Pencarian
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2013 MENTERI LINGKUNGAN H
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah. 2. Dekonsentrasi bidang lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut sebagai Dekonsentrasi Bidang LH, adalah pelimpahan wewe
(1) Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (2) Anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari anggaran kegiatan prioritas nasional program pengel
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Novemb
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
(1) Jabatan Fungsional Umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan. (2) Berdasarkan hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Daftar Jenis Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup yang merupakan bagi
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013 www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2013 MENTERI L
(1) Apabila rancangan peraturan Menteri yang diajukan oleh pengusul telah disetujui untuk diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Kepala Biro Hukum melakukan pembahasan dengan pengusul dan unit terkait. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menye
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
(1) Hasil penghitungan beban emisi dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/walikota paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam izin perlindungan dan pe
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
(1) Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a digunakan sebagai dasar untuk: a. memperoleh izin lingkungan; dan b. melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. (2) Pejabat pemberi izin wajib mencantumkan persyaratan dan k
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HI
Kewajiban melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; b. penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan/atau c. pemulihan fungsi
(1) Penghitungan ganti kerugian harus dilakukan oleh ahli yang memenuhi kriteria: a. memiliki sertifikat kompetensi; dan/atau b. telah melakukan penelitian ilmiah dan/atau berpengalaman di bidang: 1. pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau 2. valuasi ekono
(1) Pembayaran ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan: a. kesepakatan yang dicapai oleh para pihak yang bersengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan; atau b.putusan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
(1) Kepala ULP KLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Biro Umum, Sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Kepala ULP KLH sebagaimana d
