Pencarian
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik I
Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. penyusunan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan b. Audit Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik IN
(1) Sekretariat Jenderal KPU melakukan pengadaan: a. Surat Suara Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. segel; c. tinta; d. alat bantu tunanetra; e. Daftar Pasangan Calon Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan f. Formulir C, C1 dan C1 Plano berhologram. (2) Sekretariat KPU Prov
Pengamanan pengadaan segel dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. perusahaan yang melaksanakan pengadaan segel harus menjaga kualitas, keamanan, dan ketepatan jumlah maupun waktu penyerahan barang sampai di KPU/KIP Kabupaten/Kota dan kelompok kerja Pemilu luar negeri; b. KPU
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Pe
KAP wajib menyelesaikan audit paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu.
KAP yang ditetapkan dilarang melibatkan: a. Tim Kampanye atau petugas Kampanye Peserta Pemilu; b. pihak yang terlibat dalam penggalangan dana atau pengeluaran uang atau penyimpanan kekayaan Peserta Pemilu; c. orang yang mempunyai hubungan khusus atau afiliasi dengan Peserta
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provins
(1) Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ditetapkan dalam sidang Pleno dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam formulir Model DD PPWP. (2) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu memastikan: a. kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan didaf
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pengawas Pemilu memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: a. menyiapkan buku penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memuat informasi: 1. nama Pa
Dalam hal terdapat ketidaktepatan dan/atau kekurangan dokumen persyaratan pencalonan, Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Per
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDO
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik IND
Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas: a. Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik Peserta Pemilu, serta nomor urut dan nama calon Anggota DPR, DPRD Pr
Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf k diperuntukkan bagi Pemilih tunanetra dalam memberikan suara Pemilu Anggota DPD.
(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara calon anggota DPR dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya dengan dihadiri Saksi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, setelah membuat Berita Acara sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (2). (2) Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara s
