Pencarian
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Purworejo. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Purworejo. 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pe
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atas suatu: a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN; e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa IND
(1) Untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan Rumah melalui program perencanaan pembangunan Perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. (2) Kemudahan dan/atau bantu
(1) Pemberian kemudahan dan/atau bantuan subsidi perolehan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau pembiayaan. (2) Kemudahan dan/atau bantuan stimulan Rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b diberikan berupa
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk terhadap: a. SPPT; b. SKPD; c. SKPDKB; d. SKPDKBT; e. SKPDLB; f. SKPDN; dan g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2)
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-unda
(1) Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dengan: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah lain, dan/atau c. Pihak Ketiga (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pertukaran dan /atau pemanfaatan da
(1) Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang. (2) Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang ru
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah : a. pengadaan tanah; b. perencanaan; c. persiapan; d. pelaksanaan pengadaan tanah; e. penyerahan hasil pengadaan tanah; f. insentif perpajakan; g. pembiayaan.
(1) Setiap pemilik izin usaha berhak: a. melakukan kegiatan usaha sesuai izin yang dimiliki; b. mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah. (2) Setiap pemilik izin usaha wajib: a. melaksanakan kemitraan dengan UMKM dan koperasi; b. menggunakan tenaga kerja lokal sesuai dengan kualifikasi kebutuhan
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SPPT; b. SKPD; c. SKPDLB; d. SKPDN; dan e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secara ter
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPPT, SKPD, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas suatu: a. SKPD; b. SKPDKB; c. SKPDKBT; d. SKPDLB; e. SKPDN;dan f. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Kebera
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan pe
(1) Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang berwenang atas suatu : a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN; dan e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Keberatan diajukan secara
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah; d. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi; e. kerahasiaan data wajib pajak; f. insentif pemungut
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Pajak Daerah tidak boleh diborongkan” adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan Pajak tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga meliputi kegiatan penghitungan besarnya Pajak terutang, pengawasan penyetoran Pajak, dan penagihan Pajak, akan tetapi dimungkinka
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. 3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabup
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKBKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. 3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabup
