Pencarian
(1) Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum mengajukan permintaan penyediaan anggaran Subsidi Bunga kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dire
(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga melakukan verifikasi terhadap pembayaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) sebelum pembayaran Subsidi Bunga berikutnya. (2) Dalam halterdapat selisih lebih atas pembayaran Subsidi
(1) Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dapat dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. pencipta; b. pemegang Hak Cipta; c. pemilik Hak Terkait; d. peme
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, mutasi dan
Susunan organisasi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana .
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi, pemeriksaan, sertifikasi, dokumentasi, dan pelayanan hukum
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri terdiri atas: a. Subdirektorat Permohonan dan Publikasi; b. Subdirektorat Pemeriksaan Desain Industri; c. Subdirektorat Sertifikasi dan Dokumentasi; d. Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif; e. Subbagian Tata Usaha; dan f.
Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit te
Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang terdiri atas: a. Subdirektorat Permohonan dan Publikasi; b. Subdirektorat Klasifikasi dan Pemeriksaan; c. Subdirektorat Sertifikasi, Mutasi dan Lisensi; d. Subdirektorat Pelayanan Hukum; e. Subba
(1) Seksi Dokumentasi Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penghimpunan, inventarisasi dan pemeliharaan dokumentasi hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahas
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan peraturan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, mu
Susunan organisasi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri terdiri atas: a. Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a memuat tentang: a. metode atau sistem identifikasi originalitas substansi Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik dan Pemegang Hak Cipta; dan b. kode informasi dan kode akses. (2) Informasi elektroni
(1) Pemegang PB kegiatan cipta karya yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB; dan/atau d. pencabuta
(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkun
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaa
Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman; c. Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman; d. Direktorat Bina Penataan Bangunan; e. Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; dan f. Direk
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
(1) Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum mengajukan permintaan penyediaan anggaran Subsidi Bunga kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dire
