Pencarian
Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
Pengawas Pemilu Luar Negeri berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. menyampaikan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar
…hasil Pemilu; dan k. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (3) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. (4) Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemung
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. (2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. Pasal 6 . . .
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU. (2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu.
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dapat dilakukan melalui: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan alat peraga di tempat umum; e. iklan media massa cetak dan media massa elektroni
…pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan; b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan; c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu
Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh KPU; c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi d
…menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu; f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada Peserta Pemilu; g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam
Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.
(1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu,
Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta
Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara
Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Paragraf 2
Penyelesaian Sengketa
Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Untuk Pemilu tahun 2014, KPU melakukan penataan ulang daerah pemilihan bagi provinsi dan kabupaten/kota induk serta provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu tahun 2009.
Dalam Pemilu tahun 2014, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.
(1) Penyelenggara Pemilu pada KPU terdiri atas: - KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan - Badan Ad Hoc. (2) Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: - Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan - Badan Ad Hoc Peny
