Pencarian
(1) Dalam menentukan pembagian jumlah kursi untuk MENETAPKAN calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Partai Politik Peserta Pemilu tidak dibenarkan mengadakan perjanjian penggabungan sisa suara. (2) Penetapan calon terpilih an
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan pengawas Pemilu. (2) Hasil penetapan calon terpilih anggota DP
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih. (2) Pemberitahuan calon terpilih anggota
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas Pemilu keca
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemil
**(1) Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil** Presiden diberikan terhitung sejak diumumkannya calon Presiden dan calon Wakil Presiden secara resmi oleh KPU sampai dengan terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu mempunyai Sekretariat Jenderal, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas melayani pelaksanaan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, menyelenggarakan fungsi : - penyusunan program dan anggaran pemilu; - pemberian pelayanan teknis pelaksanaan penyelen
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila da
Pembentukan anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g.
(1) Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaik
Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah: a. warga negara INDONESIA; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupat
(1) Anggota Bawaslu Provinsi ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. (2) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi. (3) Anggota Panwaslu Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota. (4) Anggota Pengawas Pemilu Lapangan ditetapkan dengan
(1) Tata cara pembentukan anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan, dilakukan melalui: a. penjaringan dan penyaringan secara terbuka; b. pemilihan; dan c. penetapan. (2) Tata cara pembentukan Pengawas Pem
(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antar waktu karena: a. meninggal dunia; b. habis masa tugasnya; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; d. berhalang
(1) Penggantian anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu Provinsi, digantikan
(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dinonaktifkan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dikenai sanksi administratif karena melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Pengawas Pemilu. (2) Tata tertib Pengawas P
(1) Pemberhentian Bawaslu Provinsi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
