Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 151/pmk Pasal 5

**(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan Barta** berupa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1 a) huruf a, pengalihan Barta dimaksud dilakukan dengan mengalihkan dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening Khusus. (la) Rekening Khusus sebagaimana dimak

KEMENKEU 151/pmk Pasal 7

**(1) Perpindahan dana antar Bank Persepsi yang ditunjuk** sebagai gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). **(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana**

KEMENKEU 151/pmk Pasal 8

( 1) Investasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat **(1) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme** penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas. ( 1 a) Dana yang berasal dari penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat

KEMENKEU 151/pmk Pasal 11

**(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat** **(1) huruf c dan huruf e dapat digunakan sebagai** jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. **(2) Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit** sebagaimana

KEMENKEU 151/pmk Pasal 12

**(1) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway** mempunyai kewajiban sebagai berikut: - melakukan pende betan dana dari Rekening Khusus Wajib Pajak kepada pihak terkait untuk keperluan penempatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1); - melaku

KEMENKEU 152/pmk Pasal 1

Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Un.dang-Un.dang Nomor 7 Tahun 1983 ten.tang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir deng

KEMENKEU 152/pmk Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal: - penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan; atau - penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas din.as luar asuransi.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 9

**(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (2) huruf b, disusun berdasarkan pengelompokan masalah yang dilakukan secara berjenjang terdiri atas: - fungsi sebagai pokok masalah (primer); - kegiatan sebagai sub masalah (sekunder); dan - transaksi sebagai

KEMENKEU 152/pmk Pasal 10

**(1) Sistern klasifikasi keamanan dan Akses Arsip** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, merupakan pedoman dalam penciptaan dan penggunaan Arsip. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem klasifikasi** keamanan dan Akses Arsip sebagaimana dimaks

KEMENKEU 152/pmk Pasal 13

**(1) Pengamanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 11 huruf b, meliputi: - penyimpanan Arsip; dan - penyampaian Arsip. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Arsip** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. 1.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 14

{1) Klasifikasi Akses Arsip sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 huruf c dilakukan untuk menentukan pemberian Akses Arsip kepada pengguna sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan Arsip. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Klasifikasi Akses** Arsip sebagaimana

KEMENKEU 152/pmk Pasal 16

**(1) Pengguna internal Kementerian Keuangan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, terdiri atas: - Menteri Keuangan; - pejabat pimpinan tinggi madya dan/atau pimpinan organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan

KEMENKEU 152/pmk Pasal 23

Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan: - pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan; - peraturan perundang-undangan yang terkait; - Klasifikasi Arsip; dan - sistem klasifikasi keamanan d

KEMENKEU 152/pmk Pasal 2

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 152/pmk Pasal 3

**(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa** layanan kesehatan se bagaimana dimaksud dalam Pasal **(1), Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena** Ambon dapat melaksanakan jasa pelayanan kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama. www.jdih.kemenkeu.go.id --- -

KEMENKEU 152/pmk Pasal 4

**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan** Negera Bukan Pajak berupa layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). **(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat*

KEMENKEU 152/pmk Pasal 2

Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Tarif Layanan Pendayagunaan Aset Kelolaan; - Tarif Layanan Kerja Sama Operasional ( KSO); dan - Tarif Layanan Jasa Konsultasi. Pasal3 **(1) Tarif Layanan Pendayagunaan Aset Kel

KEMENKEU 152/pmk Pasal 4

( 1) Tarif Layanan Kerja Sama Operasional (KSO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - Tarif Layan an Kerja Sama Ban gun Serah Guna (BSG) ; dan - Tarif Layanan Kerja Sama Ban gun Guna Serah (BGS) . **(2) Tarif Lay an an Kerja Sama Op

KEMENKEU 152/pmk Pasal 6

**(1) Terhadap pengguna jasa tertentu dan/ atau aset tertentu** dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan Jasa Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). **(2) Pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat**