Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 12/2003 Pasal 107

(1) Dalam menentukan pembagian jumlah kursi untuk MENETAPKAN calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Partai Politik Peserta Pemilu tidak dibenarkan mengadakan perjanjian penggabungan sisa suara. (2) Penetapan calon terpilih an

KEPPRES 12/2003 Pasal 108

(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan pengawas Pemilu. (2) Hasil penetapan calon terpilih anggota DP

KEPPRES 12/2003 Pasal 111

(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih. (2) Pemberitahuan calon terpilih anggota

KEPPRES 12/2003 Pasal 116

(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas Pemilu keca

KEPPRES 31/2004 Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemil

**(1) Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil** Presiden diberikan terhitung sejak diumumkannya calon Presiden dan calon Wakil Presiden secara resmi oleh KPU sampai dengan terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

KEPPRES 54/2003 Pasal 10

Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu mempunyai Sekretariat Jenderal, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

KEPPRES 54/2003 Pasal 14

Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas melayani pelaksanaan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.

KEPPRES 54/2003 Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, menyelenggarakan fungsi : - penyusunan program dan anggaran pemilu; - pemberian pelayanan teknis pelaksanaan penyelen

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila da

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 2

Pembentukan anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g.

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 4

(1) Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaik

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 7

Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah: a. warga negara INDONESIA; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupat

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 9

(1) Anggota Bawaslu Provinsi ditetapkan dengan keputusan Bawaslu. (2) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi. (3) Anggota Panwaslu Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota. (4) Anggota Pengawas Pemilu Lapangan ditetapkan dengan

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 22

(1) Tata cara pembentukan anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan, dilakukan melalui: a. penjaringan dan penyaringan secara terbuka; b. pemilihan; dan c. penetapan. (2) Tata cara pembentukan Pengawas Pem

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 48

(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antar waktu karena: a. meninggal dunia; b. habis masa tugasnya; c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; d. berhalang

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 49

(1) Penggantian anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu Provinsi, digantikan

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 50

(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dinonaktifkan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 51

(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dikenai sanksi administratif karena melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Pengawas Pemilu. (2) Tata tertib Pengawas P

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 53

(1) Pemberhentian Bawaslu Provinsi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau