hutan terdiri atas: a. pendahuluan; b. ekosistem hutan; c. metode valuasi ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDALH); d. tahapan valuasi ekonomi ekosistem hutan; e. kerangka dan prosedur valuasi ekonomi ekosistem hu
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperluk
(1) Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memuat: a. pendahuluan; b. deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal; c. prakiraan dampak penting; d. evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan; e. daftar pustaka;dan f. lampiran. (2) Penyusunan An
(1) RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memuat: a. pendahuluan; b. rencana pengelolaan lingkungan hidup; c. rencana pemantauan lingkungan hidup; d. jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidu
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012 MENTERI NE
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. kompetensi auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; b. lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c; dan c. registrasi lembaga penyedia jasa audit lingkungan <
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri berwenang membekukan registrasi kompetensi terhadap: a. lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau b. LP
