Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 152/pmk Pasal 1

Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Un.dang-Un.dang Nomor 7 Tahun 1983 ten.tang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir deng

KEMENKEU 152/pmk Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal: - penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan; atau - penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas din.as luar asuransi.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 9

**(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (2) huruf b, disusun berdasarkan pengelompokan masalah yang dilakukan secara berjenjang terdiri atas: - fungsi sebagai pokok masalah (primer); - kegiatan sebagai sub masalah (sekunder); dan - transaksi sebagai

KEMENKEU 152/pmk Pasal 10

**(1) Sistern klasifikasi keamanan dan Akses Arsip** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, merupakan pedoman dalam penciptaan dan penggunaan Arsip. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem klasifikasi** keamanan dan Akses Arsip sebagaimana dimaks

KEMENKEU 152/pmk Pasal 13

**(1) Pengamanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 11 huruf b, meliputi: - penyimpanan Arsip; dan - penyampaian Arsip. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Arsip** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. 1.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 14

{1) Klasifikasi Akses Arsip sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 huruf c dilakukan untuk menentukan pemberian Akses Arsip kepada pengguna sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan Arsip. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Klasifikasi Akses** Arsip sebagaimana

KEMENKEU 152/pmk Pasal 16

**(1) Pengguna internal Kementerian Keuangan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, terdiri atas: - Menteri Keuangan; - pejabat pimpinan tinggi madya dan/atau pimpinan organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan

KEMENKEU 152/pmk Pasal 23

Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan: - pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan; - peraturan perundang-undangan yang terkait; - Klasifikasi Arsip; dan - sistem klasifikasi keamanan d

KEMENKEU 152/pmk Pasal 2

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 3

**(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa** layanan kesehatan se bagaimana dimaksud dalam Pasal **(1), Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena** Ambon dapat melaksanakan jasa pelayanan kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama. www.jdih.kemenkeu.go.id --- -

KEMENKEU 152/pmk Pasal 4

**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan** Negera Bukan Pajak berupa layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). **(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat*

KEMENKEU 152/pmk Pasal 2

Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Tarif Layanan Pendayagunaan Aset Kelolaan; - Tarif Layanan Kerja Sama Operasional ( KSO); dan - Tarif Layanan Jasa Konsultasi. Pasal3 **(1) Tarif Layanan Pendayagunaan Aset Kel

KEMENKEU 152/pmk Pasal 4

( 1) Tarif Layanan Kerja Sama Operasional (KSO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - Tarif Layan an Kerja Sama Ban gun Serah Guna (BSG) ; dan - Tarif Layanan Kerja Sama Ban gun Guna Serah (BGS) . **(2) Tarif Lay an an Kerja Sama Op

KEMENKEU 152/pmk Pasal 6

**(1) Terhadap pengguna jasa tertentu dan/ atau aset tertentu** dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan Jasa Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). **(2) Pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat**

KEMENKEU 152/pmk Pasal 7

( 1) . Terhadap Tarif Layanan Pendayagunaan Aset Kelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan Tarif Layanan Kerja Sama Operasional (KSO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang sebelum Peraturan Me

KEMENKEU 152/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Tarif Layanan Akademik; dan - Tarif Layanan Penunjang Akademik.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - Tarif Seleksi Penerimaan Peserta Diklat; - Tarif Layanan Pendukung Akademik; - Tarif Diklat Pembentukan; dan - Tarif Diklat Teknis.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian, dan Olahraga; - Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin; - Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; - Tarif Laboratorium; dan - Ta

KEMENKEU 152/pmk Pasal 5

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.